• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Kriminal

Hari Ini, 11 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Diserahkan ke Kejari Gowa

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2025
di Kriminal, Sulselbar
Kejari Gowa menetapkan delapan berkas perkara dengan 11 tersangka kasus uang palsu di Kabupaten Gowa lengkap atau telah berstatus P-21

Kejari Gowa menetapkan delapan berkas perkara dengan 11 tersangka kasus uang palsu di Kabupaten Gowa lengkap atau telah berstatus P-21

GOWA, PIJARNEWS.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa telah menyatakan delapan berkas perkara kasus uang palsu di Kabupaten Gowa lengkap atau telah berstatus P-21.

Dengan 11 tersangka, proses hukum akan berlanjut ke tahap berikutnya. Rencananya, penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Gowa ke jaksa Kejari Gowa akan dilakukan pada  hari ini, Rabu (19/3/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, delapan berkas yang akan diserahkan terbagi dalam tiga klaster tersangka.

Klaster pertama, tersangka yang memproduksi atau membuat uang rupiah palsu. Klaster kedua, tersangka yang mengedarkan uang rupiah palsu xam klaster ketiga yakni tersangka yang menerima uang rupiah palsu.

BeritaTerkait

ICMI Parepare Bahas Bisnis Digital dan Pengkaderan Pemuda

ICMI Parepare Bahas Bisnis Digital dan Pengkaderan Pemuda

2 Oktober 2026
KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

26 September 2026
Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

20 September 2026
Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

16 September 2026

“Berkas yang akan tahap 2 ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sementara tujuh berkas lainnya masih perlu dilengkapi dan dalam koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” kata Soetarmi dikutip dari HeraldSulsel.id.

Sementara itu, berkas perkara atas nama Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) telah berstatus P-21 dan penyerahan tersangka serta barang buktinya akan diagendakan selanjutnya.

“Berkas perkara an ASS (Annar Salahuddin Sampetoding) sudah P-21. Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti diagendakan berikutnya,”ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perannya dalam kasus ini.

Untuk pelaku yang membuat atau memproduksi uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang JO. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.

Untuk pelaku yang mengedarkan rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang JO. Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP.

Sementara untuk pelaku yang menerima uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Adapun 8 berkas dengan jumlah 11 tersangka yang akan diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa yaitu:

  1. Tersangka AI (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu.
  2. Tersangka AK (50) Pegawai bank, mengedarkan uang rupiah palsu.
  3. Tersangka SY (52) PNS dan IM (42) Wiraswasta, mengedarkan uang rupiah palsu.
  4. Tersangka SW (55) PNS guru, mengedarkan uang rupiah palsu.
  5. Tersangka MN (40) Karyawan honorer, mengedarkan uang rupiah palsu.
  6. Tersangka KN (48) Juru masak dan IY (37) Karyawan swasta, mengedarkan uang rupiah palsu
  7. Tersangka SW (35) Wiraswasta, menerima uang rupiah palsu.
  8. Tersangka MM (40) PNS, menerima uang rupiah palsu.

Diketahui, kasus sindikat uang palsu ini mulai diusut kepolisian sejak awal Desember 2024. Penyelidikan dimulai dari penangkapan seorang pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp500 ribu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan mesin pencetak uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.

Mesin tersebut disita dari dalam gedung perpustakaan kampus yang diduga menjadi tempat produksi uang palsu.

Selain mesin pencetak, polisi juga menyita uang rupiah palsu senilai Rp446.700.000. Kasus ini terus dikembangkan hingga polisi menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam pembuatan, peredaran, dan penerimaan uang rupiah palsu. (*)

 

Sumber: HeraldSulsel.id

 

Terkait: Uang Palsu UIN Alauddin

Berita Terkait

Kejari Gowa Terima 11 Tersangka Kasus Uang Palsu

Kejari Gowa Terima 11 Tersangka Kasus Uang Palsu

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
20 Maret 2025

...

Kapolres Gowa Sebut Fasilitas Kesehatan Lebih Memadai, ASS Ditahan di Rutan Makassar

Kapolres Gowa Sebut Fasilitas Kesehatan Lebih Memadai, ASS Ditahan di Rutan Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Januari 2025

...

Annar Salahuddin,  Diduga Aktor Intelektual Peredaran Uang Palsu Ditahan di Rutan Makassar

Annar Salahuddin, Diduga Aktor Intelektual Peredaran Uang Palsu Ditahan di Rutan Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 Januari 2025

...

Berita Populer

  • SMA Negeri 5 Parepare Gelar SEKSOS.COM 2026, Diikuti 270 Pelajar

    SMA Negeri 5 Parepare Gelar SEKSOS.COM 2026, Diikuti 270 Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemarau Panjang, Pemkab Pinrang Suplai Air di Dua Desa yang Mulai Kesulitan Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi