PAREPARE, PIJARNEWS.COM- Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung menggelar press release kasus tindak pidana pencurian pemberatan (Curanmor) roda dua.
Press release berlangsung di ruang press room Mapolres Parepare, Jl. Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Kamis (19/1/2023).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ujung, Kompol M. Anwar saat memimpin press release Anwar menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat pelapor memarkir sepeda motornya di teras kost dalam keadaan terkunci leher. Kemudian, ditinggal pergi selama 6 hari ke Enrekang.
“Hari Kamis, 5 Januari 2023 sekira pukul 21.00 bertempat di Perumahan Pare Permai Blok C, Kelurahan Lappade, Kecamatan Ujung, korban tiba dari Enrekang dan mendapati motornya sudah hilang di parkiran, ia melakukan pencarian sejenak tapi tidak ditemukan,” kata Anwar.
Esoknya, lanjut Anwar, pada Jum’at 6 Januari 2023 korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ujung.
Lebih lanjut, kata Anwar mengungkapkan, bahwa modus operandi berawal saat tersangka perempuan VR (22) memanggil tersangka lainnya lelaki AG (35) untuk datang ke rumah kost tempat terparkirnya kendaraan itu.
“Jum’at 5 Januari Jam 18.30 WITA tersangka AG mengambil motor tersebut atas permintaan tersangka VR menggunakan kunci lemari yang ia temukan di dasbor depan motor tersebut,” ujar Anwar.
Untuk kronologis penangkapan pelaku, lanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Ujung yang di awal oleh informasi para saksi yang melihat pelaku AG berada disekitar tempat kejadian. Lalu anggota Polsek Ujung bergerak cepat dan berhasil mendapatkan barang bukti motor merek Xeon hitam yang sebelumnya warna merah dan telah disemprot/diubah warnanya. Motor tersebut didapati di rumah orang tua AG di KM 4 Jl. Jend Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang. Dari temuan tersebut personil Polsek Ujung mengamankan tersangka di rumah istirnya BTN Syariah Kelurahan Lappade, Kecamatan Ujung, Sabtu 7 Januari 2023 sekira pukul 16.00 WITA.”Tersangka diamankan bersama barang bukti dan sempat dilakukan interogasi,” kata Anwar.
AG sendiri berprofesi sebagai wiraswasta sedangkan VR seorang pelajar (mahasiswi) di salah satu perguruan tinggi di Kota Parepare.
Sementara tersangka VR, memiliki hubungan keluarga dengan istri tersangka AG, sehingga AG membantu VR untuk melancarkan aksinya. Sedangkan tersangka VR melakukan aksi tersebut karena kesal dengan pacar dari korban lelaki M (19). “VR merasa kesal kepada pacar korban M karena sering dicerita kalau pulang kampung sering bawa laki-laki ke kostnya,” kata Anwar.
Akibat perbuatannya, tersangka VR dan AG dikenakan pasal 363 ke-1, 3, 4, dan 5 subsider pasal 362 juncto pasal 55 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (why)