• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik

PerDIK-KPU Makassar Kerjasama Pemuktahiran Data Pemilih Difabel

Editor: Alfiansyah Anwar
21 April 2017
di Politik, Sulselbar
Minim, Partisipasi Difabel di Pilkada Takalar

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Pergerakan Difabel untuk Kesetaraan (PerDik) dan KPU Makassar akan bekerjasama pendataan pemilih kategori dengan kemampuan berbeda atau ‘different ability’ disingkat difabel, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Makassar 2018.

Direktur PerDIK Abdul Rahman menjelaskan, pihaknya bersama KPU akan kerjasama pemuktahiran pemilih dalam kategori difabel di Makassar. Pihaknya juga menyerahkan contoh formulir pendataan difabel yang bisa digunakan KPU pada saat melakukan verifikasi data DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu).

Formulir itu berisi sejumlah informasi untuk mengkategorisasikan jenis-jenis difabel pada saat Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) yang ditunjuk KPU melakukan verifikasi secara faktual di lapangan.

Gusdur menjelaskan dalam perundang-undangan lama disebutkan, kategori difabel hanya empat, yakni difabel netra, difabel rungu, difabel daksa, dan difabel grahita.

BeritaTerkait

Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

22 Agustus 2026
11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

20 Agustus 2026
Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari  Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

19 Agustus 2026
Tim PKM  Unhas dan Umma Ubah Limbah Ikan dan Cangkang Kepiting Menjadi Pakan Ayam

Tim PKM Unhas dan Umma Ubah Limbah Ikan dan Cangkang Kepiting Menjadi Pakan Ayam

17 Agustus 2026

Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang disabilitas menyebutkan ada 22 jenis. Di perundang-undangan baru ini, kata Gusdur, difabel grahita terdiri autis, down syndrom, dan cerebral palsy.

“Dulunya hanya ada empat kategori, sekarang ada banyak. Nah, hal inilah kita dorong agar KPU juga nanti sudah mengkategorisasikan pemilih difabel sesuai jenisnya. ” ujar dia.

Selain itu, kata Gusdur, PerDIK juga akan mengawal dalam penginputan data pemilih difabel hingga masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Formulir itu juga berisi pertanyaan soal alat aksesibitas apa saja yang dibutuhkan difabel untuk bisa menjangkau tempat pemungutan suara (TPS). “Alat itu nanti bisa menjadi rekomendasi kepada Puskesmas (Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat) untuk memfasilitasinya. Seperti bila ada yang ingin kursi roda, maka Puskesmas memfasilitasinya. ” kata Gusdur.

Komisioner KPU Makassar Rahma Sayed menyambut baik rencana kerja sama yang nantinya bisa membantu KPU dalam pemuktahiran data pemilih khususnya dalam mengklafikasi difabel dalam kolom keterangan DPT nanti.

Menurutnya bila konten formulir pendataan difabel nanti sudah disepakati antara KPU dan PerDIK maka akan digunakan saat Pantarlih melakukan verifikasi faktual di lapangan. “KPU akan terbantu dalam pendataan difabel ini nanti, ” kata dia.

Rahma menjelaskan, dalam proses pendataan nantinya, KPU Makassar akan melakukan door to door dan melibatkan kawan-kawan difabil dalam proses tersebut.

“Kami akan melibatkan kawan-kawan difabilitas dalam proses verifikasi aktual pemililih. Selain itu juga akan memetakkan kawan difabel Netra, difabel Suara untuk memudahkan pendataan, ” kata Rahma.

Lebih lanjut ia menjelaskan, KPU menginginkan difabel dapat menggunakan hak suaranya dengan baik. “Komitmen kita ingin akomodir seluruh pemilih tanpa terkecuali,” tegasnya. (rls/ris)

Terkait: DifabelKPU

BeritaTerkait

Bahas Teknologi di Pemilu, Ketua KPU Majene Isi Materi Praktisi Mengajar Ilmu Politik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
20 November 2025

...

Gelar FGD Evaluasi Pemilu 2024, KPU Parepare: Kami Perlu Masukan dan Kritik yang Membangun

Editor: Tohir Muhammad
19 Februari 2025

...

KPU Pinrang Tetapkan H.A. Irwan Hamid dan Sudirman Bungi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Editor: Tohir Muhammad
7 Februari 2025

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi