• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 1 Agustus 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik

Dinilai Tak Netral, 15 Oknum ASN Parepare Terancam Sanksi

Editor: Alfiansyah Anwar
31 Januari 2018
di Politik, Sulselbar
bekerja tanpa

Ilustrasi --internet--

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Jelang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) 2018 mendatang di Kota Parepare, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tidak tinggal diam mengawasi jalannya Pilwalkot serentak.  Terbukti, 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintahan Kota Parepare (Pemkot) terancam terkena sanksi atas dugaaan pelanggaran netralitas ASN. Mereka dianggap ikut dalam kegiatan politik  salah satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota Parepare.

Ancaman pemberian sanksi tersebut menyusul surat tembusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia yang diterima oleh Panwaslu Kota Parepare. Surat tersebut ditujukan kepada Walikota Parepare Taufan Pawe terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh ketua KASN Sofian Effendi tanggal 19/1/2018, NO.R-151/KASN/1/2018.

Rekomendasi ini menindak lanjuti laporan Panwaslu Kota Parepare tanggal 22/12/2017 perihal penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh 15 Oknum ASN Lingkup Pemkot Parepare saat menghadiri konferensi pers pengumuman bakal Calon Wakil Walikota Pendamping dari Calon Walikota Parepare di Hotel Kenari tanggal (15/2/2017) silam.

Ketua Panwaslu Kota Parepare, Zainal Asnun membenarkan jika oknum ASN yang diduga terlibat dalam kegiatan politik kaitannya dengan netralitas ASN. Kasus ini sudah ditindak lanjuti oleh KASN yang merekomendasikan kepada Walikota Parepare untuk memberikan sanksi.

BeritaTerkait

Ombudsman RI di Unsulbar: Mahasiswa sebagai Garda Depan Pengawal Pelayanan Publik

Ombudsman RI di Unsulbar: Mahasiswa sebagai Garda Depan Pengawal Pelayanan Publik

31 Juli 2026
UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

16 Juli 2026
Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

12 Juli 2026
Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

12 Juli 2026

“Jadi keputusan KASN adalah merekomendasikan kepada Walikota Parepare untuk memberikan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka kepada 15 ASN tersebut, mengacu pada ketentuan aturan pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS,” urainya kepada PIJAR saat ditemui usai menghadiri salah satu acara di Markas Polisi Resort (Mapolres) Parepare, Selasa (30/1).

Selain itu, lanjut Zainal, KASN juga menginstruksikan untuk melakukan imbauan dan pengawasan segenap ASN di Lingkungan Pemerintah Kota. Ini penting, ungkap Zainal, agar ASN bisa menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan atau aktifitas politik yang mengarah kepada keberpihakan.

Zainal juga mengatakan, pemberian tindakan tegas kepada ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku serta netralitas ASN. “Proses pelaksanaannya kini mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (amr/alf)

Terkait: ASNBerita PareparePilwalkot Parepare

BeritaTerkait

Tasming Hamid Perpanjang Kerja Sama dengan UMI, Dorong Peningkatan SDM dan Kapasitas ASN

Tasming Hamid Perpanjang Kerja Sama dengan UMI, Dorong Peningkatan SDM dan Kapasitas ASN

Editor: Tohir Muhammad
27 Juli 2026

...

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Tohir Muhammad
5 Juni 2026

...

Pertama Kali, Pemkot Parepare Gelar Safari Dakwah Perdana Bagi ASN Perempuan

Editor: Tohir Muhammad
15 Februari 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi