• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 10 Agustus 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Empat Penculik Hanun Diancam 15 Tahun

Editor: Ibrah La Iman
10 Januari 2018
di Hukum, Sulselbar
Empat Penculik Hanun Diancam 15 Tahun

MAKASSAR, PIJARNEWS — Empat pelaku penculikan balita 18 bulan, Hanun, terancam hukuman penjara 15 tahun. Hal tersebut berdasarkan kejahatan yang direncanakan dengan matang oleh Yusfikar sebagai otak penculikan dan tiga pelaku lain yakni Anwar, Risal dan Ayu.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, keempatnya dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penculikan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Jo Pasal 76 F undang-undang No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta. Atau Pasal 328 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.

Saat rilis di Direktorat Reskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky juga menerangkan peran para pelaku, yakni Yusfikar yang merupakan suami dari saudara kandung ibu Hanun, Fatma berperan merencanakan penculikan, membiayai penculikan, memberikan informasi terkait keadaan rumah, dan menyiapkan peralatan berupa pisau.

Sedangkan Risal yang merupakan teman Yusfikar berperan membantu merencanakan penculikan, mencari orang yang diajak menculik korban, Hanun, membiayai penculikan, menyiapkan kendaraan, menyiapkan borgol, membeli air sebanyak dua dos, masuk ke dalam rumah menyekap korban Eti, tante dari Hanun, membawa Hanun keluar rumah, dan juga sebagai supir mobil yang mereka gunakan.

BeritaTerkait

Kemenko Pangan RI Kunjungi Lahan Tambak Garam Binaan Unhas di Maros

Kemenko Pangan RI Kunjungi Lahan Tambak Garam Binaan Unhas di Maros

8 Agustus 2026
Dr. Wahyu Maulid Adha Pimpin ISEI Mamuju, Siap Perkuat Sinergi Akademisi, Bisnis, dan Pemerintah

Dr. Wahyu Maulid Adha Pimpin ISEI Mamuju, Siap Perkuat Sinergi Akademisi, Bisnis, dan Pemerintah

6 Agustus 2026
Ombudsman RI di Unsulbar: Mahasiswa sebagai Garda Depan Pengawal Pelayanan Publik

Ombudsman RI di Unsulbar: Mahasiswa sebagai Garda Depan Pengawal Pelayanan Publik

31 Juli 2026
UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

16 Juli 2026

Sementara Anwar yang merupakan teman dari Risal, diajak menculik Hanun dengan iming-iming uang ratusan juta dari hasil tebusan berperan menyiapkan kendaraan bersama Risal, membawa lakban, masuk ke dalam rumah lalu menyekap Eti, dan mengamankan pisau setelah dilakukan penyekapan. Sedangkan Ayu merupakan teman Yusfikar yang tinggal di Tamalanrea, Makassar berperan menghubungi saksi Eti seolah-olah pengantar kiriman dari Bone, membuka dan menutup pagar rumah korban saat mobil dimasukkan ke dalam rumah, dan menjaga bayi saat di mobil dan setelah diculik dan berada di rumah korban.

“Yang pertama ditangkap Risal di jalan Poros Pangkep, lalu Yusfikar saat berada di rumah korban menunjukkan rasa prihatinnya, Ayu ditangkap di rumahnya dan Anwar ditangkap di Parepare,” kata Dicky Sondani, Rabu 10 Januari. (ang/asw)

BeritaTerkait

Bank Muamalat Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Unibos, Peluang Sinergi Pendidikan, Talenta dan Ekosistem Keuangan Syariah

Bank Muamalat Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Unibos, Peluang Sinergi Pendidikan, Talenta dan Ekosistem Keuangan Syariah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 Agustus 2026

...

FIPS Unibos dan Kemenham Sulsel Resmi Berkolaborasi Perkuat Tri Dharma Berbasis HAM Cetak Generasi Berintegritas

FIPS Unibos dan Kemenham Sulsel Resmi Berkolaborasi Perkuat Tri Dharma Berbasis HAM Cetak Generasi Berintegritas

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 Agustus 2026

...

Semarak HUT RI ke-81, Imigrasi Parepare Hadirkan PaspoRia di Car Free Day Tana Toraja

Semarak HUT RI ke-81, Imigrasi Parepare Hadirkan PaspoRia di Car Free Day Tana Toraja

Editor: Tohir Muhammad
8 Agustus 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi