PAREPARE, PIJARNEWS.COM- Oknum camat di Kota Parepare dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kota Parepare terkait dugaan mendukung salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun membenarkan terkait laporan tersebut.
“Terkait isu- isu yang berkembang, kemarin memang lagi viral, itu yang screenshoot percakapan di grup WhatsApp salah satu caleg DPRD Kota Parepare,” katanya kepada pijarnews.com via WhatsApp, Kamis (16/11/2023).
Bawaslu mendapatkan laporan tersebut pada 10 November 2023.
“Ada satu forum warga yang bersurat ke Bawaslu dan juga kami sudah menerima laporan terkait itu. Sudah ada laporan resmi dari salah satu warga dan itu sementara di proses di Bawaslu,” ujarnya.
“Saya kira sebatas yang sementara kita tahu yang lagi viral di masyarakat itu sebatas screenshot ada percakapan dan salah satu oknum ASN Ini menjadi admin grup di salah satu grup WhatsApp yang namanya tim salah satu caleg DPRD Kota Parepare,” tambahnya.
Lebih lanjut, Muh. Zainal menjelaskan bahwa proses penanganan pelanggaran, ketika itu pelanggaran peraturan perundang undangan maka akan direkomendasikan ke instansi yang berwenang.
“Semisalnya pelanggaran netralitas ASN itu kita teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diproses lagi,” ucapnya.
Sementara, sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran maka diserahkan kepada KASN.
“Jadi sanksinya itu disana kalaupun KASN memeriksa bahwa memang ini terbukti pelanggaran netralitas ASN, nah KASN nya yang memberikan sanksi,” tuturnya.
Sementara jika dalam pemeriksaan di Bawaslu ditemukan ada terkait pelanggaran pemilu, apalagi terkait pidana pemilu , maka akan diteruskan ke penyidik.
“Tetapi prosesnya di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Kota Parepare,” tutupnya. (*)
Reporter : Abd. Rahmat Paudzi (Mahasiswa PPL STAIN Majene)