• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 8 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Dalam Waktu 6 Hari Polres Sidrap Tetapkan 24 Tersangka, Satu Kasus Dijerat PERDA

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
17 April 2023
di Ajatappareng, Hukum, Peristiwa

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Beragam kasus yang berpotensi menimbulkan gangguan Keamanan dan Ketertiban ditengah-tengah masyarakat, khususnya pada bulan Ramadan dan jelang lebaran Idhul Fitri berhasil diungkap jajaran kepolisian Polres Sidrap.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah SIK saat memimpin Press Release pengungkapan kasus oleh tim KRYD menjelang Operasi Ketupat 2023, bertempat di lobi Mapolres Sidrap, Senin (17/4/2023).

AKBP Erwin Syah SIK dalam kegiatan itu menyampaikan, pihaknya berhasil mengungkap 16 kasus dalam kegiatan KRYD selama 6 hari dengan tersangka 25 orang. Beberapa kasus tersebut , di antaranya peredaran narkotika, kejahatan makanan dan minuman atau Mamin kadaluarsa, penjualan kembang api, curanmor, peredaran miras secara tidak sah dan kejahatan-kejahatan lainnya.

Untuk kasus narkotika, pihaknya berhasil mengungkap sedikitnya 5 kasus dengan menetapkan 9 orang tersangka, yang meliputi sabu-sabu, ekstasi dan obat daftar G, “Untuk sabu-sabu, anggota kami berhasil menyita 1955, 1299 gram dan 2.026 obat daftar G,” katanya.

Untuk kasus makanan dan minuman, lanjutnya, pihaknya berhasil mengungkap 4 kasus dengan menersangkakan sedikitnya 6 orang. Dari kasus itu, Polres Sidrap juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Berita Terkait

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Lagi, Sidrap Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

Jemput Jamaah Haji, Bupati Sidrap Malah Dikira Petugas Bandara

Sosialisasi APOA dan Optimalkan Pengawasan WNA, Imigrasi Parepare Sasar Hotel dan Penginapan di Sidrap

Sedangkan pada kasus penjualan kembang api ilegal, terdapat 1 kasus dengan satu tersangka.

Kemudian, pada kasus curanmor, sebut AKBP Erwin Syah SIK, pihaknya berhasil mengungkap 1 kasus dengan menetapkan seorang sebagai tersangka, “Yang curanmor ini, kami amankan 1 unit barang bukti berupa kendaraan roda dua dan tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar AKBP Erwin Syah SIK.

Selama operasi lanjutnya, pihaknya juga mengungkap kasus miras secara ilegal. Pada kasus ini, AKBP Erwin Syah SIK mengungkap ada 5 kasus yang berhasil diungkapnya dengan menetapkan 7 orang menjadi tersangka dan barang buktinya sebanyak 175 liter miras jenis ballo.

“Untuk ancaman hukuman yakni pasal 31 ayat 2 Jo pasal 36 ayat 1 terkait dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidrap, tahun 2005 tanggal 17 Desember 2005, tentang larangan dan pengendalian minuman beralkohol,” ujar Kapolres.

Menutup kegiatan itu, AKBP Erwin Syah SIK menyampaikan, ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kinerja dan tugas-tugas kepolisian. (Mt)

Terkait: kasusMirasNarkobaPerdaPolresSidrap

TerkaitBerita

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

...

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Editor: Muhammad Tohir
2 Juni 2026

...

Meski Belum Rampung, Warga Desa Benteng Senang Jalan Indoapping-Rajang Balla Kini Diperbaiki

Meski Belum Rampung, Warga Desa Benteng Senang Jalan Indoapping-Rajang Balla Kini Diperbaiki

Editor: Muhammad Tohir
31 Mei 2026

...

Abrasi di Dusun Celallang, Bupati Pinrang Tinjau Lokasi

Abrasi di Dusun Celallang, Bupati Pinrang Tinjau Lokasi

Editor: Muhammad Tohir
25 Mei 2026

...

Berita Terkini

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Wawali Parepare Paparkan Success Story Pengelolaan Sampah di Raker APEKSI Komwil VI Kendari

Wawali Parepare Paparkan Success Story Pengelolaan Sampah di Raker APEKSI Komwil VI Kendari

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan