• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 17 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Benarkah Gaya Hidup Hedonis Mendorong Suburnya Prostitusi Artis?

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
17 Agustus 2020
di Esai, Opini
Pendidikan

Oleh : Djumriah Lina Johan (Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Sosial Ekonomi Islam)

OPINI — “Apabila riba dan zina sudah merajalela di suatu negeri, maka mereka telah menghalalkan dirinya untuk menerima azab Allah.” – HR. Al-Hakim –

Kasus demi kasus prostitusi artis terkuak. Ada yang salah dalam penanganan prostitusi artis yang terjadi di negeri ini.

Bukannya zero prostitusi yang terjadi justru prostitusi kian meningkat seakan-akan para artis berlomba-lomba mendapatkan ‘job’ tak halal tersebut. Lantas ada apa sebenarnya?

Apalagi dengan melihat hadis di atas membuat kita tentu merasa takut dan was-was jika dengan maraknya prostitusi ini akan semakin memperlama azab berupa pandemi Covid-19 sekarang.

Menanggapi banyaknya artis yang kedapatan mendapat ‘job’ nakal, Komnas Perempuan berpendapat selebritis dalam kasus-kasus prostitusi artis tersebut merupakan korban perdagangan orang.

Berita Terkait

Lakukan Hal Ini Sebelum Membeli Kosmetik!

Musim Hujan, Nih Cara Mengeringkan Baju dengan Cepat…

Mengenal Social Climber, “Penyakit Jiwa” Orang Miskin yang Ingin Kelihatan Kaya

Mereka pun akhirnya hanya ditetapkan sebagai saksi. Namun, pakar hukum pidana tidak setuju bila seleb dalam prostitusi artis dikatakan sebagai korban.

Dalam teori hukum pidana, ada istilah willen (kehendak) dan witten (menginsyafi/kesadaran). Hibnu mempertanyakan kembali perihal posisi para artis yang terlibat prostitusi. Sebagai manusia dewasa, si artis diasumsikannya berkehendak dan sadar akan kondisi prostitusi.

Ada Pasal 55 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni mengenai penyertaan dalam tindak pidana. Bila pasal yang dikenakan untuk muncikari artis adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), maka artis yang dengan sadar ikut serta dalam pidana perdagangan orang bisa saja kena Pasal 55 KUHP.

Selain itu, bisa pula si artis menjadi korban yang turut berpartisipasi lantaran si artis sadar dan menghendaki perdagangan orang. Sudah ada sederet selebritis yang mengalami isu prostitusi artis.

Merebaknya kasus prostitusi artis pada dasarnya bukanlah hal baru. Melihat geliat prostitusi artis yang semakin hari kian subur, sudah seharusnya menggerakkan diri kaum Muslimin untuk memikirkan mengapa kasus demi kasus prostitusi online terus terjadi?

Laman 1 dari 2
12Selanjutnya
Terkait: Gaya Hidup

TerkaitBerita

Nasab Ba‘alawi

Menempatkan Kontroversi Penelitian Nasab Ba‘alawi dalam Kerangka Keilmuan

Editor: Tim Redaksi
15 Juni 2026

...

Revolusi Techno-Moral di Gerbang Tahun Ajaran Baru

Revolusi Techno-Moral di Gerbang Tahun Ajaran Baru

Editor: Tim Redaksi
13 Juni 2026

...

Indonesia Jadi Sarang Mafia Judi Online: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Indonesia Jadi Sarang Mafia Judi Online: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Momentum Dzulhijjah-Dari Puasa Arafah hingga Haji: Jalan Spiritual Merawat Mental

Momentum Dzulhijjah-Dari Puasa Arafah hingga Haji: Jalan Spiritual Merawat Mental

Editor: Muhammad Tohir
26 Mei 2026

...

Berita Terkini

Bupati Sidrap Tinjau Pertanian Terpadu di Cipotakari, Sekali Panen Ikan Raup Ratusan Juta

Bupati Sidrap Tinjau Pertanian Terpadu di Cipotakari, Sekali Panen Ikan Raup Ratusan Juta

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

Editor: Muhammad Tohir
16 Juni 2026

Datangi Rumah Sakit, Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Paspor Jemput Bola

Datangi Rumah Sakit, Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Paspor Jemput Bola

Editor: Muhammad Tohir
16 Juni 2026

Wali Kota Parepare Antar Langsung Rastra dan Kursi Roda ke Rumah Warga

Wali Kota Parepare Antar Langsung Rastra dan Kursi Roda ke Rumah Warga

Editor: Muhammad Tohir
15 Juni 2026

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

Editor: Muhammad Tohir
15 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan