• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 31 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Bupati Maros: ASN Malas akan Dipecat

Editor: Ibrah La Iman
16 Maret 2017
di Sulselbar
Bupati Maros: ASN Malas akan Dipecat

BeritaTerkait

Ombudsman RI di Unsulbar: Mahasiswa sebagai Garda Depan Pengawal Pelayanan Publik

Ombudsman RI di Unsulbar: Mahasiswa sebagai Garda Depan Pengawal Pelayanan Publik

31 Juli 2026
UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

16 Juli 2026
Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

12 Juli 2026
Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

12 Juli 2026

MAROS, PIJARNEWS.COM — Bupati Maros HM Hatta Rahman mengancam akan memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Maros yang malas. Sanksi ini diberikan karena masih banyak ASN yang membandel meski sistem daftar hadir telah dimodifikasi sedemikian rupa.

“Kita akan mengambil sikap tegas terhadap ASN yang malas, dengan sanksi terberat adalah pemecatan karena jangankan melaksanakan tugas, untuk upacara dan hadir tepat waktu saja susah,” ujarnya saat menjadi pemateri kegiatan Penyusunan Dokumen Analisis Jabatan dan Beban Kerja di Gedung Baruga B, Rabu (15/3/2017).

Sebagai langkah awal, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran penundaan gaji selama satu bulan untuk ASN yang tidak hadir selama lima hari dalam sebulan. Sedangkan untuk akumulasi ketidakhadiran 46 hari selama setahun akan diberlakukan sanksi pemecatan. (ihs/ris)

Terkait: MarosPNS

BeritaTerkait

Kafilah Sidrap Siap Unjuk Kemampuan pada Ajang MTQ Provinsi di Maros

Editor: Tohir Muhammad
13 April 2026

...

Desak Kepastian Status dan Karier Dosen ASN PPPK: ADAPI Sampaikan Aspirasi ke BKN, DPR, dan Kemenag

Desak Kepastian Status dan Karier Dosen ASN PPPK: ADAPI Sampaikan Aspirasi ke BKN, DPR, dan Kemenag

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 September 2025

...

Taman Arkeologi Leang-leang, Tawarkan Wisata Edukasi dan Sejarah

Taman Arkeologi Leang-leang, Tawarkan Wisata Edukasi dan Sejarah

Editor: Tohir Muhammad
24 Oktober 2023

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi