• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 14 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Kasus Kekerasan Seksual Tahanan Perempuan di Makassar, Briptu S Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Januari 2024
di Hukum, Kriminal
Briptu S menjalani sidang etik, pada 5 Desember 2023 oleh Propam Polda Sulsel dengan sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun

Briptu S menjalani sidang etik, pada 5 Desember 2023 oleh Propam Polda Sulsel dengan sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM— Briptu S Resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual tahanan perempuan Makassar, Jumat (5/1/2024).

Penyidik PPA Polda Sulsel menetapkan Briptu Sanjaya alias Briptu S sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan Dittahti Polda Sulsel pada tanggal 28 Desember 2023.

Informasi ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP), bernomor B/2431/A.4/XII/RES.1.24/2023/Krimum, yang diterima Tim Penasehat Hukum LBH Makassar pada hari ini (5/1/2024).

Sebelumnya, Briptu S telah menjalani sidang etik, pada 5 Desember 2023 oleh Propam Polda Sulsel dengan sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun.

Berita Terkait

Kasus Penembakan Pengacara di Bone, Polda Sulsel Bantuk Tim, Ungkap Jenis Senjata hingga Periksa 11 Saksi

Polda Sulsel Amankan Bandar Narkoba di Pinrang, Polisi Sita Sisa Sabu yang Sebagian Besar Sudah Beredar

2023, Polda Sulsel Ungkap Ribuan Kasus Narkotika

Polda Sulsel Bantah Data ACC Terkait Adanya Kasus Korupsi yang Mandek

Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan penuntut yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Menurut, Mirayati Amin, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota Polri dan terjadi di lingkungan lembaga Kepolisian seperti ruang tahanan adalah kejahatan yang sangat serius. Polisi sebagai alat negara yang bertanggungjawab atas ruang aman dan keadilan setiap warga negara, justru melakukan hal sebaliknya.

“Untuk menjamin rasa aman korban selama proses hukum, kami meminta penyidik Polda Sulsel untuk menetapkan pembatasan gerak Tersangka, dengan melakukan penahanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 UU TPKS. Hal ini untuk memastikan korban tidak mendapat intimidasi atau ancaman, seperti yang pernah dialami sebelumnya” ujar Mira selaku Tim Kuasa Hukum LBH Makassar.

Penetapan Briptu S sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual menambah daftar panjang kasus kekerasan dengan polisi sebagai tersangka. Berdasarkan catatan LBH Makassar, belum ada satupun kasus yang melibatkan anggota polisi sebagai pelaku sampai ke pengadilan. Sejumlah kasus tersebut, berakhir pada penetapan tersangka atau dihentikan tanpa kejelasan.

Jika mengacu pada Perkapolri No.2 Tahun 2002, anggota Polri sepatutnya tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum. Sehingga, jika anggota Polri melakukan tindak pidana, harusnya dapat diproses sampai ke Pengadilan.

“Dari banyaknya kasus yang masuk dan didampingi oleh LBH Makassar, terdapat beberapa kasus melibatkan anggota polisi aktif sebagai pelaku. Dari semua kasus, belum ada satupun yang dilimpahkan ke pengadilan, untuk disidangkan. Beberapa berakhir pada penetapan tersangka, berlarut-larut tanpa ada kejelasan proses hukum. Bahkan, ada juga yang dihentikan. Misalnya, kasus penyiksaan dan pembunuhan Agung 7 tahun lalu, dengan total 5 tersangka anggota polisi. Kasusnya, dihentikan Polda Sulsel. Kemudian, kasus kematian kakek Nuru Saali di penampungan limbah slag Bantaeng, dengan tersangka anggota Brimob Polda Sulsel, yang saat ini berkasnya masih tertahan di meja penyidik. Jangan sampai untuk kasus kekerasan seksual kali ini akan berakhir serupa kasus lain” tambah Mira.

Untuk itu, YLBHI-LBH Makassar mendesak  Kapolda Sulsel untuk melakukan penahanan atau penetapan pembatasan gerak terhadap Tersangka; Serta memastikan upaya banding terhadap Putusan Etik Kepolisian terhadap tersangka, agar dapat dijatuhi putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain itu, diharapkan Mabes Polri, Komnas Perempuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses hukum yang dilakukan Polda Sulsel.

Juga Kompolnas untuk melakukan evaluasi atas kinerja Propam Polda Sulsel dalam penanganan perkara Polisi berhadapan hukum. (rls)

Terkait: Polda Sulsel

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Tohir
19 Desember 2025

...

Ramadan 1447H

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

BeritaTerkini

Pemudik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Naik 5 Persen

Pemudik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Naik 5 Persen

Editor: Muhammad Tohir
14 Maret 2026

Liga Ramadan 2026 Berakhir, Sekda Parepare: Jaga Semangat Pembinaan

Editor: Muhammad Tohir
14 Maret 2026

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Pedagang Ikan di Pinrang Dipaksa Setor Rp3 Juta per Tahun, Tak Bayar Meja Jualan Dibongkar

Pedagang Ikan di Pinrang Dipaksa Setor Rp3 Juta per Tahun, Tak Bayar Meja Jualan Dibongkar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan