PINRANG, PIJARNEWS.COM- Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang meringkus pria berinisial J (28), warga Desa Mesakada, Kecamatan Lembang ,Kabupaten Pinrang pada Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 23.00 wita di Jl.Poros Pinrang – Polman Kec.Lembang Kab.Pinrang.
J diamankan Polisi karena diduga menyetubuhi anak dibawah umur. Sebelumnya Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang yang di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP Akhmad Rizal ,SE.,MM.,CPCLE bersama Kanit Resmob IPDA Ahmad Haris M menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya pergerakan massa dari Desa Mesakada kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang yang akan mendatangi terduga pelaku dan akan melakukan tindakan hukum, sehingga tim melakukan kordinasi dengan Kapolsek Lembang AKP Irwan Kurniawan dan diperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan di Polsek Lembang sehingga tim langsung bergerak ke Polsek Lembang.
Perbuatan tersebut dilakukan J pada pagi hari saat korban berangkat ke sekolah, J menunggu didepan rumahnya dan membawa korban ke semak-semak kemudian menyetubuhi korban.
“Terduga pelaku juga pernah menyelinap naik kerumah nenek korban pada malam hari melalui pentilasi udara ruang dapur, kemudian memasuki kamar korban dan langsung menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” kata Ahmad Rizal dalam keterangan tertulisnya.
Dari hasil interogasi Polisi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali layaknya hubungan suami istri.
“Selanjutnya terduga pelaku diserahkan kepada penyidik / Penyidik Pembantu Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.