• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Dihukum Percobaan, ASN Pemprov Sulsel Terbukti Tidak Netral di Pilkada

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
18 November 2024
di Hukum, Pilkada
Suasana sidang perdana kasus tindak pidana pemilu dengan terdakwa Yarham Yasmin di Pengadilan Negeri Makassar, beberapa waktu lalu (Foto: RakyatSulsel.co)

Suasana sidang perdana kasus tindak pidana pemilu dengan terdakwa Yarham Yasmin di Pengadilan Negeri Makassar, beberapa waktu lalu (Foto: RakyatSulsel.co)

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar 1 Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan non aktif, Yarham Yasmin divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pemilu karena tidak netral karena mengkampanyekan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan.

Meski dihukum tiga bulan penjara, Yarham tidak wajib untuk menjalaninya. Selain hukuman percobaan tersebut, Yarham juga diharuskan untuk membayar denda Rp 4 juta. Sidang pembacaan putusan perkara ini digelar pada Jumat lalu (15/11/2024).

Tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Sulsel, Rahmat Hidayat membenarkan putusan tersebut. Dia mengatakan telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Makassar   menyangkut perkara tersebut.

BeritaTerkait

Penipuan Online Modus Janji Nikah, 11 Korban Tertipu Hingga Ratusan Juta

Penipuan Online Modus Janji Nikah, 11 Korban Tertipu Hingga Ratusan Juta

7 Oktober 2026
Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Sidrap, 3 Orang Diamankan

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Sidrap, 3 Orang Diamankan

29 September 2026
Janji Bangun 9 Rumah Tak Terwujud, Seorang Pria Diamankan Polres Sidrap

Janji Bangun 9 Rumah Tak Terwujud, Seorang Pria Diamankan Polres Sidrap

1 September 2026
Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026

“Barang bukti berupa ponsel yang diajukan ke pengadilan dirampas untuk negara. Adapun untuk kartu nama salah satu pasangan calon akan dimusnahkan,” ujar Rahmat, Ahad (17/11/2024) dikutip dari Rakyat Sulsel.co.

Rahmat mengatakan, majelis hakim perkara itu menyatakan bawah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Pasal 188 juncto 71 ayat 1 Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.

Persidangan Yarham digelar secara maraton di Pengadilan Negeri Makassar. Sebelumnya, Yarham Yasmin yang juga merupakan ASN Pemprov Sulsel awalnya hanya berstatus sebagai terlapor. Namun dalam penyelidikan tim Gakkumdu Sulsel menemukan sejumlah alat bukti cukup sehingga kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan atau penetapan tersangka.

Bawaslu Sulsel awalnya menerima laporan terkait foto dugaan ketidaknetralan oknum ASN Pemprov Sulsel, yang beredar di sosial media, pada Senin (30/9/2024). Dalam foto yang tersebar itu, ASN tersebut terlihat berfoto di sebuah ruangan yang diduga merupakan gedung perkantoran, dengan menggunakan simbol salah satu paslon, serta di meja ruangan tersebut terlihat beberapa kartu nomor paslon tersebut.

Belakangan diketahui, ASN yang ada di foto tersebut adalah Yarham Yasmin yang saat itu menjabat sebagai Kepala UPT Bapenda Sulsel wilayah Samsat Makassar I.

“Terdakwa juga akan mempertimbangkan akan melakukan upaya hukum atas vonis majelis hakim,” imbuh Rahmat. (*)

Sumber: RakyatSulsel.co

 

Terkait: ASNPilkada 2024

Berita Terkait

93 PNS Dilantik, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel ingatkan Kompetensi hingga Etika

93 PNS Dilantik, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel ingatkan Kompetensi hingga Etika

Editor: Tohir Muhammad
8 September 2026

...

Tasming Hamid Perpanjang Kerja Sama dengan UMI, Dorong Peningkatan SDM dan Kapasitas ASN

Tasming Hamid Perpanjang Kerja Sama dengan UMI, Dorong Peningkatan SDM dan Kapasitas ASN

Editor: Tohir Muhammad
27 Juli 2026

...

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Tohir Muhammad
5 Juni 2026

...

Berita Populer

  • Jago Berargumen Jadi Modal Peserta Debat SEKSOS.COM 2026

    Jago Berargumen Jadi Modal Peserta Debat SEKSOS.COM 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SEKSOS.COM 2026 Resmi Ditutup, Ini Para Juaranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompetisi SEKSOS.COM 2026 di SMAN 5 Parepare, Puluhan Siswa Lolos Semifinal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Battle of Brain Jadi Cabang Baru di SEKSOS.COM 2026, Uji Logika hingga Memori Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pertama SEKSOS.COM 2026 SMA Negeri 5 Parepare, Ratusan Peserta dari Sulsel-Sulbar Ikuti Registrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi