BANTAENG, PIJARNEWS.COM – 14 Desa/Kelurahan Sadar Hukum Kabupaten Bantaeng di evaluasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil kemenkumham Sulsel).
Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sulsel, Puguh Wiyono dalam keterangannya, Sabtu (2/4) mengatakan, evaluasi dilakukan belum lama ini.
“Evaluasi terkait sejauh mana terjaganya penyelenggaraan program pembinaan desa/kelurahan sadar hukum khususnya yang telah mendapatkan penghargaan Anubawa Sasana Desa (Penghargaan Desa/Keluarahan Sadar Hukum dari Menkumham),” Kata Puguh.
Menurut Puguh, evaluasi dilakukan untuk memastikan apakah kelompok sadar hukumnya masih berlangsung, masih aktif, dan masih terselenggara dengan baik.
Sementara berdasarkan data dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham 14 Desa sadar hukum di Kabupaten Bantaeng tersebut , yakni Pa’jukukang, Baruga, Bontojai, Kaloling, Majiminasa, Pa’bebtengan, Bontomaranu, Bontomate’ne, Bonto Bontoa, Labbo, Ulugalung, Bontomanai, Kelurahan Bontoatu, dan Letta.
Hasil dari monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan, terdapat 2 Desa Sadar Hukum yang dianggap tidak aktif lagi yakni desa Bajiminasa dan Desa Bontomanai karena desanya sudah menjadi kelurahan dan kelompok desa sadar hukum sudah tidak ada lagi.
“Untuk itu terhadap 2 desa tersebut perlu dilaksanakan pembinaan Desa/ Kelompok sadar hukum melalui pembentukan Kembali Desa/ kelompok sadar hukum,” lanjut Puguh.
Sementara itu, Analis Hukum Ahli Madya, Rusdianto Muin menjelaskan bahwa kelompok sadar hukum harus melihat pemanfaatan dan penggunaan seluruh potensi yang ada di desa dengan melibatkan semua elemen masyarakat yang berpartisipasi aktif dalam program pembinaan desa / kelompok sadar hukum.
Kepala Bagian Hukum Pemda Bantaeng, Mohammad Azwar yang turut hadir dalam evaluasi menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantaeng sangat menyadari betapa pentingnya program pembinaan desa / kelompok desa sadar hukum ini.
“Selain memelihara ketertiban dan keamanan di masyarakat, juga menjaga stabilitas dan toleransi di masyarakat sehingga keadaan ini tentunya menunjang stabilitas perekonomian penduduk desa itu sendiri terkhusus desa dan kelurahan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng,” Terang Azwar.
Kegiatan Evaluasi ini juga dihadiri Kasubag Bantuan Hukum dan Sub Koordinator Peraturan Perundang-undangan beserta jajaran bagian hukum bantaeng, penyuluh hukum kanwil sulsel Nasruddin dan pengelola bantuan hukum Pramusito.