• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 15 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Dihukum Percobaan, ASN Pemprov Sulsel Terbukti Tidak Netral di Pilkada

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
18 November 2024
di Hukum, Pilkada
Suasana sidang perdana kasus tindak pidana pemilu dengan terdakwa Yarham Yasmin di Pengadilan Negeri Makassar, beberapa waktu lalu (Foto: RakyatSulsel.co)

Suasana sidang perdana kasus tindak pidana pemilu dengan terdakwa Yarham Yasmin di Pengadilan Negeri Makassar, beberapa waktu lalu (Foto: RakyatSulsel.co)

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar 1 Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan non aktif, Yarham Yasmin divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pemilu karena tidak netral karena mengkampanyekan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan.

Meski dihukum tiga bulan penjara, Yarham tidak wajib untuk menjalaninya. Selain hukuman percobaan tersebut, Yarham juga diharuskan untuk membayar denda Rp 4 juta. Sidang pembacaan putusan perkara ini digelar pada Jumat lalu (15/11/2024).

Tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Sulsel, Rahmat Hidayat membenarkan putusan tersebut. Dia mengatakan telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Makassar   menyangkut perkara tersebut.

“Barang bukti berupa ponsel yang diajukan ke pengadilan dirampas untuk negara. Adapun untuk kartu nama salah satu pasangan calon akan dimusnahkan,” ujar Rahmat, Ahad (17/11/2024) dikutip dari Rakyat Sulsel.co.

Berita Terkait

Pertama Kali, Pemkot Parepare Gelar Safari Dakwah Perdana Bagi ASN Perempuan

Apel Gabungan ASN, Bupati Sidrap Serukan “Tanam, Panen, Hilirisasi”

Kunci Motor NMAX Melekat, Oknum ASN di Parepare Ini Tergiur

TKD Dipangkas Rp 101 M, Pemkot Parepare Pastikan TPP, THR dan Gaji 13 ASN Tetap Dibayar

Rahmat mengatakan, majelis hakim perkara itu menyatakan bawah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Pasal 188 juncto 71 ayat 1 Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.

Persidangan Yarham digelar secara maraton di Pengadilan Negeri Makassar. Sebelumnya, Yarham Yasmin yang juga merupakan ASN Pemprov Sulsel awalnya hanya berstatus sebagai terlapor. Namun dalam penyelidikan tim Gakkumdu Sulsel menemukan sejumlah alat bukti cukup sehingga kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan atau penetapan tersangka.

Bawaslu Sulsel awalnya menerima laporan terkait foto dugaan ketidaknetralan oknum ASN Pemprov Sulsel, yang beredar di sosial media, pada Senin (30/9/2024). Dalam foto yang tersebar itu, ASN tersebut terlihat berfoto di sebuah ruangan yang diduga merupakan gedung perkantoran, dengan menggunakan simbol salah satu paslon, serta di meja ruangan tersebut terlihat beberapa kartu nomor paslon tersebut.

Belakangan diketahui, ASN yang ada di foto tersebut adalah Yarham Yasmin yang saat itu menjabat sebagai Kepala UPT Bapenda Sulsel wilayah Samsat Makassar I.

“Terdakwa juga akan mempertimbangkan akan melakukan upaya hukum atas vonis majelis hakim,” imbuh Rahmat. (*)

Sumber: RakyatSulsel.co

 

Terkait: ASNPilkada 2024

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Tohir
19 Desember 2025

...

BeritaTerkini

Tingkatkan Ekonomi Rakyat, Bupati Sidrap Dorong Pengintegrasian Pertanian dan Peternakan

Tingkatkan Ekonomi Rakyat, Bupati Sidrap Dorong Pengintegrasian Pertanian dan Peternakan

Editor: Muhammad Tohir
14 April 2026

Wajib Bagi Penumpang Luar Negeri, Imigrasi Jelaskan Cara Pakai Aplikasi All Indonesia

Wajib Bagi Penumpang Luar Negeri, Imigrasi Jelaskan Cara Pakai Aplikasi All Indonesia

Editor: Muhammad Tohir
14 April 2026

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Editor: Muhammad Tohir
14 April 2026

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

Pegawai Jasa Lainnya Perorangan, Solusi Tambal Sulam Kapitalistik

Pegawai Jasa Lainnya Perorangan, Solusi Tambal Sulam Kapitalistik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan