• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 4 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

OPINI: Dilematis Tenaga Medis Mengedukasi Masyarakat

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 Desember 2022
di Opini

Oleh : Muhammad Yunus (Mahasiswa Prodi Hukum Pidana Islam, IAIN Parepare)

DI KANCAH arus disrupsi, generasi milenial dituntut untuk dapat bergandengan tangan dengan zaman. Sebab di zaman ini, segala hal menjadi praktis dan dapat dengan mudah disearching melalui teknologi canggih saat ini. Zaman membuat segala sesuatu berubah sehingga manusia dituntut untuk dapat menyesuaikan dengan kondisi zaman. Mulai dari sosial, agama, politik, bahkan dalam kesehatan pun.

Ibarat sungai banjir bandang, bangsa Indonesia saat ini, di tengah arus globalisasi mengalami peningkatan dalam dunia sosial. Bahkan Indonesia mendapat posisi ke empat setelah Amerika Serikat, dilansir dari media Celebrities.id bertajuk,  4 Negara dengan Pengguna Media Sosial Terbanyak, Indonesia salah satunya.

Meningkatnya persentase penggunaan media sosial menjadi konsekuensi logis akibat kencangnya pergolakan zaman. Sehingga media sosial hadir untuk instrumen adaptasi bagi manusia saat ini. Tampilan dari media sosial pun beragam, mulai dari Facebook, Instagram, Twiitter, serta Tik tok dan masih banyak tampilan media sosial lainnya.

Menurut data dari Statista, Indonesia mendapatkan posisi kedua setelah Amerika Serikat dari persentase peningkatan jumlah pengguna. Dengan angka 65,9 juta pengguna aktif tiap bulan dari tahun 2020 menjadi angka fantastis dalam dunia maya. Hal ini menjadi imbauan bagi bangsa Indonesia dalam perkembangan media sosial guna selektif dan bijaksana menyikapi perkembangan zaman.

Berita Terkait

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Pesta Babi, Papua, dan Krisis Komunikasi Pembangunan di Era Digital

Arah Pendidikan Tinggi di Bawah Tekanan Kapitalisme

Meningkatnya Pekerja GIG dan UMKM: Cermin Kegagalan Negara dalam Menyediakan Lapangan Kerja

Beberapa pekan lalu, publik dihebohkan dengan viralnya salah satu video di Tik tok bergenre kesehatan dengan tujuan mengedukasi masyarakat.

Merebaknya berita edukasi kesehatan di beberapa media massa menjadi pro kontra di kalangan publik. Bukan hanya itu, hal ini juga dianggap melanggar kode etik kesehatan. Dilansir dari salah satu tabloid harian, membeberkan kasus terbaru dari akun Tiktok @dr.kepinsamuelmpg yang membahas soal proses pengecekan bukaan saat kelahiran bertajuk “Konten Viral Tenaga Kesehatan dan Kode Etik di Media Sosial” .

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Komite Etik Dan Hukum Rumah Sakit mengatur terkait bagaimana tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan terhadap pasien. Bukan hanya itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 57 ayat 1, setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.

Kode etik kedokteran Indonesia dan pedoman pelaksaan kode etik kedokteran Indonesia, mengatur terkait bagaimana batasan-batasan dan hal-hal apa saja yang boleh dilakukan oleh seorang dokter. Sehingga dalam menjalankan sebuah profesi kedokteran harus sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.

Hadirnya regulasi tentu menggambarkan Indonesia sebagai negara hukum. sehingga regulasi harusnya menjadi angin segar bagi yang berprofesi sebagai seorang dokter, sehingga tidak akan kaku dalam menjalankan profesinya.

Namun di lain sisi, hal ini justru membuat tenaga kesehatan dilematis dalam mengedukasi kalangan masyarakat lebih luas. Sebab pada Pasal 7 dan Pasal 8 mengatur terkait keterbukaan informasi kepada khalayak dibarengi dengan pertanggungjawaban.

Senada hal itu, pihak kesehatan harusnya melakukan terobosan baru agar dapat mengedukasi masyarakat lebih luas sembari merevisi regulasi kode etik kesehatan yang berlaku di Indonesia dengan beberapa pertimbangan.

Bukan hanya itu, masyarakat juga harus memposisikan diri sebagai khalayak untuk pencerdasan bukan menyampaikan adagium kontra tanpa solusi yang jelas. (*)

Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.

 

Terkait: Opini

TerkaitBerita

Indonesia Jadi Sarang Mafia Judi Online: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Indonesia Jadi Sarang Mafia Judi Online: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Momentum Dzulhijjah-Dari Puasa Arafah hingga Haji: Jalan Spiritual Merawat Mental

Momentum Dzulhijjah-Dari Puasa Arafah hingga Haji: Jalan Spiritual Merawat Mental

Editor: Muhammad Tohir
26 Mei 2026

...

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Editor: Muhammad Tohir
21 Mei 2026

...

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Editor: Tim Redaksi
14 Mei 2026

...

Berita Terkini

Lagi, Sidrap Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

Lagi, Sidrap Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

Wali Kota Parepare Tinjau 3 Lokasi Inovasi Program Srikandi Berdaya Srikandi

Wali Kota Parepare Tinjau 3 Lokasi Inovasi Program Srikandi Berdaya Srikandi

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Editor: Muhammad Tohir
2 Juni 2026

Kembali Raih Opini WTP, Tasming Hamid: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Kembali Raih Opini WTP, Tasming Hamid: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Editor: Muhammad Tohir
2 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan