• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Bupati Maros: ASN Malas akan Dipecat

Editor: Ibrah La Iman
16 Maret 2017
di Sulselbar

BeritaTerkait

Penuh Energik dan Percaya Diri, Tim Swara Drumband SMAN 4 Jeneponto Tampil di Panggung Phinisi Marching Competition VII

Penuh Energik dan Percaya Diri, Tim Swara Drumband SMAN 4 Jeneponto Tampil di Panggung Phinisi Marching Competition VII

23 Oktober 2026
Alumni Pesantren se-Sulselbar Gelar Seminar Hari Santri 2026 di Parepare

Alumni Pesantren se-Sulselbar Gelar Seminar Hari Santri 2026 di Parepare

22 Oktober 2026
Kiprah Santri di Pentas Nasional

Kiprah Santri di Pentas Nasional

21 Oktober 2026
Gelar Musyda Tarjih, Muhammadiyah Makassar Tegaskan Ustaz AI Tak Bisa Gantikan Ulama

Gelar Musyda Tarjih, Muhammadiyah Makassar Tegaskan Ustaz AI Tak Bisa Gantikan Ulama

19 Oktober 2026

MAROS, PIJARNEWS.COM — Bupati Maros HM Hatta Rahman mengancam akan memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Maros yang malas. Sanksi ini diberikan karena masih banyak ASN yang membandel meski sistem daftar hadir telah dimodifikasi sedemikian rupa.

“Kita akan mengambil sikap tegas terhadap ASN yang malas, dengan sanksi terberat adalah pemecatan karena jangankan melaksanakan tugas, untuk upacara dan hadir tepat waktu saja susah,” ujarnya saat menjadi pemateri kegiatan Penyusunan Dokumen Analisis Jabatan dan Beban Kerja di Gedung Baruga B, Rabu (15/3/2017).

Sebagai langkah awal, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran penundaan gaji selama satu bulan untuk ASN yang tidak hadir selama lima hari dalam sebulan. Sedangkan untuk akumulasi ketidakhadiran 46 hari selama setahun akan diberlakukan sanksi pemecatan. (ihs/ris)

Terkait: MarosPNS

Berita Terkait

Kafilah Sidrap Siap Unjuk Kemampuan pada Ajang MTQ Provinsi di Maros

Editor: Tohir Muhammad
13 April 2026

...

Desak Kepastian Status dan Karier Dosen ASN PPPK: ADAPI Sampaikan Aspirasi ke BKN, DPR, dan Kemenag

Desak Kepastian Status dan Karier Dosen ASN PPPK: ADAPI Sampaikan Aspirasi ke BKN, DPR, dan Kemenag

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 September 2025

...

Taman Arkeologi Leang-leang, Tawarkan Wisata Edukasi dan Sejarah

Taman Arkeologi Leang-leang, Tawarkan Wisata Edukasi dan Sejarah

Editor: Tohir Muhammad
24 Oktober 2023

...

Berita Populer

  • Alumni Pesantren se-Sulselbar Gelar Seminar Hari Santri 2026 di Parepare

    Alumni Pesantren se-Sulselbar Gelar Seminar Hari Santri 2026 di Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Musyda Tarjih, Muhammadiyah Makassar Tegaskan Ustaz AI Tak Bisa Gantikan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Santri di Pentas Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kenal Lelah, Kakek 70 Tahun di Parepare Tetap Kayuh Becak demi Nafkah Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Juta Sarjana Menganggur, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi