• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 21 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Diduga Terlibat Sindikat Narkoba, Caleg di Sidrap Ini Ditangkap Polisi

Editor: Abdillah MS
14 Februari 2019
di Hukum, Kriminal
Diduga Terlibat Sindikat Narkoba, Caleg di Sidrap Ini Ditangkap Polisi

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Apa jadinya jika belum duduk sebagai anggota legislatif saja namun sudah terlibat dalam kasus kriminal. Tak tanggung-tanggung keterlibatannya pun dalam kasus narkoba yang tergolong kejahatan luar biasa atau ‘Extra Ordinary Crime’. Tentu hal ini menjadi pengingat buat kita, agar lebih teliti dalam memilih wakil rakyat.

Kali ini seorang oknum Calon anggota legislatif (Caleg) yang terdaftar di salah satu partai baru pada Pemilu 2019 mendatang berinisial ‘AL’ ditangkap oleh Satuan narkoba (Satnarkoba) Polres Sidrap, karena diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkoba pada Rabu malam (13/2/2019).

Penangkapan caleg Dapil 1 Sidrap itu, diungkapkan langsung oleh Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono dalam Forum Kamtibmas, yang digelar di Hotel Grand Cindy Sidrap, Kamis, (14/2/2019).

“Tadi malam itu anggota kami berhasil menangkap seorang Caleg terduga salah satu jaringan pengedar narkoba,” singkatnya.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi juga membenarkan penangkapan tersebut. Namun dirinya enggan menyampaikan terlalu jauh karena masih pemeriksaan.

“Sabar yah, terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Sidrap, masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku,” ucapnya.

Menurutnya penangkapan itu berhasil dilakukan setelah dibuntuti dari arah Makassar menuju Sidrap.

“Pas di depan kantor Polsek Watang Pulu terduga kita amankan dan langsung dibawa ke Mapolres Sidrap,” katanya.

Sekadar diketahui, inisial ‘AL’ itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu yang diedarkan di sejumlah wilayah yang ada di Kabupaten Sidrap.

“Berdasarkan hasil pengembangan dari sejumlah pengakuan tersangka narkoba yang sebelumnya sudah ditangkap, menyebut AL terlibat jaringan narkoba” tutupnya.

Reporter: Sudarmin
Editor: Abdillah Ms

Terkait: CalegNarkobaPolres SidrapSatnarkoba

BeritaTerkait

Tasming Hamid Terima SK ULT P4GN, Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba di Parepare

Tasming Hamid Terima SK ULT P4GN, Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba di Parepare

Editor: Tohir Muhammad
23 April 2026

...

Lawan Narkoba, Wali Kota Parepare Perketat Pengawasan X-Ray di Pelabuhan

Editor: Tohir Muhammad
2 April 2026

...

Islam Penyelemat Generasi dari Kasus ABH yang Meningkat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi