• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 17 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Dalam Waktu 6 Hari Polres Sidrap Tetapkan 24 Tersangka, Satu Kasus Dijerat PERDA

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
17 April 2023
di Ajatappareng, Hukum, Peristiwa

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Beragam kasus yang berpotensi menimbulkan gangguan Keamanan dan Ketertiban ditengah-tengah masyarakat, khususnya pada bulan Ramadan dan jelang lebaran Idhul Fitri berhasil diungkap jajaran kepolisian Polres Sidrap.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah SIK saat memimpin Press Release pengungkapan kasus oleh tim KRYD menjelang Operasi Ketupat 2023, bertempat di lobi Mapolres Sidrap, Senin (17/4/2023).

AKBP Erwin Syah SIK dalam kegiatan itu menyampaikan, pihaknya berhasil mengungkap 16 kasus dalam kegiatan KRYD selama 6 hari dengan tersangka 25 orang. Beberapa kasus tersebut , di antaranya peredaran narkotika, kejahatan makanan dan minuman atau Mamin kadaluarsa, penjualan kembang api, curanmor, peredaran miras secara tidak sah dan kejahatan-kejahatan lainnya.

Untuk kasus narkotika, pihaknya berhasil mengungkap sedikitnya 5 kasus dengan menetapkan 9 orang tersangka, yang meliputi sabu-sabu, ekstasi dan obat daftar G, “Untuk sabu-sabu, anggota kami berhasil menyita 1955, 1299 gram dan 2.026 obat daftar G,” katanya.

Untuk kasus makanan dan minuman, lanjutnya, pihaknya berhasil mengungkap 4 kasus dengan menersangkakan sedikitnya 6 orang. Dari kasus itu, Polres Sidrap juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Berita Terkait

Tingkatkan Ekonomi Rakyat, Bupati Sidrap Dorong Pengintegrasian Pertanian dan Peternakan

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Kafilah Sidrap Siap Unjuk Kemampuan pada Ajang MTQ Provinsi di Maros

Bupati Sidrap Hadiri HUT ke-66 Parepare, Wali Kota: Alako!

Sedangkan pada kasus penjualan kembang api ilegal, terdapat 1 kasus dengan satu tersangka.

Kemudian, pada kasus curanmor, sebut AKBP Erwin Syah SIK, pihaknya berhasil mengungkap 1 kasus dengan menetapkan seorang sebagai tersangka, “Yang curanmor ini, kami amankan 1 unit barang bukti berupa kendaraan roda dua dan tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar AKBP Erwin Syah SIK.

Selama operasi lanjutnya, pihaknya juga mengungkap kasus miras secara ilegal. Pada kasus ini, AKBP Erwin Syah SIK mengungkap ada 5 kasus yang berhasil diungkapnya dengan menetapkan 7 orang menjadi tersangka dan barang buktinya sebanyak 175 liter miras jenis ballo.

“Untuk ancaman hukuman yakni pasal 31 ayat 2 Jo pasal 36 ayat 1 terkait dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidrap, tahun 2005 tanggal 17 Desember 2005, tentang larangan dan pengendalian minuman beralkohol,” ujar Kapolres.

Menutup kegiatan itu, AKBP Erwin Syah SIK menyampaikan, ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kinerja dan tugas-tugas kepolisian. (Mt)

Terkait: kasusMirasNarkobaPerdaPolresSidrap

TerkaitBerita

1.300 Hektare Sawah di Pinrang Diserang Hama Tikus-Kresek, Ini Kata Bupati

Editor: Muhammad Tohir
15 April 2026

...

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Editor: Muhammad Tohir
14 April 2026

...

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project”  Gerakan Indonesia Asri

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project” Gerakan Indonesia Asri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

Sabet Peringkat 6 Nasional Pengelolaan Sampah, Parepare Diminta Bikin Grand Design

Sabet Peringkat 6 Nasional Pengelolaan Sampah, Parepare Diminta Bikin Grand Design

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

BeritaTerkini

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Judol Menghilangkan Nyawa

Judol Menghilangkan Nyawa

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan