• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Gugatan Appi-Cicu Ditolak, ini Penjelasan Kuasa Hukum Danny-Indira

Editor: Abdillah MS
26 Februari 2018
di Hukum, Politik, Sulselbar
Sidang gugatan Appi-Cicu

Suasana sidang Musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makkasar di Kantor Panwaslu Makassar, (Foto: djournalist.com).

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Gugatan Pasangan calon (Paslon) Wali Kota Makassar nomor urut satu, Munafri Arifuddin (Appi) – Andi Rachmatika Dewi (Cicu) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, atas putusannya meloloskan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, dari nomor urut dua, M Ramdhan Pomanto (Danny) – Indira Mulyasari (Indira) ditolak Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Makassar.

Ketua Panwaslu Makassar, Nursari menegaskan, gugatan paslon nomor urut satu tersebut ditolak seluruhnya. Lantaran seluruh bukti yang dihadirkan pemohon tidak berkekuatan hukum dan tidak melanggar apapun.

Penegasan tersebut lebih dirincikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Danny- Indira, Jamaluddin Rustam. Ia menerangkan bahwa harusnya pemohon dalam hal ini Appi-Cicu harusnya memenuhi ketentuan pasal 11 ayat 2 Perbawaslu No.15 tahun 2107. Disitu dijelaskan, apabila terjadi sengketa harusnya melaporkan hal tersebut ke Bawaslu.

“Itu yang tidak dilakukan,”tegas Jamaluddin Rustam usai putusan di Panwaslu Makassar”, Senin (26/2/2018).

BeritaTerkait

Wali Kota Parepare: Lulusan ITH Harus Berdampak bagi Masyarakat

Wali Kota Parepare: Lulusan ITH Harus Berdampak bagi Masyarakat

17 Oktober 2026
Curi Emas di Sidrap, Terduga Pelaku Ini Ditangkap di Bantaeng

Curi Emas di Sidrap, Terduga Pelaku Ini Ditangkap di Bantaeng

15 Oktober 2026
Lima Mahasiswa KPI STAIN Majene Jalani PPL di Pijarnews.com Parepare

Lima Mahasiswa KPI STAIN Majene Jalani PPL di Pijarnews.com Parepare

14 Oktober 2026
Berawal dari Sepasang Sandal Berujung Pemarangan, Polres Sidrap Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Berawal dari Sepasang Sandal Berujung Pemarangan, Polres Sidrap Amankan Pelaku dan Barang Bukti

14 Oktober 2026

Lanjutnya, dalam masalah tersebut, Appi- Cicu hanya menggugat satu hal, yakni penetapan KPU. Padahal berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 2 bersifat komulatif. Teknis pengajuan gugatan itu juga dinilai prematur karena ada dua hal yang tidak diindahkan.

“Itukan laporan pelanggaran yang harusnya dilaporkan ke Bawaslu Sulsel dan itu yang tidak dilaporkan”, tambahnya.

Ada tiga item yang dipersoalkan paslon nomor urut satu yakni terkait program lama Walikota Makassar. Diantaranya, menyangkut program RTdan RW yang mendapat pembagian handphone (hp). Dimana diniali program tersbeut merupakan program lama yang sudah termuat dalam Perda No. 5 tahun 2014. program tersebut tidak masuk dalam 6 bulan terakhir masa kepemimpinan Danny Pomanto.

Faktanya, bahwa program tersebut sudah direncanakan pada 2016 lalu. Termasuk terkait pengangkatan tenaga honorer di Pemkot Makassar.

“Itu juga program lama yang berasal dari aspirasi DPRD Makassar tahun 2016. Semua pandangan fraksi mengatakan itu bukan program Pak Danny Pomanto,” jelas Jamaluddin bersama 10 kuasa hukum Danny- Indira.

Selain itu, terkait tagline dua kali tambah baik dinilai Panwaslu Makassar bukan sebagai program atau kegiatan Pemkot Makassar. tagline tersebut hanya penyemangat yang tidak menggunakan anggaran.

“Sehingga dari ketiga item tersbeut tidak terpenuhi dan tidak mendasar,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika gugatan tersebut dilanjutkan ke PTTUN, pihaknya siap mengawal hal tersebut. Akan tetapi ia yakin meski dilanjutkan tetap akan kembali digugutkan lantaran tidak berkekuatan hukum. (mks/abd)

Terkait: Gugatan Appi-CicuKPU MakassarPanwaslu Makassar

Berita Terkait

Tinjau Gudang Logistik KPU, Pj Wali Kota Makassar Pastikan Keamanan Pilkada

Tinjau Gudang Logistik KPU, Pj Wali Kota Makassar Pastikan Keamanan Pilkada

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
20 November 2024

...

Siang Ini, 924 Personel Amankan Debat Terakhir Pilwalkot Makassar

Siang Ini, 924 Personel Amankan Debat Terakhir Pilwalkot Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 November 2024

...

KPU Kembali Buat Usulan Baru  Menambah 7 Dapil di Makassar

KPU Kembali Buat Usulan Baru Menambah 7 Dapil di Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 Januari 2023

...

Berita Populer

  • Akibat Kabut Asap Sekolah Daring 2 Hari di Parepare, KBM Tatap Muka Dievaluasi

    Akibat Kabut Asap Sekolah Daring 2 Hari di Parepare, KBM Tatap Muka Dievaluasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Selimuti Parepare, BPBD Catat 71 Hektare Lahan Terbakar Sejak Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ITH Parepare Gelar Wisuda Perdana, 79 Mahasiswa Resmi Sandang Gelar Sarjana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekening Massal, Demi Kepentingan Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Mahasiswa KPI STAIN Majene Jalani PPL di Pijarnews.com Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi