• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 25 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Polisi Bongkar Penjualan Pemutih Kulit Ilegal di Pasar Sentral Pinrang, 4 Perempuan Diamankan

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
17 Desember 2020
di Hukum, Kesehatan

PINRANG, PIJARNEWS.COM–Satuan Reskrim polres pinrang unit ekonomi berhasil membongkar peredaran kosmetik ilegal dalam kegiatan operasi di pasar sentral pinrang, Kamis (17/12/2020).

Dari hasil operasi itu, ratusan kosmetik dan empat tersangka wanita diamankan di mapolres pinrang, di duga telah melakukan penjualan kosmetik ilegal.

Dari hasil uji lab BPPOM Makassar beberapa kosmetik tersebut mengandung bahan kimia merkuri yang berbahanya bagi kulit yang sering digunakan sebagai pemutih kulit kebanyakan wanita.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara menjelaskan, barang kosmetik ilegal berasal dari malaysia ini banyak ditemukan beredar di masyarakat, para terduga HJ, AY, AA dan KM melakukan peracikan dan menjualnya.

“Betul kami mengamankan empat wanita yang telah melakukan penjual kosmetik ilegal di pasar sentral Pinrang,” ujarnya.

Berita Terkait

Aliran Sungai Pekkabata–Lampa Tersumbat Sampah

Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Kapolres Sidrap: Persiapan Matang Sangat Dibutuhkan

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Lelaki Berbadik di Pinrang Nyaris Bentrok, Aksi Heroik Danpos Watang Sawitto Tuai Pujian

Para pelaku disangkakan pasal 197 jo 106 ayat 1 atau pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU.RI no. 36 thn 2009 tentang kesehatan, ancaman pidana 15 tahun atau denda 1, 5 M.

Reporter: Fauzan Mahmud

Terkait: IlegalKosmetikPemutih KulitPinrangPolres

TerkaitBerita

Wali Kota Parepare Tegaskan Faskes Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

Editor: Muhammad Tohir
18 Februari 2026

...

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Satu Tahun Program Makan Bergizi Gratis: Antara Cita-cita Mulia dan “Bom Waktu” Penyakit

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Januari 2026

...

BeritaTerkini

Wali Kota Ungkap Munculnya Ide Pertemuan Saudagar di Parepare

Editor: Muhammad Tohir
24 Maret 2026

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Editor: Muhammad Tohir
22 Maret 2026

Rayakan Idul Fitri di Lapangan Andi Makkasau, Wali Kota Parepare Paparkan Capaian

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan