• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 17 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Dinilai Tak Netral, 15 Oknum ASN Parepare Terancam Sanksi

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
31 Januari 2018
di Politik, Sulselbar
bekerja tanpa

Ilustrasi --internet--

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Jelang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) 2018 mendatang di Kota Parepare, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tidak tinggal diam mengawasi jalannya Pilwalkot serentak.  Terbukti, 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintahan Kota Parepare (Pemkot) terancam terkena sanksi atas dugaaan pelanggaran netralitas ASN. Mereka dianggap ikut dalam kegiatan politik  salah satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota Parepare.

Ancaman pemberian sanksi tersebut menyusul surat tembusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia yang diterima oleh Panwaslu Kota Parepare. Surat tersebut ditujukan kepada Walikota Parepare Taufan Pawe terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh ketua KASN Sofian Effendi tanggal 19/1/2018, NO.R-151/KASN/1/2018.

Rekomendasi ini menindak lanjuti laporan Panwaslu Kota Parepare tanggal 22/12/2017 perihal penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh 15 Oknum ASN Lingkup Pemkot Parepare saat menghadiri konferensi pers pengumuman bakal Calon Wakil Walikota Pendamping dari Calon Walikota Parepare di Hotel Kenari tanggal (15/2/2017) silam.

Ketua Panwaslu Kota Parepare, Zainal Asnun membenarkan jika oknum ASN yang diduga terlibat dalam kegiatan politik kaitannya dengan netralitas ASN. Kasus ini sudah ditindak lanjuti oleh KASN yang merekomendasikan kepada Walikota Parepare untuk memberikan sanksi.

“Jadi keputusan KASN adalah merekomendasikan kepada Walikota Parepare untuk memberikan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka kepada 15 ASN tersebut, mengacu pada ketentuan aturan pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS,” urainya kepada PIJAR saat ditemui usai menghadiri salah satu acara di Markas Polisi Resort (Mapolres) Parepare, Selasa (30/1).

Berita Terkait

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Pertama Kali, Pemkot Parepare Gelar Safari Dakwah Perdana Bagi ASN Perempuan

Apel Gabungan ASN, Bupati Sidrap Serukan “Tanam, Panen, Hilirisasi”

Kunci Motor NMAX Melekat, Oknum ASN di Parepare Ini Tergiur

Selain itu, lanjut Zainal, KASN juga menginstruksikan untuk melakukan imbauan dan pengawasan segenap ASN di Lingkungan Pemerintah Kota. Ini penting, ungkap Zainal, agar ASN bisa menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan atau aktifitas politik yang mengarah kepada keberpihakan.

Zainal juga mengatakan, pemberian tindakan tegas kepada ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku serta netralitas ASN. “Proses pelaksanaannya kini mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (amr/alf)

Terkait: ASNBerita PareparePilwalkot Parepare

TerkaitBerita

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

Editor: Muhammad Tohir
16 Juni 2026

...

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

Editor: Muhammad Tohir
15 Juni 2026

...

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

Berita Terkini

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

Editor: Muhammad Tohir
16 Juni 2026

Datangi Rumah Sakit, Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Paspor Jemput Bola

Datangi Rumah Sakit, Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Paspor Jemput Bola

Editor: Muhammad Tohir
16 Juni 2026

Wali Kota Parepare Antar Langsung Rastra dan Kursi Roda ke Rumah Warga

Wali Kota Parepare Antar Langsung Rastra dan Kursi Roda ke Rumah Warga

Editor: Muhammad Tohir
15 Juni 2026

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

Editor: Muhammad Tohir
15 Juni 2026

Nasab Ba‘alawi

Menempatkan Kontroversi Penelitian Nasab Ba‘alawi dalam Kerangka Keilmuan

Editor: Tim Redaksi
15 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan