PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Jelang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) 2018 mendatang di Kota Parepare, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tidak tinggal diam mengawasi jalannya Pilwalkot serentak. Terbukti, 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintahan Kota Parepare (Pemkot) terancam terkena sanksi atas dugaaan pelanggaran netralitas ASN. Mereka dianggap ikut dalam kegiatan politik salah satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota Parepare.
Ancaman pemberian sanksi tersebut menyusul surat tembusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia yang diterima oleh Panwaslu Kota Parepare. Surat tersebut ditujukan kepada Walikota Parepare Taufan Pawe terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh ketua KASN Sofian Effendi tanggal 19/1/2018, NO.R-151/KASN/1/2018.
Rekomendasi ini menindak lanjuti laporan Panwaslu Kota Parepare tanggal 22/12/2017 perihal penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh 15 Oknum ASN Lingkup Pemkot Parepare saat menghadiri konferensi pers pengumuman bakal Calon Wakil Walikota Pendamping dari Calon Walikota Parepare di Hotel Kenari tanggal (15/2/2017) silam.
Ketua Panwaslu Kota Parepare, Zainal Asnun membenarkan jika oknum ASN yang diduga terlibat dalam kegiatan politik kaitannya dengan netralitas ASN. Kasus ini sudah ditindak lanjuti oleh KASN yang merekomendasikan kepada Walikota Parepare untuk memberikan sanksi.
“Jadi keputusan KASN adalah merekomendasikan kepada Walikota Parepare untuk memberikan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka kepada 15 ASN tersebut, mengacu pada ketentuan aturan pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS,” urainya kepada PIJAR saat ditemui usai menghadiri salah satu acara di Markas Polisi Resort (Mapolres) Parepare, Selasa (30/1).
Selain itu, lanjut Zainal, KASN juga menginstruksikan untuk melakukan imbauan dan pengawasan segenap ASN di Lingkungan Pemerintah Kota. Ini penting, ungkap Zainal, agar ASN bisa menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan atau aktifitas politik yang mengarah kepada keberpihakan.
Zainal juga mengatakan, pemberian tindakan tegas kepada ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku serta netralitas ASN. “Proses pelaksanaannya kini mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (amr/alf)