PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kejari Parepare menyebutkan, tersangka sabu 1,6 kilogram bernama Iksan tidak tepat disebut kabur. Kasi Pidana Umum, Idil menggunakan istilah tersangka hilang.
“Iksan tidak bisa dikatakan kabur. Karena posisi Iksan saat itu tidak dalam masa penahanan. Masa penahanannya habis, sehingga dia bisa bebas diluar namun menghilang saat akan diserahkan kembali ke Kejari,” jelasnya.
Mengenai ‘hilang’-nya tersangka, pihaknya mengaku tidak bisa berbuat banyak. “Kita hanya menunggu tersangkanya diserahkan. Kita doakan saja polisi berhasil menangkap kembali tersangka,” kata Idil.
Pun jika tidak ditemukan dalam waktu dekat, Idil menyebut ada 9 tahun masa kadaluarsa penuntutan. “Jadi P-21 yang baru ditetapkan beberapa waktu lalu, itu tidak sia-sia. Tetap akan diproses. Apalagi ini akan menjadi kewajiban kami sebagai tunggakan penyelesaian perkara,” tutupnya.
Sebelumnya, Iksan memang dilepaskan karena masa penahannya habis, pada Juni lalu. Hal ini sempat menuai kritikan luas ditujukan kepada Kejari.
Pengamat hukum M Nasir Dollo menyebut, dia sedari awal sudah menyoroti dilepaskannya Ikhsan. Kekhawatirannya bahwa tersangka bakal kabur ternyata terbukti. “Seharusnya kejaksaan sejak awal memperhitungkan hal ini. Tidak mengherankan kemudian, Parepare menjadi pintu masuk sabu yang paling nyaman,” kritiknya.
Dia menjelaskan, lamanya berkas perkara itu bolak balik dari kejaksaan dan kepolisian, membuat masa penahanan terbuang percuma. “Sekarang pertanyaannya, saat sekarang berkas itu sudah diterima dan dinyatakan P21, apakah permintaan JPU menghadirkan dua tersangka lain terpenuhi? Ini yang publik ingin ketahui,” urai akademisi FH Umpar itu.
Sementara itu, MPC Pemuda Pancasila (PP) Parepare yang pernah menggelar aksi besar-besaran terkait kasus ini menyebut kaburnya M Ikhsan sebagai preseden yang memalukan.
“Hal ini sangat kami sayangkan. Sangat memalukan apabila pihak kejaksaan dan kepolisian kecolongan dalam kasus narkoba 1.6 kg ini. Kami meminta ini dipertanggungjawabkan. Sekali lagi ini hal yang sangat memalukan,” tegas Ketua MPC PP Fadly Agus Mante. (mul/ris)