• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 14 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Kejari Parepare: Tersangka Sabu 1,6 Kg Bukan Kabur, Tapi…

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
1 November 2017
di Sulselbar
petani sidrap

--ilustrasi--

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kejari Parepare menyebutkan, tersangka sabu 1,6 kilogram bernama Iksan tidak tepat disebut kabur. Kasi Pidana Umum, Idil menggunakan istilah tersangka hilang.

“Iksan tidak bisa dikatakan kabur. Karena posisi Iksan saat itu tidak dalam masa penahanan. Masa penahanannya habis, sehingga dia bisa bebas diluar namun menghilang saat akan diserahkan kembali ke Kejari,” jelasnya.

Mengenai ‘hilang’-nya tersangka, pihaknya mengaku tidak bisa berbuat banyak. “Kita hanya menunggu tersangkanya diserahkan. Kita doakan saja polisi berhasil menangkap kembali tersangka,” kata Idil.

Pun jika tidak ditemukan dalam waktu dekat, Idil menyebut ada 9 tahun masa kadaluarsa penuntutan. “Jadi P-21 yang baru ditetapkan beberapa waktu lalu, itu tidak sia-sia. Tetap akan diproses. Apalagi ini akan menjadi kewajiban kami sebagai tunggakan penyelesaian perkara,” tutupnya.

Berita Terkait

2 Terdakwa Anggaran Belanja Dinkes Parepare Dijerat 5 dan 4 Tahun Penjara

Soal Dugaan Penggunaan Dana Bos untuk Bimtek Kepsek ke Bali, Kasi Intel Kejari Sudah Klarifikasi dan Masih Pendalaman

DPPKB Kota Parepare Sosialisasi Modul “Tentang Kita” dan 1001 Cara Bicara

Soal Dugaan Korupsi Dana Bergulir, Kejaksaan Parepare Rencana Tetapkan Tersangka Usai Lebaran

Sebelumnya, Iksan memang dilepaskan karena masa penahannya habis, pada Juni lalu. Hal ini sempat menuai kritikan luas ditujukan kepada Kejari.

Pengamat hukum M Nasir Dollo menyebut, dia sedari awal sudah menyoroti dilepaskannya Ikhsan. Kekhawatirannya bahwa tersangka bakal kabur ternyata terbukti. “Seharusnya kejaksaan sejak awal memperhitungkan hal ini. Tidak mengherankan kemudian, Parepare menjadi pintu masuk sabu yang paling nyaman,” kritiknya.

Dia menjelaskan, lamanya berkas perkara itu bolak balik dari kejaksaan dan kepolisian, membuat masa penahanan terbuang percuma. “Sekarang pertanyaannya, saat sekarang berkas itu sudah diterima dan dinyatakan P21, apakah permintaan JPU menghadirkan dua tersangka lain terpenuhi? Ini yang publik ingin ketahui,” urai akademisi FH Umpar itu.

Sementara itu, MPC Pemuda Pancasila (PP) Parepare yang pernah menggelar aksi besar-besaran terkait kasus ini menyebut kaburnya M Ikhsan sebagai preseden yang memalukan.

“Hal ini sangat kami sayangkan. Sangat memalukan apabila pihak kejaksaan dan kepolisian kecolongan dalam kasus narkoba 1.6 kg ini. Kami meminta ini dipertanggungjawabkan. Sekali lagi ini hal yang sangat memalukan,” tegas Ketua MPC PP Fadly Agus Mante. (mul/ris)

Terkait: Berita ParepareKejari ParepareNarkoba Parepare

TerkaitBerita

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

SD Unggulan Segera Hadir di Majene, Padukan Sains dan Tahfidz

SD Unggulan Segera Hadir di Majene, Padukan Sains dan Tahfidz

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Maret 2026

...

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi  Program MBG di Makassar

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi Program MBG di Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

...

Ramadan 1447H

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

BeritaTerkini

Pemudik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Naik 5 Persen

Pemudik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Naik 5 Persen

Editor: Muhammad Tohir
14 Maret 2026

Liga Ramadan 2026 Berakhir, Sekda Parepare: Jaga Semangat Pembinaan

Editor: Muhammad Tohir
14 Maret 2026

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Pedagang Ikan di Pinrang Dipaksa Setor Rp3 Juta per Tahun, Tak Bayar Meja Jualan Dibongkar

Pedagang Ikan di Pinrang Dipaksa Setor Rp3 Juta per Tahun, Tak Bayar Meja Jualan Dibongkar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan