SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Apa jadinya jika belum duduk sebagai anggota legislatif saja namun sudah terlibat dalam kasus kriminal. Tak tanggung-tanggung keterlibatannya pun dalam kasus narkoba yang tergolong kejahatan luar biasa atau ‘Extra Ordinary Crime’. Tentu hal ini menjadi pengingat buat kita, agar lebih teliti dalam memilih wakil rakyat.
Kali ini seorang oknum Calon anggota legislatif (Caleg) yang terdaftar di salah satu partai baru pada Pemilu 2019 mendatang berinisial ‘AL’ ditangkap oleh Satuan narkoba (Satnarkoba) Polres Sidrap, karena diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkoba pada Rabu malam (13/2/2019).
Penangkapan caleg Dapil 1 Sidrap itu, diungkapkan langsung oleh Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono dalam Forum Kamtibmas, yang digelar di Hotel Grand Cindy Sidrap, Kamis, (14/2/2019).
“Tadi malam itu anggota kami berhasil menangkap seorang Caleg terduga salah satu jaringan pengedar narkoba,” singkatnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi juga membenarkan penangkapan tersebut. Namun dirinya enggan menyampaikan terlalu jauh karena masih pemeriksaan.
“Sabar yah, terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Sidrap, masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku,” ucapnya.
Menurutnya penangkapan itu berhasil dilakukan setelah dibuntuti dari arah Makassar menuju Sidrap.
“Pas di depan kantor Polsek Watang Pulu terduga kita amankan dan langsung dibawa ke Mapolres Sidrap,” katanya.
Sekadar diketahui, inisial ‘AL’ itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu yang diedarkan di sejumlah wilayah yang ada di Kabupaten Sidrap.
“Berdasarkan hasil pengembangan dari sejumlah pengakuan tersangka narkoba yang sebelumnya sudah ditangkap, menyebut AL terlibat jaringan narkoba” tutupnya.
Reporter: Sudarmin
Editor: Abdillah Ms