PINRANG, PIJARNEWS.COM— Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare resmi membentuk Desa Binaan Imigrasi di Desa Polewali, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Selasa (19/5/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula The M Hotel, Kabupaten Pinrang, sebagai upaya memperkuat sinergi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, S.H., M.H., dan dihadiri oleh unsur pemerintah desa, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga tokoh agama di Desa Polewali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, S.Kom., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan Desa Binaan Imigrasi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya migrasi aman dan prosedural.
“Melalui Desa Binaan Imigrasi, masyarakat diharapkan dapat memahami prosedur bekerja ke luar negeri secara aman serta meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik TPPO,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh stakeholder dalam mendukung pengawasan dan perlindungan masyarakat dari praktik pemberangkatan ilegal ke luar negeri.
Usai pembukaan kegiatan, dilakukan penyerahan piagam Desa Binaan Imigrasi kepada Pemerintah Desa Polewali dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama seluruh peserta.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga menerima materi sosialisasi dari dua narasumber. Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pinrang, Heria, memaparkan materi mengenai peran pemerintah dalam perlindungan pekerja migran Indonesia serta upaya pencegahan TPPO.
Selain itu, Koordinator P4MI Kota Parepare, La Ode Nur Slamet, S.E., memberikan sosialisasi terkait tata cara bekerja secara prosedural dan aman ke luar negeri.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan sejumlah pertanyaan dari peserta terkait penyebab TPPO, persyaratan pembuatan paspor bagi anak yang lahir di luar negeri, hingga prosedur resmi bekerja di luar negeri.
Kegiatan ini juga menghasilkan komitmen bersama antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare untuk memperkuat koordinasi dalam pencegahan TPPO dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Sebagai tindak lanjut, tim pelaksana turut membentuk grup WhatsApp Desa Binaan Imigrasi Desa Polewali guna memperkuat komunikasi dan koordinasi antar stakeholder.
Dengan terbentuknya Desa Binaan Imigrasi di Desa Polewali, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya migrasi aman serta mampu menjadi garda terdepan dalam mencegah praktik perdagangan orang dan pemberangkatan pekerja migran nonprosedural.












