• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 7 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Kepala Desa Bakal Jabat 9 Tahun, Ini Pandangan Wakil Ketua Apdesi Sulsel

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
18 Januari 2023
di Topik Utama

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Terkait usulan perubahan regulasi mengenai periodesasi Kepala Desa menjadi 9 tahun, Wakil ketua Asosiasi Kepala Desa Indonesia (APDESI) Sulsel ikut menyampaikan pandangannya.

Hal itu disampaikan Ukkas Sulaiman saat dikonfirmasi via telepon kepada pijarnews.com pada Rabu (18/1/2023).

Ukkas menyampaikan sebelum pelaksanaan aksi pada Selasa (17/1/2023), kemarin, pihak APDESI Pusat telah terlebih dahulu mengusulkan hal itu dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.

Pada pertemuan tersebut kata Ukkas membahas tentang revisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Jadi ketua APDESI bersama dengan pengurus yang lain hadir di komisi 2 membahas tentang revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 termasuk didalamnya itu (periodesasi Kepala Desa),” ungkap Ukkas yang saat ini juga menjabat sebagai kepala Desa Sereang, Kecamatan Maritengae, Sidrap.

Berita Terkait

Andi Mappakaya Resmi Pimpin APDESI Merah Putih Sulsel, Uhadi Tekankan Soliditas

Kades Mattirotasi Ungkap Tidak Ada Pemecatan Staf dan Bantah Tuduhan Terkait Pileg

Di Ikuti 4 Calon, Pilkades Lampulung Digelar Oktober Ini

Dua Kades Mundur Demi Menangkan Pasangan Anis-Muhaimin

Salah satu usulan yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah perubahan terhadap skema periodesasi Kepala Desa yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tersebut.

Ia menjelaskan skema periodesasi saat ini yang diatur yaitu, Kepala Desa menjabat selama 6 tahun dan dapat menjabat selama 3 kali, dalam artian total masa jabatan 3 periode itu selama 18 tahun.

Adapun usulan yang baru yakni, Kepala Desa menjabat selama 9 tahun dan hanya boleh menjabat sebanyak 2 kali atau hanya bisa ikut dua kali pemilihan, dan jika ditotal waktunya 18 tahun, sama dengan yang saat ini.

Menurutnya usulan perubahan terhadap aturan masa jabatan Kepala Desa yang diatur dalam pasal 39 tersebut, memiliki plus dan minusnya.

Ia menilai aturan tersebut merugikan bagi Kepala Desa yang sudah menjabat selama dua periode.

“Sudah tidak bisa melanjutkan kalau itu sudah berlaku,” ucapnya.

Sementara itu, keuntungan usulan aturan tersebut terhidar dari banyak resiko seperti dendam politik pasca pilkada. Karena 9 tahun masa jabatan Kepala Desa bisa menyembuhkan dendam politik yang terjadi.

“Yah namanya juga masyarakat desa, ada namanya dendam politik, jadi 9 tahun itu mungkin ada yang bisa kembali seperti semula Karena ini lama proses baru pemilihan, yah itu sebenarnya,” imbuhnya.

Selain itu pelaksanaan pemilihannya simpel dan tidak menghabiskan banyak anggaran dalam satu momen pilkades.

“Simpelkan sebenarnya pemilihannya supaya tidak terlalu banyak biaya keluar dalam hal pemilihan,” tuturnya.

Namun secara pribadi ia menilai ketentuan 3 kali 6 tahun dianggap sudah efektif, oleh karena itu pihaknya tidak ikut dalam aksi yang dilaksanakan oleh para Kepala Desa.

“Secara pribadi saya sudah bagus sebenarnya,  sudah bagus 3 kali  6 tahun cuman ada menginginkan periode 9 tahun. Tapi kami sebagai APDESI tidak ikut demo, tidak ikut aksi disana,” tutupnya. (*)

Reporter: Sucipto Al-Muhaimin

Terkait: ApdesiKadesPilkadesUkkas Sulaiman

TerkaitBerita

Ell Haj Berangkatkan 21 Jamaah Haji Mujamalah 2026, Klaim Jadi Salah Satu Terbanyak di Indonesia

Ell Haj Berangkatkan 21 Jamaah Haji Mujamalah 2026, Klaim Jadi Salah Satu Terbanyak di Indonesia

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

...

Dorong Birokrasi Digital, Diskominfo Sidrap Percepat Penerapan TTE di Disnakkan

Dorong Birokrasi Digital, Diskominfo Sidrap Percepat Penerapan TTE di Disnakkan

Editor: Muhammad Tohir
21 Mei 2026

...

Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Pinrang

Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Pinrang

Editor: Muhammad Tohir
11 Mei 2026

...

Resmi, Pemkab Pinrang Mekarkan Desa Mattiro Ade

Resmi, Pemkab Pinrang Mekarkan Desa Mattiro Ade

Editor: Muhammad Tohir
5 Mei 2026

...

Berita Terkini

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Wawali Parepare Paparkan Success Story Pengelolaan Sampah di Raker APEKSI Komwil VI Kendari

Wawali Parepare Paparkan Success Story Pengelolaan Sampah di Raker APEKSI Komwil VI Kendari

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan