• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik

Dinilai Tak Netral, 15 Oknum ASN Parepare Terancam Sanksi

Editor: Alfiansyah Anwar
31 Januari 2018
di Politik, Sulselbar
bekerja tanpa

Ilustrasi --internet--

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Jelang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) 2018 mendatang di Kota Parepare, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tidak tinggal diam mengawasi jalannya Pilwalkot serentak.  Terbukti, 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintahan Kota Parepare (Pemkot) terancam terkena sanksi atas dugaaan pelanggaran netralitas ASN. Mereka dianggap ikut dalam kegiatan politik  salah satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota Parepare.

Ancaman pemberian sanksi tersebut menyusul surat tembusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia yang diterima oleh Panwaslu Kota Parepare. Surat tersebut ditujukan kepada Walikota Parepare Taufan Pawe terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh ketua KASN Sofian Effendi tanggal 19/1/2018, NO.R-151/KASN/1/2018.

Rekomendasi ini menindak lanjuti laporan Panwaslu Kota Parepare tanggal 22/12/2017 perihal penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh 15 Oknum ASN Lingkup Pemkot Parepare saat menghadiri konferensi pers pengumuman bakal Calon Wakil Walikota Pendamping dari Calon Walikota Parepare di Hotel Kenari tanggal (15/2/2017) silam.

Ketua Panwaslu Kota Parepare, Zainal Asnun membenarkan jika oknum ASN yang diduga terlibat dalam kegiatan politik kaitannya dengan netralitas ASN. Kasus ini sudah ditindak lanjuti oleh KASN yang merekomendasikan kepada Walikota Parepare untuk memberikan sanksi.

BeritaTerkait

KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

26 September 2026
Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

20 September 2026
Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

16 September 2026
Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

1 September 2026

“Jadi keputusan KASN adalah merekomendasikan kepada Walikota Parepare untuk memberikan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka kepada 15 ASN tersebut, mengacu pada ketentuan aturan pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS,” urainya kepada PIJAR saat ditemui usai menghadiri salah satu acara di Markas Polisi Resort (Mapolres) Parepare, Selasa (30/1).

Selain itu, lanjut Zainal, KASN juga menginstruksikan untuk melakukan imbauan dan pengawasan segenap ASN di Lingkungan Pemerintah Kota. Ini penting, ungkap Zainal, agar ASN bisa menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan atau aktifitas politik yang mengarah kepada keberpihakan.

Zainal juga mengatakan, pemberian tindakan tegas kepada ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku serta netralitas ASN. “Proses pelaksanaannya kini mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (amr/alf)

Terkait: ASNBerita PareparePilwalkot Parepare

Berita Terkait

93 PNS Dilantik, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel ingatkan Kompetensi hingga Etika

93 PNS Dilantik, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel ingatkan Kompetensi hingga Etika

Editor: Tohir Muhammad
8 September 2026

...

Tasming Hamid Perpanjang Kerja Sama dengan UMI, Dorong Peningkatan SDM dan Kapasitas ASN

Tasming Hamid Perpanjang Kerja Sama dengan UMI, Dorong Peningkatan SDM dan Kapasitas ASN

Editor: Tohir Muhammad
27 Juli 2026

...

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Tohir Muhammad
5 Juni 2026

...

Berita Populer

  • SMA Negeri 5 Parepare Gelar SEKSOS.COM 2026, Diikuti 270 Pelajar

    SMA Negeri 5 Parepare Gelar SEKSOS.COM 2026, Diikuti 270 Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanamkan Kedisplinan dan Nilai Agama, Tiga Sekolah di Parepare Ini Kompak Gelar Salat Duha Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Produksi Pertanian, Bupati Pinrang Tinjau Panen hingga Pompanisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi