• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 7 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Kejari Parepare: Tersangka Sabu 1,6 Kg Bukan Kabur, Tapi…

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
1 November 2017
di Sulselbar
petani sidrap

--ilustrasi--

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kejari Parepare menyebutkan, tersangka sabu 1,6 kilogram bernama Iksan tidak tepat disebut kabur. Kasi Pidana Umum, Idil menggunakan istilah tersangka hilang.

“Iksan tidak bisa dikatakan kabur. Karena posisi Iksan saat itu tidak dalam masa penahanan. Masa penahanannya habis, sehingga dia bisa bebas diluar namun menghilang saat akan diserahkan kembali ke Kejari,” jelasnya.

Mengenai ‘hilang’-nya tersangka, pihaknya mengaku tidak bisa berbuat banyak. “Kita hanya menunggu tersangkanya diserahkan. Kita doakan saja polisi berhasil menangkap kembali tersangka,” kata Idil.

Pun jika tidak ditemukan dalam waktu dekat, Idil menyebut ada 9 tahun masa kadaluarsa penuntutan. “Jadi P-21 yang baru ditetapkan beberapa waktu lalu, itu tidak sia-sia. Tetap akan diproses. Apalagi ini akan menjadi kewajiban kami sebagai tunggakan penyelesaian perkara,” tutupnya.

Berita Terkait

2 Terdakwa Anggaran Belanja Dinkes Parepare Dijerat 5 dan 4 Tahun Penjara

Soal Dugaan Penggunaan Dana Bos untuk Bimtek Kepsek ke Bali, Kasi Intel Kejari Sudah Klarifikasi dan Masih Pendalaman

DPPKB Kota Parepare Sosialisasi Modul “Tentang Kita” dan 1001 Cara Bicara

Soal Dugaan Korupsi Dana Bergulir, Kejaksaan Parepare Rencana Tetapkan Tersangka Usai Lebaran

Sebelumnya, Iksan memang dilepaskan karena masa penahannya habis, pada Juni lalu. Hal ini sempat menuai kritikan luas ditujukan kepada Kejari.

Pengamat hukum M Nasir Dollo menyebut, dia sedari awal sudah menyoroti dilepaskannya Ikhsan. Kekhawatirannya bahwa tersangka bakal kabur ternyata terbukti. “Seharusnya kejaksaan sejak awal memperhitungkan hal ini. Tidak mengherankan kemudian, Parepare menjadi pintu masuk sabu yang paling nyaman,” kritiknya.

Dia menjelaskan, lamanya berkas perkara itu bolak balik dari kejaksaan dan kepolisian, membuat masa penahanan terbuang percuma. “Sekarang pertanyaannya, saat sekarang berkas itu sudah diterima dan dinyatakan P21, apakah permintaan JPU menghadirkan dua tersangka lain terpenuhi? Ini yang publik ingin ketahui,” urai akademisi FH Umpar itu.

Sementara itu, MPC Pemuda Pancasila (PP) Parepare yang pernah menggelar aksi besar-besaran terkait kasus ini menyebut kaburnya M Ikhsan sebagai preseden yang memalukan.

“Hal ini sangat kami sayangkan. Sangat memalukan apabila pihak kejaksaan dan kepolisian kecolongan dalam kasus narkoba 1.6 kg ini. Kami meminta ini dipertanggungjawabkan. Sekali lagi ini hal yang sangat memalukan,” tegas Ketua MPC PP Fadly Agus Mante. (mul/ris)

Terkait: Berita ParepareKejari ParepareNarkoba Parepare

TerkaitBerita

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

Kolaborasi Apik UMMA, Unhas, dan PLUT Maros: Sulap Limbah Jadi Pakan Berkualitas, Berbagi Formula Kelola “Cuan” di Desa Ampekale

Kolaborasi Apik UMMA, Unhas, dan PLUT Maros: Sulap Limbah Jadi Pakan Berkualitas, Berbagi Formula Kelola “Cuan” di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026

...

Berita Terkini

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Wawali Parepare Paparkan Success Story Pengelolaan Sampah di Raker APEKSI Komwil VI Kendari

Wawali Parepare Paparkan Success Story Pengelolaan Sampah di Raker APEKSI Komwil VI Kendari

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan