• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 24 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Hari Ini, 11 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Diserahkan ke Kejari Gowa

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2025
di Kriminal, Sulselbar
Kejari Gowa menetapkan delapan berkas perkara dengan 11 tersangka kasus uang palsu di Kabupaten Gowa lengkap atau telah berstatus P-21

Kejari Gowa menetapkan delapan berkas perkara dengan 11 tersangka kasus uang palsu di Kabupaten Gowa lengkap atau telah berstatus P-21

GOWA, PIJARNEWS.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa telah menyatakan delapan berkas perkara kasus uang palsu di Kabupaten Gowa lengkap atau telah berstatus P-21.

Dengan 11 tersangka, proses hukum akan berlanjut ke tahap berikutnya. Rencananya, penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Gowa ke jaksa Kejari Gowa akan dilakukan pada  hari ini, Rabu (19/3/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, delapan berkas yang akan diserahkan terbagi dalam tiga klaster tersangka.

Klaster pertama, tersangka yang memproduksi atau membuat uang rupiah palsu. Klaster kedua, tersangka yang mengedarkan uang rupiah palsu xam klaster ketiga yakni tersangka yang menerima uang rupiah palsu.

“Berkas yang akan tahap 2 ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sementara tujuh berkas lainnya masih perlu dilengkapi dan dalam koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” kata Soetarmi dikutip dari HeraldSulsel.id.

Berita Terkait

Kejari Gowa Terima 11 Tersangka Kasus Uang Palsu

Kapolres Gowa Sebut Fasilitas Kesehatan Lebih Memadai, ASS Ditahan di Rutan Makassar

Annar Salahuddin, Diduga Aktor Intelektual Peredaran Uang Palsu Ditahan di Rutan Makassar

Sementara itu, berkas perkara atas nama Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) telah berstatus P-21 dan penyerahan tersangka serta barang buktinya akan diagendakan selanjutnya.

“Berkas perkara an ASS (Annar Salahuddin Sampetoding) sudah P-21. Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti diagendakan berikutnya,”ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perannya dalam kasus ini.

Untuk pelaku yang membuat atau memproduksi uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang JO. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.

Untuk pelaku yang mengedarkan rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang JO. Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP.

Sementara untuk pelaku yang menerima uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Adapun 8 berkas dengan jumlah 11 tersangka yang akan diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa yaitu:

  1. Tersangka AI (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu.
  2. Tersangka AK (50) Pegawai bank, mengedarkan uang rupiah palsu.
  3. Tersangka SY (52) PNS dan IM (42) Wiraswasta, mengedarkan uang rupiah palsu.
  4. Tersangka SW (55) PNS guru, mengedarkan uang rupiah palsu.
  5. Tersangka MN (40) Karyawan honorer, mengedarkan uang rupiah palsu.
  6. Tersangka KN (48) Juru masak dan IY (37) Karyawan swasta, mengedarkan uang rupiah palsu
  7. Tersangka SW (35) Wiraswasta, menerima uang rupiah palsu.
  8. Tersangka MM (40) PNS, menerima uang rupiah palsu.

Diketahui, kasus sindikat uang palsu ini mulai diusut kepolisian sejak awal Desember 2024. Penyelidikan dimulai dari penangkapan seorang pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp500 ribu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan mesin pencetak uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.

Mesin tersebut disita dari dalam gedung perpustakaan kampus yang diduga menjadi tempat produksi uang palsu.

Selain mesin pencetak, polisi juga menyita uang rupiah palsu senilai Rp446.700.000. Kasus ini terus dikembangkan hingga polisi menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam pembuatan, peredaran, dan penerimaan uang rupiah palsu. (*)

 

Sumber: HeraldSulsel.id

 

Terkait: Uang Palsu UIN Alauddin

TerkaitBerita

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

...

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

...

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal  Muhammadiyah Sulbar  Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal Muhammadiyah Sulbar Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

BeritaTerkini

Tasming Hamid Terima SK ULT P4GN, Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba di Parepare

Tasming Hamid Terima SK ULT P4GN, Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba di Parepare

Editor: Muhammad Tohir
23 April 2026

Audisi Offline “D’Academy 8” Digelar di Sidrap, Selfi Yamma Juri, Andi Syaqirah DA7 Bintang Tamu

Audisi Offline “D’Academy 8” Digelar di Sidrap, Selfi Yamma Juri, Andi Syaqirah DA7 Bintang Tamu

Editor: Muhammad Tohir
23 April 2026

Pastikan Korban Tertangani, Tasming Hamid Temui Korban Kebakaran di Lumpue

Pastikan Korban Tertangani, Tasming Hamid Temui Korban Kebakaran di Lumpue

Editor: Muhammad Tohir
22 April 2026

Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Wali Kota Apresiasi Kinerja DPRD Parepare

Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Wali Kota Apresiasi Kinerja DPRD Parepare

Editor: Muhammad Tohir
22 April 2026

Dorong Literasi Akademik, Dosen Sumbangkan Karya Ilmiah ke Perpustakaan Kampus IAIN Parepare

Dorong Literasi Akademik, Dosen Sumbangkan Karya Ilmiah ke Perpustakaan Kampus IAIN Parepare

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan