• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 2 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Gugatan Appi-Cicu Ditolak, ini Penjelasan Kuasa Hukum Danny-Indira

Editor: Abdillah MS
26 Februari 2018
di Hukum, Politik, Sulselbar
0
Sidang gugatan Appi-Cicu

Suasana sidang Musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makkasar di Kantor Panwaslu Makassar, (Foto: djournalist.com).

0
BAGI
5
PEMBACA

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Gugatan Pasangan calon (Paslon) Wali Kota Makassar nomor urut satu, Munafri Arifuddin (Appi) – Andi Rachmatika Dewi (Cicu) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, atas putusannya meloloskan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, dari nomor urut dua, M Ramdhan Pomanto (Danny) – Indira Mulyasari (Indira) ditolak Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Makassar.

Ketua Panwaslu Makassar, Nursari menegaskan, gugatan paslon nomor urut satu tersebut ditolak seluruhnya. Lantaran seluruh bukti yang dihadirkan pemohon tidak berkekuatan hukum dan tidak melanggar apapun.

Penegasan tersebut lebih dirincikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Danny- Indira, Jamaluddin Rustam. Ia menerangkan bahwa harusnya pemohon dalam hal ini Appi-Cicu harusnya memenuhi ketentuan pasal 11 ayat 2 Perbawaslu No.15 tahun 2107. Disitu dijelaskan, apabila terjadi sengketa harusnya melaporkan hal tersebut ke Bawaslu.

“Itu yang tidak dilakukan,”tegas Jamaluddin Rustam usai putusan di Panwaslu Makassar”, Senin (26/2/2018).

BeritaTerkait

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026
Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

16 Juni 2026
PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

15 Juni 2026

Lanjutnya, dalam masalah tersebut, Appi- Cicu hanya menggugat satu hal, yakni penetapan KPU. Padahal berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 2 bersifat komulatif. Teknis pengajuan gugatan itu juga dinilai prematur karena ada dua hal yang tidak diindahkan.

“Itukan laporan pelanggaran yang harusnya dilaporkan ke Bawaslu Sulsel dan itu yang tidak dilaporkan”, tambahnya.

Ada tiga item yang dipersoalkan paslon nomor urut satu yakni terkait program lama Walikota Makassar. Diantaranya, menyangkut program RTdan RW yang mendapat pembagian handphone (hp). Dimana diniali program tersbeut merupakan program lama yang sudah termuat dalam Perda No. 5 tahun 2014. program tersebut tidak masuk dalam 6 bulan terakhir masa kepemimpinan Danny Pomanto.

Faktanya, bahwa program tersebut sudah direncanakan pada 2016 lalu. Termasuk terkait pengangkatan tenaga honorer di Pemkot Makassar.

“Itu juga program lama yang berasal dari aspirasi DPRD Makassar tahun 2016. Semua pandangan fraksi mengatakan itu bukan program Pak Danny Pomanto,” jelas Jamaluddin bersama 10 kuasa hukum Danny- Indira.

Selain itu, terkait tagline dua kali tambah baik dinilai Panwaslu Makassar bukan sebagai program atau kegiatan Pemkot Makassar. tagline tersebut hanya penyemangat yang tidak menggunakan anggaran.

“Sehingga dari ketiga item tersbeut tidak terpenuhi dan tidak mendasar,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika gugatan tersebut dilanjutkan ke PTTUN, pihaknya siap mengawal hal tersebut. Akan tetapi ia yakin meski dilanjutkan tetap akan kembali digugutkan lantaran tidak berkekuatan hukum. (mks/abd)

Terkait: Gugatan Appi-CicuKPU MakassarPanwaslu Makassar
Abdillah MS

Abdillah MS

BeritaTerkait

Tinjau Gudang Logistik KPU, Pj Wali Kota Makassar Pastikan Keamanan Pilkada

Tinjau Gudang Logistik KPU, Pj Wali Kota Makassar Pastikan Keamanan Pilkada

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
20 November 2024
0

...

Siang Ini, 924 Personel Amankan Debat Terakhir Pilwalkot Makassar

Siang Ini, 924 Personel Amankan Debat Terakhir Pilwalkot Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 November 2024
0

...

KPU Kembali Buat Usulan Baru  Menambah 7 Dapil di Makassar

KPU Kembali Buat Usulan Baru Menambah 7 Dapil di Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 Januari 2023
0

...

Selanjutnya
Calon Wakil Bupati Sidrap, Abdul Majid

Jelang Pilkada, Majid Makin Gencar Blusukan

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi