• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 13 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Berawal dari Rasa Kesal Sering Dituduh Bawa Lelaki ke Kost, Mahasiswi di Parepare Ini Lampiaskan Dengan Curi Motor

Editor: Tohir Muhammad
19 Januari 2023
di Hukum
Berawal dari Rasa Kesal Sering Dituduh Bawa Lelaki ke Kost, Mahasiswi di Parepare Ini Lampiaskan Dengan Curi Motor

PAREPARE, PIJARNEWS.COM- Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung menggelar press release kasus tindak pidana pencurian pemberatan (Curanmor) roda dua.

Press release berlangsung di ruang press room Mapolres Parepare, Jl. Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Kamis (19/1/2023).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ujung, Kompol M. Anwar saat memimpin press release Anwar menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat pelapor memarkir sepeda motornya di teras kost dalam keadaan terkunci leher. Kemudian, ditinggal pergi selama 6 hari ke Enrekang.

“Hari Kamis, 5 Januari 2023 sekira pukul 21.00 bertempat di Perumahan Pare Permai Blok C, Kelurahan Lappade, Kecamatan Ujung, korban tiba dari Enrekang dan mendapati motornya sudah hilang di parkiran, ia melakukan pencarian sejenak tapi tidak ditemukan,” kata Anwar.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

Esoknya, lanjut Anwar, pada Jum’at 6 Januari 2023 korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ujung.

Lebih lanjut, kata Anwar mengungkapkan, bahwa modus operandi berawal saat tersangka perempuan VR (22) memanggil tersangka lainnya lelaki AG (35) untuk datang ke rumah kost tempat terparkirnya kendaraan itu.

“Jum’at 5 Januari Jam 18.30 WITA tersangka AG mengambil motor tersebut atas permintaan tersangka VR menggunakan kunci lemari yang ia temukan di dasbor depan motor tersebut,” ujar Anwar.

Untuk kronologis penangkapan pelaku, lanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Ujung yang di awal oleh informasi para saksi yang melihat pelaku AG berada disekitar tempat kejadian. Lalu anggota Polsek Ujung bergerak cepat dan berhasil mendapatkan barang bukti motor merek Xeon hitam yang sebelumnya warna merah dan telah disemprot/diubah warnanya. Motor tersebut didapati di rumah orang tua AG di KM 4 Jl. Jend Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang. Dari temuan tersebut personil Polsek Ujung mengamankan tersangka di rumah istirnya BTN Syariah Kelurahan Lappade, Kecamatan Ujung, Sabtu 7 Januari 2023 sekira pukul 16.00 WITA.”Tersangka diamankan bersama barang bukti dan sempat dilakukan interogasi,” kata Anwar.

AG sendiri berprofesi sebagai wiraswasta sedangkan VR seorang pelajar (mahasiswi) di salah satu perguruan tinggi di Kota Parepare.

Sementara tersangka VR, memiliki hubungan keluarga dengan istri tersangka AG, sehingga AG membantu VR untuk melancarkan aksinya. Sedangkan tersangka VR melakukan aksi tersebut karena kesal dengan pacar dari korban lelaki M (19). “VR merasa kesal kepada pacar korban M karena sering dicerita kalau pulang kampung sering bawa laki-laki ke kostnya,” kata Anwar.

Akibat perbuatannya, tersangka VR dan AG dikenakan pasal 363 ke-1, 3, 4, dan 5 subsider pasal 362 juncto pasal 55 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (why)

Terkait: CuranmorMahasiswaPolres Parepare

BeritaTerkait

Bupati Sidrap Bakar Semangat Mahasiswa KKN UMS Rappang: Jangan Takut Kuliah di Daerah!

Bupati Sidrap Bakar Semangat Mahasiswa KKN UMS Rappang: Jangan Takut Kuliah di Daerah!

Editor: Tohir Muhammad
29 Juni 2026

...

Polisi Bubarkan Remaja Main Perang-perangan Peluru Gel di Jalanan Parepare

Polisi Bubarkan Remaja Main Perang-perangan Peluru Gel di Jalanan Parepare

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Maret 2026

...

Polisi Sita Empat Motor Saat Patroli Anti-Balap Liar di Parepare

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Februari 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi