MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Risma memberikan penghargaan kepada Kapolda beserta jajaran khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulawesi Selatan atas perannya dalam penyelamatan keuangan negara terkait bantuan sosial di Mapolda Sulsel pada Senin (26/12/2022).
Risma mengatakan penghargaan yang diberikan kepada jajaran Polda Sulsel merupakan bentuk apresiasi atas kinerja yang dilakukan.
Menurut Risma, kinerja kepolisian terkait program bantuan dari Mensos tidaklah mudah, seperti halnya mendatangkan saksi di setiap kabupaten. Oleh karena itu. pihaknya memberikan apresiasi kepada Polda Sulsel.
“Saya sampaikan bahwa karena mereka juga. Pasti tidak mudah memeriksa. Nah datangkan saksi dari setiap kabupaten pasti tidak mudah. Kita berikan apresiasi,” ungkap Risma saat konferensi pers usai acara pemberian penghargaan.
Selain itu ia juga mengaku untuk mengatasi problem bansos pihaknya telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan beberapa aparat penegak hukum (APH) lainnya seperti kejaksaan.
“Nah saat ini sebenarnya kita sudah bekerja sama dengan polda-polda yang lain, maupun polres-polres yang lain dan juga aparat penegak hukum yang lain. Jadi kejaksaan dan yang lain juga kami ajak kerja sama untuk penanganan masalah bantuan sosial ini. Seperti itu,” terangnya.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana mengungkapkan penghargaan tersebut menjadi penyemangat dan motivasi terhadap jajaran Polda khususnya Dirkrimsus untuk meningkatkan kinerjanya.
“Hal ini tentunya akan menjadi penyemangat untuk memotivasi kami dalam hal ini Polda Sulsel, khususnya dari Direktorat Krimsus untuk lebih meningkatkan, baik itu tugas, fungsi dan peranan pada umumnya dalam menjaga situasi Sulsel tetap kondusif,” ungkap Irjen Pol Nana Sudjana.
Ia juga mengatakan pihaknya akan tetap konsisten dalam meningkatkan kinerja penanganan kasus-kasus korupsi di Sulsel.
Penanganan kasus korupsi pihaknya tidak bekerja sendiri, namun juga bersinergi dengan instansi lainnya.
Adapun dua langkah yang dilakukan pihaknya dalam menangani kasus korupsi yakni langkah preventif (pencegahan) maupun langkah penindakan.
“Jadi disamping melakukan represif kita pun akan lebih melakukan langkah-langkah pencegahan terkait dengan masalah pendamping,” tukasnya. (*)
Reporter : Sucipto Al-Muhaimin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna