SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Empat bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Sidrap Tahun 2018 dinyatakan lolos ke tahap berikutnya. Hal ini terungkap usai rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap yang baru saja selesai digelar pada Rabu malam (17/1/2018) sekitar pukul 21.40 Wita.
Meski demikian, masih ada berkas yang dipersyaratkan harus dipenuhi seperti Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan enyelenggara Negara (LHKPN) tidak sesuai dengan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tanda terima Surat Tagihan Pajak (STP) Wajib Pajak yakni tidak mempunyai tunggakan Pajak, Foto Copy Ijazah memenuhi syarat hanya perlu legalisir terbaru.
Begitu juga tahapan yang dinyatakan lulus berkas yakni tes Kesehatan meliputi tes sehat Jasmani dan Rohani, bebas penyalahgunaan Narkoba dan Psikologis.
Ketua KPU Sidrap, Dahlia menegaskan untuk proses syarat kesehatan, semua bapaslon dinyatakan memenuhi syarat.
“Tes kesehatan tidak ada masalah. Keempatnya memenuhi syarat. Tapi, kami beri catatan syarat lainnya wajib diperbaiki dan melengkapi bagi semua bapaslon. Kita deadline selama 3 hari hingga batas waktu berakhir,” ungkap Dahlia saat memimpin rapat pleno tersebut seperti dilansir media online lokal, Rabu (17/1).
Menurut Dahlia, catatan yang dimaksud kurang itu meliputi tanda Terima LHKPN tidak sesuai edaran KPK, Tanda terima STP Wajib Pajak yakni tidak mempunyai tunggakan Pajak, Foto Copy Ijasah memenuhi syarat hanya perlu legalisir terbaru.
“Ini yang wajib di lengkapi,” papar Dahlia dihadapan para perwakilan parpol pengusung dan tim sukses Liasen Officer (LO) calon masing-masing.
Kegiatan rapat pleno ini lengkap dihadiri 5 Komisioner KPU Sidrap dan 2 komisioner Panwaslu Sidrap.
Sementara untuk hasil verifikasi melalui partai Politik (Parpol) maupun dukungan Perseorangan itu telah dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya.
“Kecuali dua Bapaslon jalur perseorangan itu memasuki masa perbaikan atau melengkapi kekurangan syarat dukungan. Sedangkan, Pasangan Hj. Fatmawati- H Abdul Majid (FATMA) dan H. Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DoaMu) syarat parpolnya sudah memenuhi dan tidak ada lagi masalah,” katanya.
Semua Bapaslon harus melakukan perbaikan dalam waktu 3 hari kedepan yakni dari tanggal 18 hingga tanggal 20 Januari 2018.
“Untuk hari pertama dan kedua akan dibuka pada pukul 16.00 Wita, sementara untuk hari terakhir akan dibuka hingga Pukul 24.00 wita,” ungkap Dahlia.
Kemudian semua hasil verifikasi adminitrasi semua Bapaslon akan diupload ke Silon agar Publik bisa mengakses data tersebut.
Empat bapaslon Bupati dan wakil Bupati Sidrap yang mendaftar ke KPUD setempat yakni, Andi Ikhsan Hamid-Resky Djabir, Dollah Mando-Mahmud Yusuf, Fatmawati Rusdi-Abdul Majid, dan Soalihin-Muhammad Nasiyanto.
Rencananya KPU akan menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap peserta Pilkada pada 12 Februari 2018 mendatang. (rls/abd)