• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 14 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Tersangka Sabu 1,6 Kg Lepas, Pemuda Pancasila Kecam Kejari

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
18 Juni 2017
di Hukum, Sulselbar

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Parepare mengecam tersangka kasus sabu 1,6 kg, Ichsan (16). Ketua MPC PP, Fadly Agus Mente menyesalkan keputusan Kejari yang menyatakan berkas MI belum lengkap, dikeluarkan hanya beberapa hari sebelum masa penahanan tersangka habis.

Ketua MPC PP Parepare Fadly Agus Mante

“Permintaan jaksa agar polisi melengkapi berkas dengan menemukan DPO dan menetapkannya sebagai tersangka, sangat tidak mungkin. Tidak mungkin bisa ditemukan dalam waktu singkat,” kritik Fadly, dalam rilis yang diterima PIJAR lewat Humas MPC PP Parepare.

Awink -sapaan Fadly- berharap Kejari tidak justru melemahkan gerakan pemberantasan narkoba yang sedang giat dilaksanakan. Dia juga menyebut, bakal mengunjungi Kejari untuk mempertanyakan langsung hal tersebut. Bahkan, langkah lebih keras siap dilakukan MPC PP.

“MPC Pemuda Pancasila mendesak Komisi Kejaksaan untuk turun tangan. Periksa keputusan jaksa mengembalikan berkas tersangka tersebut,” tegasnya.

Berita Terkait

2 Terdakwa Anggaran Belanja Dinkes Parepare Dijerat 5 dan 4 Tahun Penjara

Soal Dugaan Penggunaan Dana Bos untuk Bimtek Kepsek ke Bali, Kasi Intel Kejari Sudah Klarifikasi dan Masih Pendalaman

Soal Dugaan Korupsi Dana Bergulir, Kejaksaan Parepare Rencana Tetapkan Tersangka Usai Lebaran

Ditaksir Rugikan Negara Rp4 Miliar, Kejari Parepare Geledah Kantor Disnaker

Sebelumnya, praktisi hukum dan akademisi juga menyorot keras hal ini. “Ini jelas sangat mengecewakan publik. Kita akan pertanyakan ke jaksa ada apa sehingga seorang tersangka sabu bisa bebas?,” tegas pengamat hukum yang juga akademisi di Fakultas Hukum Umpar, Muh Nasir Dollo.

Nasir menegaskan, waktu yang dimiliki polisi untuk melengkapi berkas juga sangat sempit dengan masa penahanan tersangka. Akhirnya tersangka melenggang bebas. Dia menyebut, permintaan jaksa menetapkan DPO sebagai tersangka sangat tidak relevan dengan status Ichsan.

Lebih detail, Praktisi Hukum Makmur M Raonah menjelaskan dalam perkara ini yang berlaku adalah lex spesialis derogat lex generaly (hukum yang mengatakan aturan khusus mengenyampingkan aturan umum), atau lebih dikenal dengan lex posteriori derogat lex periori (hukum yang baru mengenyampingkan hukum yang lama).

“Petunjuk jaksa yang meminta DPO lain yang disebut Ichsan (SM dan BB) untuk dijadikan tersangka, itu bukan menjadi alasan berkas Ichsan dikembalikan (P19). Publik tentu bertanya, apakah ada keterlibatan pihak tertentu yang membuat jaksa tidak berdaya?,” kritik Makmur. (ris)

Terkait: Kejari PareparePemuda Pancasila Parepare

TerkaitBerita

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

SD Unggulan Segera Hadir di Majene, Padukan Sains dan Tahfidz

SD Unggulan Segera Hadir di Majene, Padukan Sains dan Tahfidz

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Maret 2026

...

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi  Program MBG di Makassar

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi Program MBG di Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

...

Ramadan 1447H

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

BeritaTerkini

Pemudik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Naik 5 Persen

Pemudik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Naik 5 Persen

Editor: Muhammad Tohir
14 Maret 2026

Liga Ramadan 2026 Berakhir, Sekda Parepare: Jaga Semangat Pembinaan

Editor: Muhammad Tohir
14 Maret 2026

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Pedagang Ikan di Pinrang Dipaksa Setor Rp3 Juta per Tahun, Tak Bayar Meja Jualan Dibongkar

Pedagang Ikan di Pinrang Dipaksa Setor Rp3 Juta per Tahun, Tak Bayar Meja Jualan Dibongkar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan