SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Bupati Sidrap, H. Dollah Mando dan Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidrap dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020 dan penyerahan Ranperda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023, di ruang rapat paripurna DPRD Sidrap, Jumat (19/3/2021).
Rapat yang di pimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi Wakil Ketua, Kasman, juga dihadiri unsur Forkopimda, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta para kepala OPD lingkup Pemkab Sidrap.
Dollah Mando dalam sambutannya mengatakan, penyampaian LKPJ merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah.
“Meliputi pelaksanaan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat selama kurun waktu satu tahun anggaran,” jelasnya.
Dollah selanjutnya memaparkan secara ringkas muatan LKPJ tahun anggaran 2020. Untuk realisasi pendapatan, sebesar Rp1,186 triliun lebih atau 96,87% dari target sebesar Rp1,225 triliun lebih.
Pendapatan tersebut terdiri dari realisasi PAD sebesar Rp132 miliar lebih atau 92,29% dari target, Anggaran Dana Perimbangan sebesar Rp830 miliar lebih atau 98,99%, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp231 miliar lebih atau 92,49% dari target anggaran.
Adapun realisasi belanja daerah tahun 2020 sebesar Rp1,183 triliun lebih atau 95,06% dari target anggaran. Rinciannya, realisasi belanja tidak langsung sebesar Rp632 miliar lebih, setara 98% dan realisasi belanja langsung sebesar Rp550 miliar lebih atau 91,88%.
Sementara untuk pengelolaan pembiayaan daerah, disebutkan realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp24 miliar lebih atau 100,3%, dan realisasi pengeluaran pembiayaan yang utamanya berasal dari penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp4,07 milar atau 93,57% dari target.
Terkait urgensi Ranperda Perubahan RPJMD 2018-2023, Dollah mengutarakan karena perubahan beberapa regulasi. Di antaranya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Perpres 18 Tahun 2020 tentang RPJM Nasional 2020-2024, Permendagri 70 Tahun 2019 tentang SIPD, serta Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Kalsifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Perubahan permasalahan dan isu strategis yang dihadapi tahun ini yang disertai dengan melambatnya laju pertumbuhan ekonomi sebagai dampak pandemi covid-19 menjadi rumusan penting yang dicantumkan dalam perubahan RPJMD 2018-2023,” terang Dollah.