MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Pergerakan Difabel untuk Kesetaraan (PerDik) dan KPU Makassar akan bekerjasama pendataan pemilih kategori dengan kemampuan berbeda atau ‘different ability’ disingkat difabel, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Makassar 2018.
Direktur PerDIK Abdul Rahman menjelaskan, pihaknya bersama KPU akan kerjasama pemuktahiran pemilih dalam kategori difabel di Makassar. Pihaknya juga menyerahkan contoh formulir pendataan difabel yang bisa digunakan KPU pada saat melakukan verifikasi data DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu).
Formulir itu berisi sejumlah informasi untuk mengkategorisasikan jenis-jenis difabel pada saat Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) yang ditunjuk KPU melakukan verifikasi secara faktual di lapangan.
Gusdur menjelaskan dalam perundang-undangan lama disebutkan, kategori difabel hanya empat, yakni difabel netra, difabel rungu, difabel daksa, dan difabel grahita.
Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang disabilitas menyebutkan ada 22 jenis. Di perundang-undangan baru ini, kata Gusdur, difabel grahita terdiri autis, down syndrom, dan cerebral palsy.
“Dulunya hanya ada empat kategori, sekarang ada banyak. Nah, hal inilah kita dorong agar KPU juga nanti sudah mengkategorisasikan pemilih difabel sesuai jenisnya. ” ujar dia.
Selain itu, kata Gusdur, PerDIK juga akan mengawal dalam penginputan data pemilih difabel hingga masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Formulir itu juga berisi pertanyaan soal alat aksesibitas apa saja yang dibutuhkan difabel untuk bisa menjangkau tempat pemungutan suara (TPS). “Alat itu nanti bisa menjadi rekomendasi kepada Puskesmas (Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat) untuk memfasilitasinya. Seperti bila ada yang ingin kursi roda, maka Puskesmas memfasilitasinya. ” kata Gusdur.
Komisioner KPU Makassar Rahma Sayed menyambut baik rencana kerja sama yang nantinya bisa membantu KPU dalam pemuktahiran data pemilih khususnya dalam mengklafikasi difabel dalam kolom keterangan DPT nanti.
Menurutnya bila konten formulir pendataan difabel nanti sudah disepakati antara KPU dan PerDIK maka akan digunakan saat Pantarlih melakukan verifikasi faktual di lapangan. “KPU akan terbantu dalam pendataan difabel ini nanti, ” kata dia.
Rahma menjelaskan, dalam proses pendataan nantinya, KPU Makassar akan melakukan door to door dan melibatkan kawan-kawan difabil dalam proses tersebut.
“Kami akan melibatkan kawan-kawan difabilitas dalam proses verifikasi aktual pemililih. Selain itu juga akan memetakkan kawan difabel Netra, difabel Suara untuk memudahkan pendataan, ” kata Rahma.
Lebih lanjut ia menjelaskan, KPU menginginkan difabel dapat menggunakan hak suaranya dengan baik. “Komitmen kita ingin akomodir seluruh pemilih tanpa terkecuali,” tegasnya. (rls/ris)