ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Legislator PAN Sul-Sel, H. Arifin Bando mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengendalian lahan kritis, di Desa Bambapuang, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Jumat (17/7/2020).
Menurut Arifin Bando, Desa Bambapuang dipilih sebagai lokasi sebab memiliki lahan luas yang bisa dimanfaatkan warga sekitar, mengingat masyarakat sekitar mayoritas adalah petani.
“Masyarakat punya tanggung jawab yang besar bagaimana pengendalian lingkungan bersama dengan pemerintah, olehnya itu di tengah makin sempitnya lahan dan bertambahnya jumlah penduduk tiap tahun harus di barengi pemanfaatan lahan dengan baik,” ujar Arifin Bando.
Dia menambahkan, Perda tersebut mengatur Bagaimana peran masyarakat dalam memelihara dan menjaga, sehingga jangan sampai terjadi bencana seperti yang terjadi di masamba, akibat karena kelalaian manusia.
“Meskipun komoditi kita adalah tanaman musiman, jangan lupa tanah disekitar juga ditanami tanaman penghijauan, supaya terjaga pelestarian alam yang ada di sekitarnya,” tambahnya.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan Muhlis, S. Sos,. M. Si juga meluruskan, jika dalam perizinan pengelolaan lahan kritis harus sesuai mekanisme.
“Pemahaman masyarakat tentang adanya aturan bahwa mereka dipersulit itu sebenarnya keliru, karena regulasi yang di buat itu untuk kepentingan mereka juga, agar mereka peduli bagaimana cara mengendalikan dan menjaga kondisi lingkungannya,” ungkap Muhlis.
Sementara Kepala Desa Bambapuang, Abdul Muis memberi apresiasi kepada Arifin Bando selaku Anggota DPRD Sul-Sel yang melakukan sosialisasi di wilayah nya.
“Pencerahan seperti ini yang dibutuhkan masyarakat, sehingga bisa proporsional dalam bertindak dalam hal ini sebagaimana mereka memelihara hutan yang menjaga lahan kritis, sehingga tidak mendatangkan bencana tapi justru mendapatkan hasil,” kata Kades Bambapuang. (*)
Reporter : Armin