BARRU, PIJARNEWS.COM – Kapolres Barru, AKBP Burhaman memerintahkan Kasat Reskrim Polres Barru untuk menahan pelaku pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum sopir Petepete berinisial HS (25). Warga Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru tersebut harus berurusan dengan polisi.
Burhaman mengatakan, pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi berumur 16 tahun. Korban merupakan siswi salah satu sekolah setingkat SMA di Barru.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,“ tulis Burhaman dalam rilisnya yang dikirim ke PIJARNEWS, Sabtu 8 Desember 2018.
Lulusan Doktor Hukum ini mengungkap modus dan kronologis pelaku kejahatan seksual tersebut. Menurut Burhaman, awalnya pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum (Petepete) mengambil penumpang di Terminal Mattirowalie, Kabupaten Barru. Saat itu, salah seorang penumpangnya adalah korban bersama dengan teman sekolahnya.
“Pelaku dan korban sama sekali tidak saling kenal. Namun setelah korban masuk ke dalam mobil, pelaku mengarah ke Kota Parepare. Saat di Desa Siddo, teman korban turun dari mobil, namun teman korban berpesan ke pelaku agar ditunggu atau dijemput kembali setelah sopir mengantar penumpang lainnya. Namun korban tidak turun dari mobil tersebut dan tetap ikut mengantar penumpang yang lain,” ujar Burhaman.
Saat pelaku telah mengantar penumpang lainnya, pelaku langsung mengarah ke Takkalasi untuk membeli BBM jenis Premium. Namun saat itu pelaku menggunakan tipu muslihat dengan cara berbohong ke korban bahwa pelaku ingin ke rumahnya dan bertemu dengan mamanya. “Pada saat itu, korban mengatakan iya. Sesampainya di rumah kontrakan, pelaku langsung mengunci pintu rumah dan menarik tangan korban dengan paksa. Saat itu, korban dan pelaku hanya berdua. Namun pelaku tidak sempat melakukan perbuatan tidak senonoh karena korban terus melawan dan memberontak hingga pelaku mengantar korban pulang,” kata Burhaman.
Atas peristiwa yang terjadi pada 6 Desember 2018 tersebut, pelaku HS ditangkap di rumah kontrakannya di Takkalasi, Kecamatan Balusu, Barru. Pelaku kini telah ditahan di Kantor Polres Barru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (alf)