• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 27 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

OPINI; Social Distancing, Pembatalan Nikah Alasan Corona Inkonstitusional

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
28 Maret 2020
di Opini
ilustrasi nikah

Ilustrasi.--int--

OPINI— Tradisi Bugis meyakini bahwa prosesi nikah bagus dilaksanakan pada waktu tertentu, biasanya penentuan itu didasarkan pada catatan lontara warisan pendahulunya. Saat lamaran (mappaserekeng) salah satu kesepakatan yang dibicarakan adalah penentuan hari dan waktu pelaksanaan aqad ijab dan qabul bagi calon mempelai.

Rasionya, semua waktu adalah baik, tergantung orang yang melakoninya meski terdapat orang mengatasnamakan waktu atas kegagalannya, mereka tidak segan mengkambing-hitamkan waktu dibalik kelemahannya. Sebut saja kebiasaan menyalahkan dan membanding-bandingkan orde atau fase (satuan waktu), bahwa orde ini lebih baik dari sebelumnya atau dengan kalimat sebaliknya.

Diskusi tentang bahasan di atas tidak pernah putus, namun sederhananya, fakta sosio-kultural muslim bugis umumnya meyakini tentang eksistensi waktu mulia dan berkah. Misalnya melakukan sesuatu dengan niat baik di bulan Sya’ban akan mendatangkan berkah dan dimudahkan rezkinya. Keyakinan inilah dijadikan alasan hingga grafik peristiwa nikah meningkat di bulan tersebut.

Agus
Penulis : Dr Agus Muchsin, Dosen IAIN Parepare

Menarik, saat menjelang masuknya bulan Sya’ban, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama pemerintah mengeluarkan imbauan social distance. Pesta pernikahan yang telah disepakati waktu dan hari pelaksanaan aqad ijab/qabulnya, oleh sebagian orang dibatalkan dan sebagian lainya bergeser dari kesepakatan waktu, dengan alasan merebaknya virus covid 19.

Kasus tersebut disebutnya sebagai “Pembatalan Nikah” seperti dalam beberapa unggahan facebook. Jika dikaitkan dengan legalitas yuridis formal maka pembatalan dengan alasan corona dalam hukum disebut inkonstitusional, karena bertentangan Undang Undang Dasar 1945 yang menjadi referensi pijakan berlakunya Undang Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Berita Terkait

Covid-19 Berlalu, Warga Tanete Ini Masih Hidup Dalam Pilu

Pandemi Covid-19 Masih Ada, Muncul Varian Arcturus

Tahan Laju Kenaikan Covid-19, Pemerintah Kembali Memperpanjang PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia

Wacana Luhut Soal Syarat Nikah Harus Tanam Mangrove, Bakal Masuk Ranperda di Sulsel

Perspektif UU No. 1 mengemukakan beberapa alasan pembatalan nikah yaitu:
1. Pernikahan poligami tanpa izin dari Pengadilan Agama;
2. Perempuan yang dinikahi ternyata masih istri sah orang lain yang dianggap sudah hilang (mafqud);
3. Perempuan yang dinikahi masih dalam hitungan masa iddah dari suami sebelumnya;
4. Pernikahan melanggar batas umur tanpa dispensasi dari Pengadilan Agama;
5. Pernikahan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
6. Pernikahan paksaan.

Pergeseran dan penundaan waktu pelaksanaan pernikahan dalam terminologi Undang-undang tidak layak dikatakan pembatalan karena sejumlah item dikemukakan di atas, kriterianya sangat jelas bahwa pembatalan hanya berlaku bagi pasangan suami isteri yang telah melangsungkan pernikahan. Bukan pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.

Batal dalam perspektif hukum adalah sesuatu yang tidak memiliki akibat hukum. Jika dikaitkan dengan hukum perjanjian maka ada dua identifikasi hukum dilakukan: Pertama, jika perjanjian tidak memenuhi syarat objektif maka itulah yang disebut batal demi hukum. Kedua, jika perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif maka disebut dibatalkan. Sementara dalam kajian Ushul al Fiqh adalah lawan dari kata sah (valid), simbol atas perbuatan yang tidak valid. Dikatakan batal karena, tidak terpenuhinya syarat dan rukun (ترك الاركان والشروط).

Karena itu, jika keadaan dan waktu yang dibatalkan maka tidak ada keterkaitan antara rukun dan syarat pernikahan sehingga tidak memerlukan permintaan dari para pihak untuk diproses melalui pengadilan. peristiwa ini cukup dengan membangun kesepakatan antar keduanya.

Dengan demikian terma pembatalan nikah alasan merebaknya virus covid 19 hanya terkait dengan penggunaan bahasa, bukan sebagai peristiwa hukum seperti dalam Undang Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, sebagai hukum positif di Indonesia. (*) 

Penulis : Dr Agus Muchsin, Dosen IAIN Parepare

Terkait: CoronaCovid-19NikahSocial Distancing

TerkaitBerita

Momentum Dzulhijjah-Dari Puasa Arafah hingga Haji: Jalan Spiritual Merawat Mental

Momentum Dzulhijjah-Dari Puasa Arafah hingga Haji: Jalan Spiritual Merawat Mental

Editor: Muhammad Tohir
26 Mei 2026

...

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Editor: Muhammad Tohir
21 Mei 2026

...

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Editor: Tim Redaksi
14 Mei 2026

...

Pesta Babi, Papua, dan Krisis Komunikasi Pembangunan di Era Digital

Pesta Babi, Papua, dan Krisis Komunikasi Pembangunan di Era Digital

Editor: Muhammad Tohir
11 Mei 2026

...

Berita Terkini

Semarak, Wali Kota Parepare Lepas Takbir Keliling Idul Adha 2026

Semarak, Wali Kota Parepare Lepas Takbir Keliling Idul Adha 2026

Editor: Muhammad Tohir
27 Mei 2026

Sosialisasi APOA dan Optimalkan Pengawasan WNA, Imigrasi Parepare Sasar Hotel dan Penginapan di Sidrap

Sosialisasi APOA dan Optimalkan Pengawasan WNA, Imigrasi Parepare Sasar Hotel dan Penginapan di Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Mei 2026

Pemkot Parepare dan BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama, 1.500 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan Sosial

Pemkot Parepare dan BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama, 1.500 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan Sosial

Editor: Muhammad Tohir
26 Mei 2026

Santri Ponpes Tassbeh Baitul Qur’an Raih Medali Perunggu Nasional di ISO 7.0

Santri Ponpes Tassbeh Baitul Qur’an Raih Medali Perunggu Nasional di ISO 7.0

Editor: Muhammad Tohir
26 Mei 2026

Momentum Dzulhijjah-Dari Puasa Arafah hingga Haji: Jalan Spiritual Merawat Mental

Momentum Dzulhijjah-Dari Puasa Arafah hingga Haji: Jalan Spiritual Merawat Mental

Editor: Muhammad Tohir
26 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan