• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 31 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Dirjen Bina Keuangan Daerah: DPRD Bukan Legislatif seperti DPR RI dan Berada di Bawah Garis Komando Presiden

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
24 November 2025
di Pemkot Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS.COM —Dalam kegiatan pembinaan dan pendalaman tata kelola keuangan daerah, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Agus Fatoni, memberikan penegasan penting terkait kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Penjelasan ini sekaligus meluruskan sejumlah kekeliruan pemahaman yang selama ini berkembang di berbagai daerah.

Dirjen menegaskan bahwa DPRD bukan lembaga legislatif seperti DPR RI. Hal ini ditegaskan berdasarkan struktur ketatanegaraan dalam UUD 1945, di mana hanya pemerintah pusat yang memiliki tiga cabang kekuasaan lengkap: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.

“Daerah itu tidak punya struktur legislatif–eksekutif–yudikatif seperti pusat. DPRD bukan legislatif seperti DPR RI.” kata Dr. Agus Fatoni, Dirjen Bina Keuangan Daerah.

Indonesia adalah negara kesatuan, bukan negara federal. Karena itu, daerah tidak memiliki lembaga legislatif penuh seperti negara bagian dalam sistem federal. DPRD menjalankan fungsi politis-strategis, bukan kekuasaan legislatif yang sejajar dengan DPR RI.

Dirjen menyampaikan fakta struktural yang sangat jarang dipahami publik:

Berita Terkait

Pemkot Parepare Mulai Susun Strategi Pembangunan 2027

Penurunan Kemiskinan dan Raihan Sertifikat Menuju Kota Bersih Pemkot Parepare Diapresiasi Pemprov

Wali Kota Ungkap Munculnya Ide Pertemuan Saudagar di Parepare

Rayakan Idul Fitri di Lapangan Andi Makkasau, Wali Kota Parepare Paparkan Capaian

“Dalam sistem ketatanegaraan, DPRD berada di bawah garis komando Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri, bukan di bawah DPR RI.”

Hal ini tergambar jelas dalam bagan sistem ketatanegaraan, di mana, DPR RI berada di pusat sebagai lembaga legislatif nasional, sementara, DPRD berada dalam rumpun pemerintahan daerah, yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kemendagri.

Karena itu DPRD bukan representasi vertikal DPR RI, dan tidak memiliki hubungan hirarkis dengan DPR RI. Di tingkat daerah, DPRD tidak didukung oleh struktur legislatif seperti Baleg atau sistem penyusunan UU. Yang ada hanyalah:

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang bersifat administratif-politik, bukan legislatif konstitusional.

“Bapemperda itu menunjukkan fungsi DPRD bukan legislatif murni. DPRD tidak membentuk undang-undang, melainkan hanya bersama kepala daerah membahas Perda.” tegasnya.

Dirjen juga menekankan bahwa Perda APBD merupakan satu-satunya regulasi yang hanya boleh diajukan oleh kepala daerah, karena APBD merupakan manifestasi visi–misi kepala daerah,

kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan (Pasal 65 UU 23/2014), dan DPRD hanya memberikan persetujuan politik, bukan merancang substansi teknokratisnya.

Dirjen mengingatkan bahwa apabila terjadi kebuntuan antara DPRD dan pemerintah daerah:

“APBD dapat ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Negara tidak boleh berhenti hanya karena kebuntuan politik.” ungkapnya.

Terkait: DirjenDPRDMendagriPareparePemkot

TerkaitBerita

Pemkot Parepare Mulai Susun Strategi Pembangunan 2027

Editor: Muhammad Tohir
30 Maret 2026

...

Penurunan Kemiskinan dan Raihan Sertifikat Menuju Kota Bersih Pemkot Parepare Diapresiasi Pemprov

Editor: Muhammad Tohir
30 Maret 2026

...

Wali Kota Ungkap Munculnya Ide Pertemuan Saudagar di Parepare

Editor: Muhammad Tohir
24 Maret 2026

...

Rayakan Idul Fitri di Lapangan Andi Makkasau, Wali Kota Parepare Paparkan Capaian

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Pemkot Parepare Mulai Susun Strategi Pembangunan 2027

Editor: Muhammad Tohir
30 Maret 2026

Penurunan Kemiskinan dan Raihan Sertifikat Menuju Kota Bersih Pemkot Parepare Diapresiasi Pemprov

Editor: Muhammad Tohir
30 Maret 2026

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Editor: Muhammad Tohir
29 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan