• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 11 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Gugatan Appi-Cicu Ditolak, ini Penjelasan Kuasa Hukum Danny-Indira

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
26 Februari 2018
di Hukum, Politik, Sulselbar
Sidang gugatan Appi-Cicu

Suasana sidang Musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makkasar di Kantor Panwaslu Makassar, (Foto: djournalist.com).

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Gugatan Pasangan calon (Paslon) Wali Kota Makassar nomor urut satu, Munafri Arifuddin (Appi) – Andi Rachmatika Dewi (Cicu) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, atas putusannya meloloskan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, dari nomor urut dua, M Ramdhan Pomanto (Danny) – Indira Mulyasari (Indira) ditolak Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Makassar.

Ketua Panwaslu Makassar, Nursari menegaskan, gugatan paslon nomor urut satu tersebut ditolak seluruhnya. Lantaran seluruh bukti yang dihadirkan pemohon tidak berkekuatan hukum dan tidak melanggar apapun.

Penegasan tersebut lebih dirincikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Danny- Indira, Jamaluddin Rustam. Ia menerangkan bahwa harusnya pemohon dalam hal ini Appi-Cicu harusnya memenuhi ketentuan pasal 11 ayat 2 Perbawaslu No.15 tahun 2107. Disitu dijelaskan, apabila terjadi sengketa harusnya melaporkan hal tersebut ke Bawaslu.

“Itu yang tidak dilakukan,”tegas Jamaluddin Rustam usai putusan di Panwaslu Makassar”, Senin (26/2/2018).

Lanjutnya, dalam masalah tersebut, Appi- Cicu hanya menggugat satu hal, yakni penetapan KPU. Padahal berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 2 bersifat komulatif. Teknis pengajuan gugatan itu juga dinilai prematur karena ada dua hal yang tidak diindahkan.

Berita Terkait

Tinjau Gudang Logistik KPU, Pj Wali Kota Makassar Pastikan Keamanan Pilkada

Siang Ini, 924 Personel Amankan Debat Terakhir Pilwalkot Makassar

KPU Kembali Buat Usulan Baru Menambah 7 Dapil di Makassar

Sejumlah Parpol Menolak Soal KPU Makassar Tawarkan Formula Baru Penataan Dapil

“Itukan laporan pelanggaran yang harusnya dilaporkan ke Bawaslu Sulsel dan itu yang tidak dilaporkan”, tambahnya.

Ada tiga item yang dipersoalkan paslon nomor urut satu yakni terkait program lama Walikota Makassar. Diantaranya, menyangkut program RTdan RW yang mendapat pembagian handphone (hp). Dimana diniali program tersbeut merupakan program lama yang sudah termuat dalam Perda No. 5 tahun 2014. program tersebut tidak masuk dalam 6 bulan terakhir masa kepemimpinan Danny Pomanto.

Faktanya, bahwa program tersebut sudah direncanakan pada 2016 lalu. Termasuk terkait pengangkatan tenaga honorer di Pemkot Makassar.

“Itu juga program lama yang berasal dari aspirasi DPRD Makassar tahun 2016. Semua pandangan fraksi mengatakan itu bukan program Pak Danny Pomanto,” jelas Jamaluddin bersama 10 kuasa hukum Danny- Indira.

Selain itu, terkait tagline dua kali tambah baik dinilai Panwaslu Makassar bukan sebagai program atau kegiatan Pemkot Makassar. tagline tersebut hanya penyemangat yang tidak menggunakan anggaran.

“Sehingga dari ketiga item tersbeut tidak terpenuhi dan tidak mendasar,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika gugatan tersebut dilanjutkan ke PTTUN, pihaknya siap mengawal hal tersebut. Akan tetapi ia yakin meski dilanjutkan tetap akan kembali digugutkan lantaran tidak berkekuatan hukum. (mks/abd)

Terkait: Gugatan Appi-CicuKPU MakassarPanwaslu Makassar

TerkaitBerita

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal  Muhammadiyah Sulbar  Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal Muhammadiyah Sulbar Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Perkuat Pertahanan Kampus, BAKTI Komdigi Bekali Civitas UIN Alauddin Strategi Keamanan Siber

Perkuat Pertahanan Kampus, BAKTI Komdigi Bekali Civitas UIN Alauddin Strategi Keamanan Siber

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
4 April 2026

...

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Harga Plastik Melonjak 50 Persen, Keuntungan Pedagang Minuman di Pinrang Menipis

Editor: Muhammad Tohir
10 April 2026

Punya Bakat Dangdut? Catat Syarat dan Jadwal Audisi Dangdut Academy Indosiar di Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
10 April 2026

Perketat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Pemkab Sidrap Bakal Bentuk Tim

Editor: Muhammad Tohir
10 April 2026

Polres Parepare Sosialisasikan Call Center 110 ke Rumah Warga

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

162 Siswa SMPN 9 Parepare Ikuti TKA, Sekolah Pastikan Mental dan Teknis Siap

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan