• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 22 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Empat Penculik Hanun Diancam 15 Tahun

Ibrah La Iman Editor: Ibrah La Iman
10 Januari 2018
di Hukum, Sulselbar

MAKASSAR, PIJARNEWS — Empat pelaku penculikan balita 18 bulan, Hanun, terancam hukuman penjara 15 tahun. Hal tersebut berdasarkan kejahatan yang direncanakan dengan matang oleh Yusfikar sebagai otak penculikan dan tiga pelaku lain yakni Anwar, Risal dan Ayu.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, keempatnya dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penculikan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Jo Pasal 76 F undang-undang No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta. Atau Pasal 328 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.

Saat rilis di Direktorat Reskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky juga menerangkan peran para pelaku, yakni Yusfikar yang merupakan suami dari saudara kandung ibu Hanun, Fatma berperan merencanakan penculikan, membiayai penculikan, memberikan informasi terkait keadaan rumah, dan menyiapkan peralatan berupa pisau.

Sedangkan Risal yang merupakan teman Yusfikar berperan membantu merencanakan penculikan, mencari orang yang diajak menculik korban, Hanun, membiayai penculikan, menyiapkan kendaraan, menyiapkan borgol, membeli air sebanyak dua dos, masuk ke dalam rumah menyekap korban Eti, tante dari Hanun, membawa Hanun keluar rumah, dan juga sebagai supir mobil yang mereka gunakan.

Sementara Anwar yang merupakan teman dari Risal, diajak menculik Hanun dengan iming-iming uang ratusan juta dari hasil tebusan berperan menyiapkan kendaraan bersama Risal, membawa lakban, masuk ke dalam rumah lalu menyekap Eti, dan mengamankan pisau setelah dilakukan penyekapan. Sedangkan Ayu merupakan teman Yusfikar yang tinggal di Tamalanrea, Makassar berperan menghubungi saksi Eti seolah-olah pengantar kiriman dari Bone, membuka dan menutup pagar rumah korban saat mobil dimasukkan ke dalam rumah, dan menjaga bayi saat di mobil dan setelah diculik dan berada di rumah korban.

Berita Terkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

“Yang pertama ditangkap Risal di jalan Poros Pangkep, lalu Yusfikar saat berada di rumah korban menunjukkan rasa prihatinnya, Ayu ditangkap di rumahnya dan Anwar ditangkap di Parepare,” kata Dicky Sondani, Rabu 10 Januari. (ang/asw)

TerkaitBerita

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

...

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

Editor: Muhammad Tohir
16 Juni 2026

...

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

Editor: Muhammad Tohir
15 Juni 2026

...

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Berita Terkini

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan