• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 18 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Berbagai Alasan Firli Mangkir, Tidak Dapat Memenuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Oktober 2023
di Hukum, Nasional
Berbagai Alasan Firli Mangkir, Tidak Dapat Memenuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Ketua KPK Firli Bahuri

JAKARTA, PIJARNEWS.COM--Ketua KPK Firli Bahuri tak dapat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berbagai alasan Firli mangkir terungkap. Firli mengklaim dirinya perlu waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan. Hal ini diungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Tak hanya itu, Firli juga disebut harus menghadiri agenda di hari yang sama. Namun Ghufron tidak menjelaskan agenda apa yang dihadiri Firli itu.

Ghufron mengatakan surat panggilan pemeriksaan kepada Firli diterima pada Kamis (19/10/2023). Firli meminta pemeriksaan dijadwal ulang.

“Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” jelas Ghufron, Jumat (20/10/2023) dikutip dari detik.com.

BeritaTerkait

Budaya Bersih Kota Palu, Perspektif Komunikasi dan Hukum

Budaya Bersih Kota Palu, Perspektif Komunikasi dan Hukum

14 Juli 2026
Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

5 Juni 2026
Gebyar Anniversary KMKB ke-25, Pererat Solidaritas dan Perkuat Semangat Pelestarian Budaya Daerah

Gebyar Anniversary KMKB ke-25, Pererat Solidaritas dan Perkuat Semangat Pelestarian Budaya Daerah

31 Mei 2026

“Namun, mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” tambahnya.

Dijadwal Ulang 24 Oktober

Polda Metro menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Firli Bahuri, Selasa, 24 Oktober 2023. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ulang kepada Firli hari ini.

“(Surat pemanggilan ulang) telah diterima di kantor KPK RI pukul 14.30 WIB untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

Ade Safri menjelaskan pemanggilan ulang ini dilakukan setelah Firli berhalangan hadir pada jadwal pemeriksaan hari ini. Dia mengatakan status pemanggilan Firli dalam kasus ini sebagai saksi.

“Atas ketidakhadiran saksi FB dimaksud, penyidik telah membuatkan kembali surat panggilan terhadap FB dalam kapasitas saksi di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelas Ade Safri.

Pentingnya Pemeriksaan Firli
Seberapa penting polisi untuk memeriksa Firli Bahuri? Menjawab pertanyaan wartawan tersebut, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi merupakan rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam upaya mengumpulkan alat bukti.

“Pada tahap penyidikan ini merupakan serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” jelas Ade Safri, kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/2023).

Pemeriksaan saksi-saksi ini diperlukan untuk mencari alat bukti terkait dugaan pemerasan terhadap SYL. Dengan alat bukti tersebut, penyidik nantinya akan menentukan siapa tersangkanya.

“Jadi seluruh saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya pada proses penyidikan yang kami lakukan dalam rangka mengumpulkan mencari dan mengumpulkan yang dengan itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” tegasnya lagi.

Polda Metro Minta Dokumen Pemerasan ke KPK

Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan pimpinan KPK peras mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada pekan depan. Polisi juga akan meminta dokumen ke pimpinan KPK terkait penyidikan kasus tersebut.

“Hari Senin (23/10) nanti akan kita agendakan kembali pemeriksaan beberapa saksi ada 3 orang saksi yang akan kita panggil pada jadwal pemeriksaan pada hari Senin (23/10),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya bermohon kepada pimpinan KPK untuk menyerahkan sejumlah dokumen. Namun, Ade Safri tidak menjelaskan secara rinci dokumen apa yang dimaksud.

“Termasuk adanya permohonan penyerahan beberapa dokumen ataupun surat yang diminta oleh penyidik kepada pimpinan KPK RI terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau pegawai negara yang berhubungan dengan jabatannya. Itu pada hari Senin nanti yang merupakan jadwal tim penyidik gabungan,” paparnya. (*)

Sumber: detik.com

Terkait: Ketua KPKKPK

BeritaTerkait

Benahi Instansi, Imigrasi Gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi

Benahi Instansi, Imigrasi Gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi

Editor: Tohir Muhammad
2 Juli 2026

...

Disaksikan Kasatgas KPK, Pemkot Parepare Perkuat Kolaborasi APIP dan APH Cegah Korupsi

Editor: Tohir Muhammad
2 Desember 2025

...

Ciptakan Tata Kelola Pemerintahan Bersih Pemkab Pinrang Dukung MCP KPK

Editor: Tohir Muhammad
8 Oktober 2025

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi