MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Terkait usulan perubahan regulasi mengenai periodesasi Kepala Desa menjadi 9 tahun, Wakil ketua Asosiasi Kepala Desa Indonesia (APDESI) Sulsel ikut menyampaikan pandangannya.
Hal itu disampaikan Ukkas Sulaiman saat dikonfirmasi via telepon kepada pijarnews.com pada Rabu (18/1/2023).
Ukkas menyampaikan sebelum pelaksanaan aksi pada Selasa (17/1/2023), kemarin, pihak APDESI Pusat telah terlebih dahulu mengusulkan hal itu dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.
Pada pertemuan tersebut kata Ukkas membahas tentang revisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Jadi ketua APDESI bersama dengan pengurus yang lain hadir di komisi 2 membahas tentang revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 termasuk didalamnya itu (periodesasi Kepala Desa),” ungkap Ukkas yang saat ini juga menjabat sebagai kepala Desa Sereang, Kecamatan Maritengae, Sidrap.
Salah satu usulan yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah perubahan terhadap skema periodesasi Kepala Desa yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tersebut.
Ia menjelaskan skema periodesasi saat ini yang diatur yaitu, Kepala Desa menjabat selama 6 tahun dan dapat menjabat selama 3 kali, dalam artian total masa jabatan 3 periode itu selama 18 tahun.
Adapun usulan yang baru yakni, Kepala Desa menjabat selama 9 tahun dan hanya boleh menjabat sebanyak 2 kali atau hanya bisa ikut dua kali pemilihan, dan jika ditotal waktunya 18 tahun, sama dengan yang saat ini.
Menurutnya usulan perubahan terhadap aturan masa jabatan Kepala Desa yang diatur dalam pasal 39 tersebut, memiliki plus dan minusnya.
Ia menilai aturan tersebut merugikan bagi Kepala Desa yang sudah menjabat selama dua periode.
“Sudah tidak bisa melanjutkan kalau itu sudah berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, keuntungan usulan aturan tersebut terhidar dari banyak resiko seperti dendam politik pasca pilkada. Karena 9 tahun masa jabatan Kepala Desa bisa menyembuhkan dendam politik yang terjadi.
“Yah namanya juga masyarakat desa, ada namanya dendam politik, jadi 9 tahun itu mungkin ada yang bisa kembali seperti semula Karena ini lama proses baru pemilihan, yah itu sebenarnya,” imbuhnya.
Selain itu pelaksanaan pemilihannya simpel dan tidak menghabiskan banyak anggaran dalam satu momen pilkades.
“Simpelkan sebenarnya pemilihannya supaya tidak terlalu banyak biaya keluar dalam hal pemilihan,” tuturnya.
Namun secara pribadi ia menilai ketentuan 3 kali 6 tahun dianggap sudah efektif, oleh karena itu pihaknya tidak ikut dalam aksi yang dilaksanakan oleh para Kepala Desa.
“Secara pribadi saya sudah bagus sebenarnya, sudah bagus 3 kali 6 tahun cuman ada menginginkan periode 9 tahun. Tapi kami sebagai APDESI tidak ikut demo, tidak ikut aksi disana,” tutupnya. (*)
Reporter: Sucipto Al-Muhaimin