PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Soreang, Kota Parepare akhirnya berhasil membekuk pelaku pengeroyokan yang sempat buron selama dua tahun, Sabtu, 24 November 2018.
Ikbal (28) adalah DPO kasus pengeroyokan terhadap anggota Polres Parepare tahun 2016 lalu di Jalan Poros Trans Sulawesi Selatan. Tepatnya di depan SPBU Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Dalam penangkapan itu, pria yang tinggal di Jalan Laluleng l, Kecamatan Soreang tak mampu berkutik saat polisi menggerebeknya.
“Kita berhasil mengamankan salah satu dari pelaku pengeroyokan terhadap anggota polri yang bertugas di Polres Parepare. Kejadiannya saat itu di depan SPBU Soreang pada tahun 2016 lalu. Saat itu, pelaku sempat buron selama kurang lebih dua tahun. Usai melakukan pengeroyokan, Ikbal langsung melarikan diri ke Kalimantan untuk bersembunyi. Akhirnya berkat laporan masyarakat pelaku tersebut berhasil kita amankan,” ujar Kapolsek Soreang AKP I Komang Sudamayanta melalui Kanit Reskrim Polsek Soreang Aiptu M.R. Parammasi.
Menurut Parammasi, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus pengeroyokan ini.
“Masih kita kembangkan. Untuk pelaku sendiri sudah kita amankan di Polsek Soreang dan akan dikenakan pasal 170 KHUP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun,” kata Aiptu M.R. Parammasi. (*)
Reporter: Abdillah
Editor: Dian Muhtadiah Hamna