• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 23 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Benarkah Gaya Hidup Hedonis Mendorong Suburnya Prostitusi Artis?

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
17 Agustus 2020
di Esai, Opini
Pendidikan

Oleh : Djumriah Lina Johan (Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Sosial Ekonomi Islam)

OPINI — “Apabila riba dan zina sudah merajalela di suatu negeri, maka mereka telah menghalalkan dirinya untuk menerima azab Allah.” – HR. Al-Hakim –

Kasus demi kasus prostitusi artis terkuak. Ada yang salah dalam penanganan prostitusi artis yang terjadi di negeri ini.

Bukannya zero prostitusi yang terjadi justru prostitusi kian meningkat seakan-akan para artis berlomba-lomba mendapatkan ‘job’ tak halal tersebut. Lantas ada apa sebenarnya?

Apalagi dengan melihat hadis di atas membuat kita tentu merasa takut dan was-was jika dengan maraknya prostitusi ini akan semakin memperlama azab berupa pandemi Covid-19 sekarang.

Menanggapi banyaknya artis yang kedapatan mendapat ‘job’ nakal, Komnas Perempuan berpendapat selebritis dalam kasus-kasus prostitusi artis tersebut merupakan korban perdagangan orang.

Berita Terkait

Lakukan Hal Ini Sebelum Membeli Kosmetik!

Musim Hujan, Nih Cara Mengeringkan Baju dengan Cepat…

Mengenal Social Climber, “Penyakit Jiwa” Orang Miskin yang Ingin Kelihatan Kaya

Mereka pun akhirnya hanya ditetapkan sebagai saksi. Namun, pakar hukum pidana tidak setuju bila seleb dalam prostitusi artis dikatakan sebagai korban.

Dalam teori hukum pidana, ada istilah willen (kehendak) dan witten (menginsyafi/kesadaran). Hibnu mempertanyakan kembali perihal posisi para artis yang terlibat prostitusi. Sebagai manusia dewasa, si artis diasumsikannya berkehendak dan sadar akan kondisi prostitusi.

Ada Pasal 55 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni mengenai penyertaan dalam tindak pidana. Bila pasal yang dikenakan untuk muncikari artis adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), maka artis yang dengan sadar ikut serta dalam pidana perdagangan orang bisa saja kena Pasal 55 KUHP.

Selain itu, bisa pula si artis menjadi korban yang turut berpartisipasi lantaran si artis sadar dan menghendaki perdagangan orang. Sudah ada sederet selebritis yang mengalami isu prostitusi artis.

Merebaknya kasus prostitusi artis pada dasarnya bukanlah hal baru. Melihat geliat prostitusi artis yang semakin hari kian subur, sudah seharusnya menggerakkan diri kaum Muslimin untuk memikirkan mengapa kasus demi kasus prostitusi online terus terjadi?

Laman 1 dari 2
12Selanjutnya
Terkait: Gaya Hidup

TerkaitBerita

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Editor: Muhammad Tohir
21 Mei 2026

...

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Editor: Tim Redaksi
14 Mei 2026

...

Pesta Babi, Papua, dan Krisis Komunikasi Pembangunan di Era Digital

Pesta Babi, Papua, dan Krisis Komunikasi Pembangunan di Era Digital

Editor: Muhammad Tohir
11 Mei 2026

...

Arah Pendidikan Tinggi di Bawah Tekanan Kapitalisme

Arah Pendidikan Tinggi di Bawah Tekanan Kapitalisme

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Mei 2026

...

Berita Terkini

Imigrasi Parepare dan Timpora Periksa Empat TKA di PT UPC Sidrap

Imigrasi Parepare dan Timpora Periksa Empat TKA di PT UPC Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
22 Mei 2026

Prodi Teknik Sipil ITH Edukasi Warga Ujung Pengolahan Sampah Plastik Jadi Paving Block

Prodi Teknik Sipil ITH Edukasi Warga Ujung Pengolahan Sampah Plastik Jadi Paving Block

Editor: Muhammad Tohir
22 Mei 2026

Pemkab Sidrap Monitoring Harga Jelang Iduladha

Pemkab Sidrap Monitoring Harga Jelang Iduladha

Editor: Muhammad Tohir
22 Mei 2026

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA di Sidrap, TIMPORA 2026 Dorong Sinergi hingga Tingkat Desa

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA di Sidrap, TIMPORA 2026 Dorong Sinergi hingga Tingkat Desa

Editor: Muhammad Tohir
22 Mei 2026

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan