• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 17 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Topik Utama

Bapenda Sidrap Dorong Transaksi Pembayaran Melalui QRIS

Editor: Tohir Muhammad
17 Januari 2023
di Topik Utama
Bapenda Sidrap Dorong Transaksi Pembayaran Melalui QRIS

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Para kepala pasar, koordinator pemungut, operator beserta petugas pemungut kontrak tahunan se-Kabupaten Sidrap mengikuti sosialisasi pembayaran retribusi pasar melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap, Senin (16/1/2023).

Sosialisasi di Ruang Rapat Kantor Bapenda itu dibuka Sekretaris Bapenda, Hasanuddin didampingi Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi, Sulaiman, Kabid Pengelolaan Pendapatan, Jemmi Harun. Hadir, Senior Asisten Operasional/PJTI Bank Sulselbar Cabang Sidrap, Andi Tri Sutrisno, dan Kasubid Pengelolaan Informasi, Purnama Indah Bestari.

Sekretaris Bapenda Sidrap, Hasanuddin mengatakan sosialisasi tersebut sebagai edukasi penerapan dan pemanfaatan QRIS sebagai kanal pembayaran digital untuk retribusi daerah.

“Jadi tujuannya kita sharing pengetahuan tentang elektronifikasi atau digitalisasi daerah untuk menambah literasi dan pengetahuan guna meningkatkan kemampuan bagi para kepala pasar dan petugas pemungut retribusi pelayanan pasar,” bebernya.

BeritaTerkait

Ell Haj Berangkatkan 21 Jamaah Haji Mujamalah 2026, Klaim Jadi Salah Satu Terbanyak di Indonesia

Ell Haj Berangkatkan 21 Jamaah Haji Mujamalah 2026, Klaim Jadi Salah Satu Terbanyak di Indonesia

5 Juni 2026
Dorong Birokrasi Digital, Diskominfo Sidrap Percepat Penerapan TTE di Disnakkan

Dorong Birokrasi Digital, Diskominfo Sidrap Percepat Penerapan TTE di Disnakkan

21 Mei 2026
Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Pinrang

Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Pinrang

11 Mei 2026
Resmi, Pemkab Pinrang Mekarkan Desa Mattiro Ade

Resmi, Pemkab Pinrang Mekarkan Desa Mattiro Ade

5 Mei 2026

Sementara, Jemmi Harun dalam kesempatan tersebut mengintruksikan kepada petugas retribusi pasar menggunakan kanal pembayaran QRIS dan akan terus mendorong diterapkannya transaksi digitalisasi dalam lingkup pasar.

“Oleh karena itu, kami dari jajaran Bapenda akan terus melakukan sosialisasi dan mengimbau pemanfaatan QRIS secara optimal,” harapnya.

Sementara itu, Sulaiman di depan peserta sosialisasi menjelaskan, aplikasi QRIS (Quick Response Indonesian Standard Code) merupakan standarisasi/sistem pembayaran digital di Indonesia dengan menggunakan QR Code yang dilakukan oleh Bank Indonesia.

“Tujuan dari QRIS adalah untuk mempermudah transaksi digital, dan beberapa manfaat dari QRIS yakni transaksi lebih mudah, lebih banyak alternatif pembayaran, mencegah penipuan atau penggunaan uang palsu, pengelolaan keuangan lebih praktis karena seluruh histori transaksi dipantau secara real time,” jelasnya.

Kasubid Pengelolaan Informasi, Indah Putri Bestari menambahkan, tujuan lain dari penggunaan QRIS yakni penerapan ETPD dan dapat mencegah/menghindari kebocoran penerimaan pajak dan retribusi daerah.

Indah menjelaskan, kelebihan QRIS di antaranya dapat mempercepat dan mempermudah transaksi, lebih terjangkau, adanya kebijakan gratis biaya transaksi non tunai melalui QRIS.

Selain itu, terjamin aman, karena prinsip pembayaran melalui pemindai Kode QR yang pastinya membutuhkan PIN atau kode khusus untuk persetujuan serta transaksi dapat dicek secara berkala karena transaksi terproses dan terekam secara otomatis.

Sementara untuk kekurangan QRIS kata, Indah, limit transaksi QRIS yang masih terbatas, yaitu maksimal 10 jt per transaksi.

Dengan menggunakan QRIS, lanjutnya, diharapkan pembayaran retribusi pasar dengan cara yang cepat sampai ke kas daerah karena tidak lagi menggunakan uang tunai.

“Bayar retribusi tidak ada lagi saling curiga pembayaranya karena pembayarannya tinggal scan QRcode/barcode yang nantinya ke petugas pemungut dan secara otomatis uang pembayaran retribusi itu masuk ke rekening kas daerah” papar Indah.

Namun ia berharap ke depan setiap transaksi pembayaran secara online, ada bukti pembayaran secara manual yang harus diterima oleh para pedagang

Usai pemberian materi oleh jajaran Bapenda, sosialosasi kemudian dilanjutkan praktek atau simulasi QRIS pasar oleh Senior Asisten Operasional/PJTI Bank Sulselbar Cabang Sidrap, Andi Tri Sutrisno.

Terkait: Bapenda SidrapPasarQRISSidrapTransaksi Digital

BeritaTerkait

Sidrap Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Bakal Libatkan LLDIKTI Wilayah IX

Sidrap Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Bakal Libatkan LLDIKTI Wilayah IX

Editor: Tohir Muhammad
15 Juli 2026

...

Porsenijar PGRI Sulsel 2026 Resmi Dibuka, 72 Ribu Guru Se-Sulsel Berbondong-bondong ke Sidrap

Porsenijar PGRI Sulsel 2026 Resmi Dibuka, 72 Ribu Guru Se-Sulsel Berbondong-bondong ke Sidrap

Editor: Tohir Muhammad
2 Juli 2026

...

Sambut Kontingen Porsenijar Sulsel, Wabup Sidrap Ajak Junjung Persaudaraan dan Sportivitas

Sambut Kontingen Porsenijar Sulsel, Wabup Sidrap Ajak Junjung Persaudaraan dan Sportivitas

Editor: Tohir Muhammad
2 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi