• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 11 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Hari Kedua, Belum Ada Parpol Mendaftar ke KPU Barru

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
4 Oktober 2017
di Politik, Sulselbar
KPUD

KPUD

BARRU, PIJARNEWS.COM – Hingga hari ke-dua belum ada satupun Partai Politik (Parpol) di Barru yang mendaftar untuk verifikasi berkas. Hal tersebut disampaikan Sekretaris KPU Barru Agusalim kepada PIJAR saat ditemui dikantor KPU Barru. Rabu 4/10.

“Hingga hari ini memang belum ada Parpol yang mendaftar ke Kami (KPU Barru). Kondisi itu mungkin karena mereka (Parpol) masih sementara melengkapi berkasnya. Apalagi kan baru kemarin terbukanya,” kata Agusalim.

Meski demikian, Dia tetap mengingatkan agar Parpol bisa segera melengkapi berkasnya dan mendaftar sebelum batas akhir pendaftaran. Pendaftaran ini kan dimulai kemarin tanggal 3-16/10. Meskipun waktunya masih lama, namun tetap kita ingatkan untuk Parpol agar segera mendaftar sebelum masa pendaftaran itu ditutup.Kalau terlambat tentu tidak bisa ikut pemilu,” katanya.

KPU Barru memberi ruang untuk seluruh Parpol yang ingin berkonsultasi terkait tata cara dan persyaratan pendaftaran verifikasi dokumen Parpol itu sendiri. “Kita menyiapkan ruang namanya Ruang Helpdesk Hukup (Sipol) untuk membantu Parpol yang ingin bertanya terkait pendafataran verifikasi ini,” jelasnya.

Berita Terkait

Jelang Lebaran, Pemkab Barru Beri Perhatian Warganya Lewat GPM

Menatap Pilkada Barru, 5 Nama Ini Jadi Perbincangan

Ketua DPRD Sulsel Masih Bimbang dengan Niatnya Maju di Pilkada Barru

Kasus Covid-19 Melandai, Bupati Barru Tetap Ajak Warga Patuhi Prokes

Namun bila ingin dilayani dalam konsultasi, lanjut Agusalim, harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut. Pertama, mengajukan surat resmi permohonan konsultasi atau audiensi dari pimpinan partai pilitik. Kedua, surat resmi yang dikirimkan sebagaiman disebutkan pada ketentuan pertama, paling lambat Tiga hari sebelum kegiatan.

Ketiga, pelayanan konsultasi atau audiensi hanya dilaksanakan pada hari kerja. Keempat, KPU dalam melayani konsultasi atau audiensi memperhatikan kegiatan yang sudah ada.

Kelima, dalam melayani konsultasi atau audiensi, maksimal melayani tiga partai politik saja dalam sehari. “Keenam, KPU berwenang mengatur jadwal pelayanan dan audiensi,” tutup Agusalim.

Untuk diketahui, form persyaratan verifikasi Parpol juga bisa akses melalui internet pada laman www.jdih.kpu.go.id (fdy/ris)

Terkait: KPUD BarruPemkab BarruPilkada Barru

TerkaitBerita

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal  Muhammadiyah Sulbar  Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal Muhammadiyah Sulbar Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Perkuat Pertahanan Kampus, BAKTI Komdigi Bekali Civitas UIN Alauddin Strategi Keamanan Siber

Perkuat Pertahanan Kampus, BAKTI Komdigi Bekali Civitas UIN Alauddin Strategi Keamanan Siber

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
4 April 2026

...

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Harga Plastik Melonjak 50 Persen, Keuntungan Pedagang Minuman di Pinrang Menipis

Editor: Muhammad Tohir
10 April 2026

Punya Bakat Dangdut? Catat Syarat dan Jadwal Audisi Dangdut Academy Indosiar di Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
10 April 2026

Perketat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Pemkab Sidrap Bakal Bentuk Tim

Editor: Muhammad Tohir
10 April 2026

Polres Parepare Sosialisasikan Call Center 110 ke Rumah Warga

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

162 Siswa SMPN 9 Parepare Ikuti TKA, Sekolah Pastikan Mental dan Teknis Siap

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan