• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 30 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Hari Ini, 11 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Diserahkan ke Kejari Gowa

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2025
di Kriminal, Sulselbar
Kejari Gowa menetapkan delapan berkas perkara dengan 11 tersangka kasus uang palsu di Kabupaten Gowa lengkap atau telah berstatus P-21

Kejari Gowa menetapkan delapan berkas perkara dengan 11 tersangka kasus uang palsu di Kabupaten Gowa lengkap atau telah berstatus P-21

GOWA, PIJARNEWS.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa telah menyatakan delapan berkas perkara kasus uang palsu di Kabupaten Gowa lengkap atau telah berstatus P-21.

Dengan 11 tersangka, proses hukum akan berlanjut ke tahap berikutnya. Rencananya, penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Gowa ke jaksa Kejari Gowa akan dilakukan pada  hari ini, Rabu (19/3/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, delapan berkas yang akan diserahkan terbagi dalam tiga klaster tersangka.

Klaster pertama, tersangka yang memproduksi atau membuat uang rupiah palsu. Klaster kedua, tersangka yang mengedarkan uang rupiah palsu xam klaster ketiga yakni tersangka yang menerima uang rupiah palsu.

“Berkas yang akan tahap 2 ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sementara tujuh berkas lainnya masih perlu dilengkapi dan dalam koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” kata Soetarmi dikutip dari HeraldSulsel.id.

Berita Terkait

Kejari Gowa Terima 11 Tersangka Kasus Uang Palsu

Kapolres Gowa Sebut Fasilitas Kesehatan Lebih Memadai, ASS Ditahan di Rutan Makassar

Annar Salahuddin, Diduga Aktor Intelektual Peredaran Uang Palsu Ditahan di Rutan Makassar

Sementara itu, berkas perkara atas nama Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) telah berstatus P-21 dan penyerahan tersangka serta barang buktinya akan diagendakan selanjutnya.

“Berkas perkara an ASS (Annar Salahuddin Sampetoding) sudah P-21. Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti diagendakan berikutnya,”ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perannya dalam kasus ini.

Untuk pelaku yang membuat atau memproduksi uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang JO. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.

Untuk pelaku yang mengedarkan rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang JO. Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP.

Sementara untuk pelaku yang menerima uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Adapun 8 berkas dengan jumlah 11 tersangka yang akan diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa yaitu:

  1. Tersangka AI (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu.
  2. Tersangka AK (50) Pegawai bank, mengedarkan uang rupiah palsu.
  3. Tersangka SY (52) PNS dan IM (42) Wiraswasta, mengedarkan uang rupiah palsu.
  4. Tersangka SW (55) PNS guru, mengedarkan uang rupiah palsu.
  5. Tersangka MN (40) Karyawan honorer, mengedarkan uang rupiah palsu.
  6. Tersangka KN (48) Juru masak dan IY (37) Karyawan swasta, mengedarkan uang rupiah palsu
  7. Tersangka SW (35) Wiraswasta, menerima uang rupiah palsu.
  8. Tersangka MM (40) PNS, menerima uang rupiah palsu.

Diketahui, kasus sindikat uang palsu ini mulai diusut kepolisian sejak awal Desember 2024. Penyelidikan dimulai dari penangkapan seorang pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp500 ribu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan mesin pencetak uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.

Mesin tersebut disita dari dalam gedung perpustakaan kampus yang diduga menjadi tempat produksi uang palsu.

Selain mesin pencetak, polisi juga menyita uang rupiah palsu senilai Rp446.700.000. Kasus ini terus dikembangkan hingga polisi menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam pembuatan, peredaran, dan penerimaan uang rupiah palsu. (*)

 

Sumber: HeraldSulsel.id

 

Terkait: Uang Palsu UIN Alauddin

TerkaitBerita

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

Lurah dan Ketua PKK Antang Pantau Pasar Murah Pemkot

Editor: Muhammad Tohir
15 Maret 2026

...

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Editor: Muhammad Tohir
29 Maret 2026

Sidrap Open Pickleball 2026 Digelar Mei, Bupati Ajak Atlet ke Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
28 Maret 2026

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan