• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 16 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Dituduh Kawin Kontrak Oleh Pelaku Penghina Fatmawati, Perempuan Sidrap Ini Datang Saat Rilis Kasus di Polda Sulsel

Editor: Abdillah MS
13 Maret 2018
di Hukum, Kriminal, Sulselbar
Wiwi warga Sidrap

Wiwi Permatasari (25), warga asal Sidrap saat memeperlihatkan bukti kepada sejumlah wartawan (Foto/ Markasa/ Pijar).

MAKASSAR,PIJARNEWS.COM — Kasus tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan warga sidrap, pria inisial MUG (38) ternyata tidak hanya menyerang Paslon Bupati Sidrap nomor urut 1, Fatmawati Rusdi- Abdul Majid.

Seorang perempuan asal Sidrap, Wiwi Permatasari (25) secara khusus datang saat kasus MUG dirilis di Mapolda Sulsel oleh Unit Cyber crime Ditreskrimsus Polda Sulsel. Wiwi datang sebelum rilis digelar. Entah dari mana perempuan ini mendapat informasi mengenai rilis yang digelar Polda Sulsel untuk awak media tersebut.

Awalnya tidak ada yang mengetahui identitas Wiwi hingga rilis selesai digelar. Saat awak media selesai melakukan sesi wawancara, Wiwi langsung mendatangi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani yang didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Sulsel, AKBP Parojahan Simanjuntak. wiwi curhat bahwa ia juga menjadi korban penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan tersangka MUG. Ia lalu memperlihatkan bukti komentar dan status MUG melalui akun Ghofur Mun Farid.

Wiwi Permatasari mengaku, dalam akun group Pilkada Sidenreng Rappang, akun FB milik Ghofur Mun Farid yang ternyata diketahui dimanipulasi oleh pelaku sempat menyebarkan foto pernikahan Wiwi dan sang ssuami dengan tulisan “Wiwi Permatasari lagi kawin kontrak sama Asmadi Wijaya selama 90 hari kalender. Tgl….04/2017 s/d…..07/2017.Hahaha Masi mauko….”.

BeritaTerkait

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

12 Juli 2026
Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

12 Juli 2026
Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026
Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026

Seelain itu, pada (9/2) lalu MUG juga memposting undangan Mapparola (mengantar) milik Wiwi yang sudah di edit oleh MUG. Pada gambar undangan yang harusnya tertulis Mapparola di edit menjadi Mappatola yang artinya mengganti dengan tulisan, “Undangan MAPPATOLA bene gare naseng alena Asmadi Wijaya…. ( kawin kontrak ) masa kontrak selama 90 hari kalender. Hahaha….,” tulisnya.

“Saya tidak terima dikatakan kawin kontrak dengan suami saya. Terus dia (menunjuk MUG) juga mengedit foto undangan mapparolaku dia ganti mappatola bene yang artinya mengganti istri,” kata Wiwi.

Kabid HUmas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani pun mengarahkan Wiwi untuk melaporkan resmi kejadian yang menimpanya tersebut. Menurutnya, melalui akun manipulasi anggota polisi tersbeut, MUG juga sudah merusak sikap netral polisi dalam menghadapi Pilkada serentak 2018 dan merusak citra polisi di mata masyarakat. “Jadi mau laporkan. Kalau mau nanti diantar sama anggota ke SPKT,” katanya perempuan warga Watangsalo, Sidrap ini. (mks/abd)

Terkait: Cyber crimeMapolda Sulsel

BeritaTerkait

FB

Menipu di FB, Dua Petani Sidrap Diancam Denda Rp12 Miliar

Editor: Abdillah MS
12 Maret 2018

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi