JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan ke Kementrian Dalam Negeri untuk mengkonsultasikan dua ranperda yang akan dibahas, Rabu, 7/6. Dua ranperda itu masing-masing ketenagalistrikan dan kepemudaan.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh ketua Bapemperda Usman Lonta untuk bertemu dengan Direktur Produk Hukum Daerah, Dr. Kurniasih di gedung H Kemendagri Jakarta. Turut hadir dalam rombongan semua anggota Bapemperda. “Perlu ada masukan bagi kami agar ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada di atasnya,” jelas Usman,
Ditempat yang sama, M. Rajab yang juga anggota Bapemperda mengatakan konsultasi di bagian produk hukum daerah ini dilakukan karena belajar dari pengalaman sebelumnya. “Saat itu ada perda pengelolaan jasa lingkungan yang ditolak untuk disahkan Kemendagri,” urai politisi Nasdem itu.
Kurniasih selaku Direktur Produk Hukum Daerah mengapresiasi kedatangan bapemperda ini. Dia mengurai, pembagian kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabuoaten/kota telah diatur secara detail dalam UU 23 tahun 2014.
“Itu saja yang dipedomani untuk mengembangkan pembuatan peraturan daerah” ujarnya setelah menerima rombongan DPRD Sulsel. Untuk diketahui bahwa 15 ranperda yang akan diselesaikan oleh Bapemperda sepanjang tahun 2017 ini. (ris)