• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 21 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Dalam Waktu 6 Hari Polres Sidrap Tetapkan 24 Tersangka, Satu Kasus Dijerat PERDA

Editor: Tohir Muhammad
17 April 2023
di Ajatappareng, Hukum, Peristiwa
Dalam Waktu 6 Hari Polres Sidrap Tetapkan 24 Tersangka, Satu Kasus Dijerat PERDA

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Beragam kasus yang berpotensi menimbulkan gangguan Keamanan dan Ketertiban ditengah-tengah masyarakat, khususnya pada bulan Ramadan dan jelang lebaran Idhul Fitri berhasil diungkap jajaran kepolisian Polres Sidrap.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah SIK saat memimpin Press Release pengungkapan kasus oleh tim KRYD menjelang Operasi Ketupat 2023, bertempat di lobi Mapolres Sidrap, Senin (17/4/2023).

AKBP Erwin Syah SIK dalam kegiatan itu menyampaikan, pihaknya berhasil mengungkap 16 kasus dalam kegiatan KRYD selama 6 hari dengan tersangka 25 orang. Beberapa kasus tersebut , di antaranya peredaran narkotika, kejahatan makanan dan minuman atau Mamin kadaluarsa, penjualan kembang api, curanmor, peredaran miras secara tidak sah dan kejahatan-kejahatan lainnya.

Untuk kasus narkotika, pihaknya berhasil mengungkap sedikitnya 5 kasus dengan menetapkan 9 orang tersangka, yang meliputi sabu-sabu, ekstasi dan obat daftar G, “Untuk sabu-sabu, anggota kami berhasil menyita 1955, 1299 gram dan 2.026 obat daftar G,” katanya.

BeritaTerkait

Bersama Warga SatgasTMMD ke-129 Kodim 1404/Pinrang Rehab RTLH, Progresnya Terus Meningkat

Bersama Warga SatgasTMMD ke-129 Kodim 1404/Pinrang Rehab RTLH, Progresnya Terus Meningkat

20 Juli 2026
Satgas TMMD ke-129 Kodim Pinrang Edukasi Pelajar soal Bahaya Narkoba di Desa Tanratuo

Satgas TMMD ke-129 Kodim Pinrang Edukasi Pelajar soal Bahaya Narkoba di Desa Tanratuo

20 Juli 2026
Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Demokrat Sidrap Cek Kesehatan Gratis dan Bersihkan Parit hingga Lorong Warga

Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Demokrat Sidrap Cek Kesehatan Gratis dan Bersihkan Parit hingga Lorong Warga

17 Juli 2026
Dua Rumah Panggung di Jalan Syamsul Bahri Parepare Ludes Terbakar

Dua Rumah Panggung di Jalan Syamsul Bahri Parepare Ludes Terbakar

16 Juli 2026

Untuk kasus makanan dan minuman, lanjutnya, pihaknya berhasil mengungkap 4 kasus dengan menersangkakan sedikitnya 6 orang. Dari kasus itu, Polres Sidrap juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Sedangkan pada kasus penjualan kembang api ilegal, terdapat 1 kasus dengan satu tersangka.

Kemudian, pada kasus curanmor, sebut AKBP Erwin Syah SIK, pihaknya berhasil mengungkap 1 kasus dengan menetapkan seorang sebagai tersangka, “Yang curanmor ini, kami amankan 1 unit barang bukti berupa kendaraan roda dua dan tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar AKBP Erwin Syah SIK.

Selama operasi lanjutnya, pihaknya juga mengungkap kasus miras secara ilegal. Pada kasus ini, AKBP Erwin Syah SIK mengungkap ada 5 kasus yang berhasil diungkapnya dengan menetapkan 7 orang menjadi tersangka dan barang buktinya sebanyak 175 liter miras jenis ballo.

“Untuk ancaman hukuman yakni pasal 31 ayat 2 Jo pasal 36 ayat 1 terkait dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidrap, tahun 2005 tanggal 17 Desember 2005, tentang larangan dan pengendalian minuman beralkohol,” ujar Kapolres.

Menutup kegiatan itu, AKBP Erwin Syah SIK menyampaikan, ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kinerja dan tugas-tugas kepolisian. (Mt)

Terkait: kasusMirasNarkobaPerdaPolresSidrap

BeritaTerkait

Panen Raya IP 300 di Bila Riase, 30 Combine Harvester Dikerahkan

Panen Raya IP 300 di Bila Riase, 30 Combine Harvester Dikerahkan

Editor: Tohir Muhammad
20 Juli 2026

...

Paspor Minggu Ceria di Sidrap Diserbu Warga, Imigrasi Parepare Layani Puluhan Pemohon

Paspor Minggu Ceria di Sidrap Diserbu Warga, Imigrasi Parepare Layani Puluhan Pemohon

Editor: Tohir Muhammad
19 Juli 2026

...

Sawah Kekeringan, Bupati Sidrap Kerahkan Damkar

Sawah Kekeringan, Bupati Sidrap Kerahkan Damkar

Editor: Tohir Muhammad
19 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi