ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Legislator PPP, H Saharuddin menyebarluaskan Perda nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Sulsel tahun 2015-2030. Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Dusun Pewa, Desa Langda, Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang, Sabtu sore (11/7/2020).
Sosialisasi ini dihadiri ratusan masyarakat Desa Langda yang kebanyakan berprofesi sebagai petani. Seperti kebiasaannya, Saharuddin terlebih dulu menyapa para warga.
“Terima kasih sudah datang ke tempat ini. Insha Allah perda yang kami sebarluaskan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat demi kemajuan aspek parawisata di desa ini. Karena ini salah satu kewajiban kami selaku wakil rakyat,” kata Ajisaka, sapaannya.
Wakil Ketua Fraksi PPP ini tidak lupa menyampaikan rasa terima kasihnya atas bantuan dan dorongan masyarakat pada pemilu serentak 2019 lalu, sehingga bisa duduk di parlemen sebagai penyambung lidah masyarakat.
Pada kesempatan itu, Saharuddin juga menyampaikan beberapa poin dari isi perda tersebut. Kata dia, pembangunan kepariwisataan perlu dilakukan secara terarah, terfokus, berkelanjutan, komprehensif dan adaptif dengan berlandaskan atas nilai-nilai kepastian hukum.
“Kemanfaatan, dan keadilan, dalam pemanfaatan potensi sumberdaya wisata dan sumberdaya manusia yang diperlukan untuk menunjang pembangunan daerah di Provinsi Sulawesi Selatan,” imbuhnya.
Dia berharap, Perda Kepariwisataan tersebut mampu memberikan manfaat kepada masyarakat, terlebih yang berdomisili di Desa Langda ini.