MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dikabarkan sedang menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) tahun 2023.
Wacana tersebut dibenarkan oleh salah satu Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Jumat (6/1/2023) malam.
Suhada menerangkan rencana tersebut diinisiasi oleh komisi D DPRD Kota Makassar yang membidangi kesejahteraan Sosial.
“Ini inisiasi komisi D yg membidangi kesejahteraan sosial,” ungkap Suhada kepada Pijarnews.com.
Bukan tanpa dasar dan data, Ia mengungkapkan pengodokan peraturan tersebut berdasarkan pengamatan dan survei yang dilakukan anggota DPRD Makassar terhadap pergaulan remaja yang memprihatinkan.
Berdasarkan survei yang dilakukan, ia membeberkan pertumbuhan perilaku seksual remaja di Kota Makassar mulai meningkat.
“Teman-teman di DPRD melihat kondisi pergaulan terutama remaja di Makassar sekarang sangat memprihatinkan, dari bener survei yang diliris ternyata pertumbuhan penyimpangan seksual ini sudah mulai merangkak naik selain narkoba,” terang politisi partai PDIP itu.
Atas fenomena itu lanjutnya, maka diperlukan Perda yang mengatur tentang LGBT di Kota Makassar. “Itu untuk menyelamatkan kehidupan masyarakat Makassar khususnya generasi muda kedepannya,” imbuhnya.
Terkait gambaran umum aturan yang akan dicantumkan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Namun pihaknya telah memasukkan dalam daftar Prolegda.
“Nanti lah dek belum kami bahas tapi kami sudah masukkan dalam daftar prolegda,” tutupnya.
Hal itu senada yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Makassar lainnya, Adi Rasyid Ali. Ia menyampaikan terkait gambaran umum aturan baru akan dibahas tahun ini.
“Baru akan dibahas,” ujarnya kepada Pijarmews.com.
Adi juga mengaku pihaknya akan melibatkan dan mengundang semua stakeholder terkait dalam pembahasan Ranperda tersebut.
“Pasti akan diundang semua stakeholder,” tukas Politisi Partai Demokrat itu. (*)
Reporter: Sucipto Al-Muhaimin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna