Oleh : Pujiana, S.Pd.
(Aktivis Dakwah)
Belakangan ini tengah viral, sebuah grup media sosial Facebook yang secara vulgar, dengan menyampaikan pesan-pesan negatif hubungan terlarang atau inses.
Melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta pihak Kepolisian agar mengusut grup tersebut, sebab konten dalam grup itu mengandung unsur ekploitasi seksual dan sangat meresahkan masyarakat, Sabtu (17/5/2025) (Republika.co.id)
Sekretaris Kemen PPPA Titi Eko Rahayu juga mengecam keberatan grup Facebook itu karena bisa berupaya untuk menormalisasi hubungan terlarang inses dan membahayakan perempuan dan anak. Dia berharap agar pihak Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan orang (PPA dan PPO) Polri agar segera menindak lanjuti akun media sosial facebook tersebut.
Begitu juga Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan Yuni Asriyanti mengatakan meskipun grupnya sudah dibubarkan, bukan berarti pelaku tidak bisa dilacak. Dia berharap penegak hukum segera mengambil tindakan dan melakukan proses hukum agar grup serupa tidak kembali muncul di platform digital, Sabtu (17/5/2025). (beritasatu.com)
Tindakan inses ini merupakan penyimpangan, tindakan tidak manusiawi, dan melanggar norma agama dan sosial masyarakat, apalagi Indonesia adalah negeri dengan mayoritas penduduk muslim, sangat tidak etis ketika perilaku menyimpang bisa terjadi pada lingkungan masyarakat muslim.
Perilaku inses atau pernikahan inses ini banyak terjadi di negara-negara Eropa misalnya di Jerman, Rusia, Portugal, Spanyol, Irlandia dan Prancis. 24/05/2025 (Kompas.com).
Walaupun banyak pertentangan tetapi negara tersebut melegalkan dengan pernikahan resmi secara negara. Pernikahan sedarah dari segi kesehatan sangat berisiko dan secara hubungan kekeluargaan akan terjadi rancu dalam peran dalam hubungan keluarga.
Inses Merusak Tatanan Keluarga
Keluarga merupakan miniatur bangsa, tidak benar jika perilaku inses menodai kesucian keluarga yang sudah terbangun, melihat kejadian dan aktivitas media sosial belakangan serta berita yang beredar soal inses, membuat kita tersadar bahwa, ada hal yang harus diperbaiki terkait tatanan keluarga, apalagi masyarakat kita adalah mayoritas muslim yang memeluk kepercayaan dengan seperangkat aturan dari Allah SWT dan Rasulullah Saw.
Kejadian inses ini memberikan gambaran keji, kehidupan masyarakat yang jauh dan abai terhadap aturan agama serta norma yang ada ditengah masyarakat. Masyarakat tidak perduli dan bebas melanggar norma karena secara pemikiran mereka merasa tidak terikat dengan aturan Islam.
Kebebasan berekspresi adalah pandangan hidup hari ini, sehingga perilaku menyimpang masih bebas dipegang sebagai hak dalam perilaku individu, walaupun itu sebuah penyimpanan layaknya seperti binatang tanpa akal. Pada akhirnya keluarga yang awalnya terbangun dengan niat untuk beribadah kepada sang pencipta melalui sakralnya ijab qobul, tetapi ternodai dengan nafsu sesaat dan meruntuhkan bangunan keluarga itu sendiri.
Sistem aturan yang lahir dari produk akal manusia, akan senantiasa melahirkan permasalahan yang tak kunjung usai, perilaku menyimpang selalu menghantui. Di tambah, masyarakat jauh dari nilai-nilai agama dalam kehidupan akan lebih mudah hawa nafsunya menguasai, akalnya akan lemah serta selalu menyesatkan ke jalan kehinaan.
Sistem kapitalisme yang lahir dari produk akal manusia selalu bersikap liberal dalam kehidupannya, merusak sendi-sendi kehidupan manusia. Dalam hal ini, negara harusnya memiliki peran penting dalam melahirkan kebijakan, upaya melindungi masyarakat dari tindak perilaku yang tidak sesuai dengan norma.
Melahirkan kebijakan harus memperhatikan dampaknya agar tidak terjadi kejadian hal begitu bebasnya, jadi pembatasan dan pengawasan oleh kementerian informasi harus lebih ketat, begitu juga kontrol masyarakat ketika melihat tidak boleh abai terhadap kejadian atau fakta sekitar. Ada sebuah pengabaian dan lepas kontrol dari negara dalam mengawasi perilaku dan konten seksual menyimpang yang sudah beredar luas terjadi pada masyarakat.
Islam Sebagai Pelindung
Dalam Islam jelas perilaku inses merupakan keharaman dan dosa besar, perilaku ini merupakan hal keji, tidak manusiawi, dan merusak tatanan keluarga muslim. Berzina dengan mahrom lebih besar dosanya ketimbang dengan orang asing, tidak ada pengampunan bagi pelaku zina apalagi ini hal yang bersifat menyimpang.
Islam sebagai jalan hidup sempurna dan memiliki seperangkat aturan sangat detail dalam mengatur sistem pergaulan, mengatur hubungan manusia sebagai pelaksana hukum syariat. Islam dalam sebuah sistem pemerintahan, berkewajiban mengurus termasuk menciptakan masyarakat sesuai norma agama yang berlaku, termasuk menjaga keutuhan keluarga dengan pola pendidikan tersistematis yang lahir dari peraturan perundang-undangan.
Negara wajib menjaga suasana iman pada keluarga dan masyarakat secara stabil, melalui intesifitas pendidikan baik lingkungan formal dan non formal. Menutup semua celah yang bisa menimbulkan perilaku inses, misalnya siber dan pengawasan jejaring sosial, serta selalu menjaga kondusifitas amar makruf nahi mungkar ditengah masyarakat, baik lingkungan keluarga dan juga masyarakat secara umum.
Sistem sanksi juga sangat menentukan bisa dan tidak terjadinya perilaku inses, sanksi tegas dan tidak pandang bulu, akan melahirkan kesadaran kolektif untuk menjauhi perilaku inses, hukum akan melahirkan kesadaran, jika hukum juga tidak tegas dalam hal ini maka perilaku serupa kapanpun bisa saja terjadi, sehingga hal ini menjadi langkah pencegahan efektif untuk terciptanya kondisi masyarakat kondusif serta terhindarkan dari sikap kejahatan seksual inses.
Allah Ta’ala berfirman : “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua),… (QS an-Nisa: 23)
Juga diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa Nabi SAW, yang artinya :
“Barang siapa berbuat zina dengan perempuan mahramnya, maka bunuhlah dia.” (HR Ahmad, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan al-Hakim, al- Hakim berkata, “Sahih namun tidak di riwayat keduanya.” (*)
Wallahua’lam bissaw’wab
















