PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Niat ingin mendapatkan untung besar dari bayaran jasa kurir narkotika, IQL justru mendapatkan “imbalan hadiah” ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. IQL ditangkap di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh polisi dalam kegiatan razia.
“Pelaku mendapat ancaman penjara maksimal 10 tahun,” kata Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis kepada wartawan di Aula Baruga Pratistha Polres Parepare, Jumat (22/11/2024).
Arman menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku berperan sebagai kurir membawa barang haram tersebut dari Samarinda, Kalimantan Timur menuju Kota Parepare dengan tujuan Soppeng.
“Dia (pelaku) atas suruhan lelaki inisial A, kemudian kurir ini setelah sampai di pelabuhan lalu diarahkan dan tujukkan oleh si A,” jelasnya.
Berdasarkan temuan itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Parepare untuk memburu pelaku utama.
“A berada di Samarinda, Kalimantan Timur dan hingga sampai saat ini kami masih terus melakukan pencarian,” ungkap Arman.
Sebelumnya diberitakan, Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 Kg dimusnahkan di Polres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pemusnahan tersebut dilakukan, usai polisi berhasil menangkap kurir di Pelabuhan Nusantara, pada Kamis (17/10/2024) lalu. (a/fzl)