MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– M, seorang ibu di Makassar ditetapkan menjadi tersangka setelah videonya menampar seorang siswi SD Sipala Makassar berinisial DA (8), viral di media sosial.
M ditangkap di kediamannya di Makassar, Minggu (29/12/2019).
Penyidik kepolisian menetapkan M sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
“Pelaku mengakui telah melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan telapak tangan sebanyak dua kali di bagian wajah,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, saat dikonfirmasi, Minggu (29/12/2019) seperti dikutip kembali dari Kompas.com.
Hingga kini, M masih diperiksa oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, M ditangkap usai menampar DA (8), siswi SD Sipala Makassar, Sabtu (28/12/2019).
M mengaku menampar DA sebanyak dua kali hingga DA mengalami luka memar di bawah mata kiri.
Penganiayaan tersebut bermula saat kegiatan pembagian rapor di sekolah. M datang ke dalam kelas lalu menampar DA.
M mengaku menampar DA sebanyak dua kali hingga DA mengalami luka memar di bawah mata kiri.
Penganiayaan tersebut bermula saat kegiatan pembagian rapor di sekolah. M datang ke dalam kelas lalu menampar DA.
Penamparan itu buntut dari kejadian yang menimpa anak M yang juga teman sekelas DA saat bermain dengan DA.
Kala itu, pada tanggal 20 Desember lalu, DA menyapu ruangan kelas dengan menggunakan sapu ijuk yang tanpa disadari gagang sapu yang dipakainya itu mengenai anak M.
“Anak pelaku tersebut menyampaikan kepada ibunya. Pada tanggal 28 Desember 2019 (waktu kejadian) pelaku datang di sekolah kemudian menemui korban yang selanjutnya menganiaya korban,” ujar Indratmoko. (*)
Sumber: Kompas.com
Editor: Dian Muhtadiah Hamna