• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Empat Penculik Hanun Diancam 15 Tahun

Editor: Ibrah La Iman
10 Januari 2018
di Hukum, Sulselbar
Empat Penculik Hanun Diancam 15 Tahun

MAKASSAR, PIJARNEWS — Empat pelaku penculikan balita 18 bulan, Hanun, terancam hukuman penjara 15 tahun. Hal tersebut berdasarkan kejahatan yang direncanakan dengan matang oleh Yusfikar sebagai otak penculikan dan tiga pelaku lain yakni Anwar, Risal dan Ayu.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, keempatnya dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penculikan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Jo Pasal 76 F undang-undang No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta. Atau Pasal 328 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.

Saat rilis di Direktorat Reskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky juga menerangkan peran para pelaku, yakni Yusfikar yang merupakan suami dari saudara kandung ibu Hanun, Fatma berperan merencanakan penculikan, membiayai penculikan, memberikan informasi terkait keadaan rumah, dan menyiapkan peralatan berupa pisau.

Sedangkan Risal yang merupakan teman Yusfikar berperan membantu merencanakan penculikan, mencari orang yang diajak menculik korban, Hanun, membiayai penculikan, menyiapkan kendaraan, menyiapkan borgol, membeli air sebanyak dua dos, masuk ke dalam rumah menyekap korban Eti, tante dari Hanun, membawa Hanun keluar rumah, dan juga sebagai supir mobil yang mereka gunakan.

BeritaTerkait

Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

20 September 2026
Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

16 September 2026
Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

1 September 2026
Janji Bangun 9 Rumah Tak Terwujud, Seorang Pria Diamankan Polres Sidrap

Janji Bangun 9 Rumah Tak Terwujud, Seorang Pria Diamankan Polres Sidrap

1 September 2026

Sementara Anwar yang merupakan teman dari Risal, diajak menculik Hanun dengan iming-iming uang ratusan juta dari hasil tebusan berperan menyiapkan kendaraan bersama Risal, membawa lakban, masuk ke dalam rumah lalu menyekap Eti, dan mengamankan pisau setelah dilakukan penyekapan. Sedangkan Ayu merupakan teman Yusfikar yang tinggal di Tamalanrea, Makassar berperan menghubungi saksi Eti seolah-olah pengantar kiriman dari Bone, membuka dan menutup pagar rumah korban saat mobil dimasukkan ke dalam rumah, dan menjaga bayi saat di mobil dan setelah diculik dan berada di rumah korban.

“Yang pertama ditangkap Risal di jalan Poros Pangkep, lalu Yusfikar saat berada di rumah korban menunjukkan rasa prihatinnya, Ayu ditangkap di rumahnya dan Anwar ditangkap di Parepare,” kata Dicky Sondani, Rabu 10 Januari. (ang/asw)

BeritaTerkait

Tanamkan Kedisplinan dan Nilai Agama, Tiga Sekolah di Parepare Ini Kompak Gelar Salat Duha Bersama

Tanamkan Kedisplinan dan Nilai Agama, Tiga Sekolah di Parepare Ini Kompak Gelar Salat Duha Bersama

Editor: Tohir Muhammad
25 September 2026

...

Jaga Produksi Pertanian, Bupati Pinrang Tinjau Panen hingga Pompanisasi

Jaga Produksi Pertanian, Bupati Pinrang Tinjau Panen hingga Pompanisasi

Editor: Tohir Muhammad
24 September 2026

...

Masjid Al-Hijrah dan Rumah Tahfidz Muhammadiyah Akan Dibangun di Manisa, Butuhkan Anggaran Rp905 Juta

Masjid Al-Hijrah dan Rumah Tahfidz Muhammadiyah Akan Dibangun di Manisa, Butuhkan Anggaran Rp905 Juta

Editor: Tohir Muhammad
24 September 2026

...

Berita Populer

  • Festival Budaya Gau Maraja Digelar 28 September, Terbuka untuk Publik dan Gratis

    Festival Budaya Gau Maraja Digelar 28 September, Terbuka untuk Publik dan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bone BerAmal FC Juara Piala Gubernur Sulsel 2026, Tekuk Sidrap United Lewat Adu Penalti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masjid Al-Hijrah dan Rumah Tahfidz Muhammadiyah Akan Dibangun di Manisa, Butuhkan Anggaran Rp905 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wawali Parepare Jawab Pandangan Fraksi DPRD soal Perubahan APBD 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi