• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 8 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Dituduh Kawin Kontrak Oleh Pelaku Penghina Fatmawati, Perempuan Sidrap Ini Datang Saat Rilis Kasus di Polda Sulsel

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
13 Maret 2018
di Hukum, Kriminal, Sulselbar
Wiwi warga Sidrap

Wiwi Permatasari (25), warga asal Sidrap saat memeperlihatkan bukti kepada sejumlah wartawan (Foto/ Markasa/ Pijar).

MAKASSAR,PIJARNEWS.COM — Kasus tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan warga sidrap, pria inisial MUG (38) ternyata tidak hanya menyerang Paslon Bupati Sidrap nomor urut 1, Fatmawati Rusdi- Abdul Majid.

Seorang perempuan asal Sidrap, Wiwi Permatasari (25) secara khusus datang saat kasus MUG dirilis di Mapolda Sulsel oleh Unit Cyber crime Ditreskrimsus Polda Sulsel. Wiwi datang sebelum rilis digelar. Entah dari mana perempuan ini mendapat informasi mengenai rilis yang digelar Polda Sulsel untuk awak media tersebut.

Awalnya tidak ada yang mengetahui identitas Wiwi hingga rilis selesai digelar. Saat awak media selesai melakukan sesi wawancara, Wiwi langsung mendatangi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani yang didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Sulsel, AKBP Parojahan Simanjuntak. wiwi curhat bahwa ia juga menjadi korban penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan tersangka MUG. Ia lalu memperlihatkan bukti komentar dan status MUG melalui akun Ghofur Mun Farid.

Wiwi Permatasari mengaku, dalam akun group Pilkada Sidenreng Rappang, akun FB milik Ghofur Mun Farid yang ternyata diketahui dimanipulasi oleh pelaku sempat menyebarkan foto pernikahan Wiwi dan sang ssuami dengan tulisan “Wiwi Permatasari lagi kawin kontrak sama Asmadi Wijaya selama 90 hari kalender. Tgl….04/2017 s/d…..07/2017.Hahaha Masi mauko….”.

Berita Terkait

Menipu di FB, Dua Petani Sidrap Diancam Denda Rp12 Miliar

Seelain itu, pada (9/2) lalu MUG juga memposting undangan Mapparola (mengantar) milik Wiwi yang sudah di edit oleh MUG. Pada gambar undangan yang harusnya tertulis Mapparola di edit menjadi Mappatola yang artinya mengganti dengan tulisan, “Undangan MAPPATOLA bene gare naseng alena Asmadi Wijaya…. ( kawin kontrak ) masa kontrak selama 90 hari kalender. Hahaha….,” tulisnya.

“Saya tidak terima dikatakan kawin kontrak dengan suami saya. Terus dia (menunjuk MUG) juga mengedit foto undangan mapparolaku dia ganti mappatola bene yang artinya mengganti istri,” kata Wiwi.

Kabid HUmas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani pun mengarahkan Wiwi untuk melaporkan resmi kejadian yang menimpanya tersebut. Menurutnya, melalui akun manipulasi anggota polisi tersbeut, MUG juga sudah merusak sikap netral polisi dalam menghadapi Pilkada serentak 2018 dan merusak citra polisi di mata masyarakat. “Jadi mau laporkan. Kalau mau nanti diantar sama anggota ke SPKT,” katanya perempuan warga Watangsalo, Sidrap ini. (mks/abd)

Terkait: Cyber crimeMapolda Sulsel

TerkaitBerita

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

...

Bosowa Education dan Bosowa Peduli Perkuat Sinergi Media dan Mitra Melalui Media Gathering dan Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
27 Februari 2026

...

10 Dai Kafda STID Natsir Tembus Lima Kabupaten Sulsel hingga 3 Desa Terpencil Sulbar

10 Dai Kafda STID Natsir Tembus Lima Kabupaten Sulsel hingga 3 Desa Terpencil Sulbar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
20 Februari 2026

...

Program Gotong Royong Bangku Pendidikan Hadirkan Fasilitas Daur Ulang untuk Sekolah di Kepulauan Sangkarrang

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
20 Februari 2026

...

Ramadan 1447H

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

Brimob Parepare Ajak 200 Anak Yatim Buka Puasa Bersama dan Doa untuk Negeri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

BeritaTerkini

Wali Kota Parepare dan Kapolres Jajal Lapangan Padel Royal Metro Sky

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Resmikan Masjid Anas Bin Malik dan SIT An Naas, Tasming Hamid Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Lelaki Berbadik di Pinrang Nyaris Bentrok, Aksi Heroik Danpos Watang Sawitto Tuai Pujian

Lelaki Berbadik di Pinrang Nyaris Bentrok, Aksi Heroik Danpos Watang Sawitto Tuai Pujian

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 Maret 2026

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan