MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Dua Pelaku kasus penipuan online berkedok iklan layanan seks komersial diancam denda Rp1 miliar dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun.
SC (23) mahasiswi Farmasi salah satu Perguruan Tinggi (PT) dan HA (29) kini harus mempertanggungjawabkan kasus penipuan yang sejak Desember 2016 lalu mereka jalankan di Kota Makassar.
Keduanya dijerat pasal 28 ayat 1 Jo pasal 45A (1) dan atau pasal 27 ayat1 Jo pasal 45 UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dan atau pasal 4 ayat (2) huruf d Jo pasal 30 UU RI no. 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Isinya yakni setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan meyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan atau setiap orang dengan sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan. Dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik san atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dana atau setiap orang yang menyediakan jasa pornografi dengan menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
” Diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (ang/asw)