• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 24 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Pelaku Penipuan Online Layanan Seks Diancam Denda Rp1 Miliar

Editor: Adil Abdillah
15 Januari 2018
di Hukum
penipuan online

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Dua Pelaku kasus penipuan online berkedok iklan layanan seks komersial diancam denda Rp1 miliar dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun.

SC (23) mahasiswi Farmasi salah satu Perguruan Tinggi (PT) dan HA (29) kini harus mempertanggungjawabkan kasus penipuan yang sejak Desember 2016 lalu mereka jalankan di Kota Makassar.

Keduanya dijerat pasal 28 ayat 1 Jo pasal 45A (1) dan atau pasal 27 ayat1 Jo pasal 45 UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dan atau pasal 4 ayat (2) huruf d Jo pasal 30 UU RI no. 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Isinya yakni setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan meyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan atau setiap orang dengan sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan. Dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik san atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dana atau setiap orang yang menyediakan jasa pornografi dengan menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

” Diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (ang/asw)

Terkait: penipuan onlinePolda Sulsel

BeritaTerkait

Pastikan Fisik Prima, Personel Brimob Parepare Genjot Tes Kesamaptaan

Pastikan Fisik Prima, Personel Brimob Parepare Genjot Tes Kesamaptaan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 April 2026

...

Kasus Penembakan Pengacara di Bone, Polda Sulsel Bantuk Tim, Ungkap Jenis Senjata hingga Periksa 11 Saksi

Editor: Tohir Muhammad
2 Januari 2025

...

Polda Sulsel Amankan Bandar Narkoba di Pinrang, Polisi Sita Sisa Sabu yang Sebagian Besar Sudah Beredar

Editor: Tohir Muhammad
4 September 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi