• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 13 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Kriminal

Bandar Sabu-sabu 8 Kg Asal Sidrap Divonis Penjara Seumur Hidup

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Desember 2019
di Kriminal
Bandar Sabu-sabu 8 Kg Asal Sidrap Divonis Penjara Seumur Hidup

BeritaTerkait

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Beraksi Dipemberangkatan JCH di Parepare, Polisi Amankan 2 Pencopet yang Ternyata Punya Hubungan Ini

16 Mei 2025

Perburuan hingga Lintas Provinsi, Eks Karyawan Warung di Parepare Di tangkap, Celana Jadi Barang Bukti

9 Mei 2025

Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

6 Mei 2025

PINRANG, PIJARNEWS.COM–Terdakwa bandar narkoba jaringan internasional,  Fahri alias Fahi warga asal Kabupaten Sidrap divonis kurung badan seumur hidup.

Hal itu diketahui saat sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Kamis, (5/12/2019).

Selain memvonis  Fahri penjara seumur hidup, Majelis Hakim PN Pinrang juga memvonis rekannya Arnol alias Nono dengan 18 tahun kurungan penjara.

Ketua Majelis Hakim, Idil Kasim mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada Arnol alias Nono lebih ringan dari Fahri dengan alasan Arnol alias Nono berhasil mengungkap sabu- sabu seberat tujuh kilogram yang disembunyikan oleh  Fahri.

“Jadi salah satu pertimbangan yang meringankan terdakwa Arnol alias Nono karena berhasil membantu petugas yang mengungkap pengembangan satu kg,” ucapnya seperti dikutip dari ujung jari.com.

Dari persidangan terungkap, sabu-sabu seberat tujuh Kilogram itu, disembunyikan  Fahri di kolom rumah sawah di Kecamatan Baranti, Sidrap dengan cara ditimbun dan ditutupi jerami.

Idil juga menambahkan, Bandar sabu-sabu jaringan Fahri dan Arnol masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Di depan Majelis Hakim, Fahri mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas putusan yang dijatuhkan kepadanya ”Saya masih pikir-pikir pak,” ucapnya.

Sementara Arnol alias Nono akan menjalani kurungan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B kabupaten Pinrang setelah menerima Putusan yang diberikan Majelis Hakim kepadanya.

Putusan majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut Fahri seumur hidup.

Sebelumnya Kedua terdakwa diciduk satuan Narkoba Polda Sulsel, setelah kembali dari mengambil barang haram itu di Palu Sulawesi Tengah menggunakan mobil rental.

Ditangan keduanya diamankan sabu-sabu seberat delapan kilogram. (*)

Sumber: ujungjari.com
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Pengedar sabu-sabu

BeritaTerkait

Selundupkan 3,7 Kg Sabu-sabu, 3 Emak-emak Diringkus di Parepare

Selundupkan 3,7 Kg Sabu-sabu, 3 Emak-emak Diringkus di Parepare

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
18 Desember 2019

...

Amir Labidi Pemilik Satu Kilogram Sabu-sabu Dihadiahi Timah Panas

Amir Labidi Pemilik Satu Kilogram Sabu-sabu Dihadiahi Timah Panas

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
23 Oktober 2018

...

Pengedar Sabu

Pengedar Asal Malaysia Terpaksa Melahirkan di Makassar, Begini Nasibnya

Editor: Alfiansyah Anwar
1 Februari 2018

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi