• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 3 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Dihukum Percobaan, ASN Pemprov Sulsel Terbukti Tidak Netral di Pilkada

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
18 November 2024
di Hukum, Pilkada
0
Dihukum Percobaan, ASN Pemprov Sulsel Terbukti Tidak Netral di Pilkada

Suasana sidang perdana kasus tindak pidana pemilu dengan terdakwa Yarham Yasmin di Pengadilan Negeri Makassar, beberapa waktu lalu (Foto: RakyatSulsel.co)

0
BAGI
42
PEMBACA

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar 1 Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan non aktif, Yarham Yasmin divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pemilu karena tidak netral karena mengkampanyekan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan.

Meski dihukum tiga bulan penjara, Yarham tidak wajib untuk menjalaninya. Selain hukuman percobaan tersebut, Yarham juga diharuskan untuk membayar denda Rp 4 juta. Sidang pembacaan putusan perkara ini digelar pada Jumat lalu (15/11/2024).

Tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Sulsel, Rahmat Hidayat membenarkan putusan tersebut. Dia mengatakan telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Makassar   menyangkut perkara tersebut.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

6 Maret 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

“Barang bukti berupa ponsel yang diajukan ke pengadilan dirampas untuk negara. Adapun untuk kartu nama salah satu pasangan calon akan dimusnahkan,” ujar Rahmat, Ahad (17/11/2024) dikutip dari Rakyat Sulsel.co.

Rahmat mengatakan, majelis hakim perkara itu menyatakan bawah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Pasal 188 juncto 71 ayat 1 Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.

Persidangan Yarham digelar secara maraton di Pengadilan Negeri Makassar. Sebelumnya, Yarham Yasmin yang juga merupakan ASN Pemprov Sulsel awalnya hanya berstatus sebagai terlapor. Namun dalam penyelidikan tim Gakkumdu Sulsel menemukan sejumlah alat bukti cukup sehingga kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan atau penetapan tersangka.

Bawaslu Sulsel awalnya menerima laporan terkait foto dugaan ketidaknetralan oknum ASN Pemprov Sulsel, yang beredar di sosial media, pada Senin (30/9/2024). Dalam foto yang tersebar itu, ASN tersebut terlihat berfoto di sebuah ruangan yang diduga merupakan gedung perkantoran, dengan menggunakan simbol salah satu paslon, serta di meja ruangan tersebut terlihat beberapa kartu nomor paslon tersebut.

Belakangan diketahui, ASN yang ada di foto tersebut adalah Yarham Yasmin yang saat itu menjabat sebagai Kepala UPT Bapenda Sulsel wilayah Samsat Makassar I.

“Terdakwa juga akan mempertimbangkan akan melakukan upaya hukum atas vonis majelis hakim,” imbuh Rahmat. (*)

Sumber: RakyatSulsel.co

 

Terkait: ASNPilkada 2024
Dian Muhtadiah Hamna

Dian Muhtadiah Hamna

BeritaTerkait

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026
0

...

Pertama Kali, Pemkot Parepare Gelar Safari Dakwah Perdana Bagi ASN Perempuan

Editor: Muhammad Tohir
23 Februari 2026
0

...

Apel Gabungan ASN, Bupati Sidrap Serukan “Tanam, Panen, Hilirisasi”

Editor: Muhammad Tohir
26 Januari 2026
0

...

Selanjutnya
Mulai 2025, Pemkot Makassar Anggarkan Rp100 Miliar Pembangunan Stadion Sudiang

Mulai 2025, Pemkot Makassar Anggarkan Rp100 Miliar Pembangunan Stadion Sudiang

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi