PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengumumkan, dua Partai politik (Parpol) yang ikut di Pemilu 2014 yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pemilu tahun 2019.
Surat keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 itu, menetapkan 14 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakian rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota tahun 2019, yakni, PAN, Partai Berkarya, PDI-P, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Golkar, Partai Hanura, PKS, PKB, Partai Nasdem, Partai Persatuan Indonesia, PPP dan Partai Solidaritas Indonesia.
Terkhusus di Kota Parepare, Komisioner KPU Kota Parepare, Divisi Hukum, Hasruddin Husain menjelaskan, dari 16 parpol yang diverifikasi, semua dinyatakan memenuhi syarat, baik adminstrasi maupun vaktual pengurus dan keanggotaan.
Untuk hasil penetapan rekapitulasi nasional, kata Hasruddin, status PBB secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat, disebabkan Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan, tidak memenuhi syarat verifikasi.
“PKPI dinyatakan telah melengkapi syarat verifikasi faktual ditingkat kota terkait domisili kantor dan kepengurusan, namun kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen di 3 Provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, tidak memenuhi syarat,” jelas Hasruddin, Minggu (18/2/2018).
Berdasarkan rekapitulasi nasional tersebut, tambah Hasruddin, maka PBB dan PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu tahun 2019, baik di tingkat kab/kota, provinsi maupun secara nasional.
“Insya Allah hari ini sudah masuk tahapan pengundian nomor urut 14 partai politik peserta pemilu tahun 2019 yang dinyatakan lolos,” imbuh Hasruddin. (mul/alf)